Skip to main content

Sebab-Sebab Pengangguran

Sebab-sebab terjadinya pengangguran terutama disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.       Angkatan kerja yang terus meningkat jumlahnya dan pertumbuhan kesempatan kerja tidak seimbang dengan pertumbuhan angkatan kerja.
b.      Angkatan kerja yang sedang mencari kerja tidak sanggup memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta oleh dunia kerja.
c.       Besarnya  angkatan  kerja  tidak  seimbang  dengan  kesempatan  kerja. Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.
d.      Struktur lapangan kerja tidak seimbang
e.       Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang. Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang diperlukan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut menimbulkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak sanggup mengisi kesempatan kerja yang tersedia.
f.       Penyediaan dan pemanfaatan tenaga kerja antar kawasan tidak seimbang.
g.      Jumlah angkatan kerja disuatu kawasan mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di kawasan lainnya sanggup terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut sanggup menimbulkan perpindahan tenaga kerja dari suatu kawasan ke kawasan lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya. 

Bila ditinjau dari sebab-sebabnya, pengangguran sanggup digolongkan menjadi 7, yaitu:
1)     Pengangguran Friksional (Transisional).
Pengangguran ini timbul lantaran perpindahan orang-orang dari satu kawasan ke kawasan lain, dari satu pekerjaan ke pekerjaan yang lain dan lantaran tahapan siklus hidup yang berbeda.
Contoh:
  • Perpindahan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri, untuk sementara menganggur.
  • Berhenti dari pekerjaan yang lama, mencari pekerjaan yang gres yang lebih baik.
2)     Pengangguran Struktural
Pengangguran ini terjadi lantaran adanya perubahan dalam struktur perekonomian yang mengakibatkan kelemahan di bidang keahlian lain. Contoh: Suatu kawasan yang tadinya agraris (pertanian) menjadi kawasan industri, maka tenaga bidang pertanian akan menganggur.
3)     Pengangguran Siklikal atau Siklus atau Konjungtural
Pengangguran ini terjadi lantaran adanya gelombang konjungtur, ialah adanya resesi atau kemunduran dalam acara ekonomi. Contoh: Di suatu perusahaan saat sedang maju butuh tenaga kerja gres untuk ekspansi usaha. Sebaliknya saat usahanya merugi terus maka akan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau pemecatan.
4)     Pengangguran Musiman (Seasonal)
Pengangguran musiman terjadi lantaran adanya perubahan musim. Contoh: pada ekspresi dominan panen, para petani bekerja dengan giat, sementara sebelumnya banyak menganggur.
5)     Pengangguran Teknologi
Pengangguran ini terjadi lantaran adanya penggunaan alat–alat teknologi yang semakin modern. Contoh, sebelum ada penggilingan padi, orang yang berprofesi sebagai penumbuk padi bekerja, sesudah ada mesin penggilingan padi maka mereka tidak bekerja lagi.
6)     Pengangguran Politis
Pengangguran  ini  terjadi  karena  adanya  peraturan  pemerintah  yang  secara eksklusif atau tidak, menimbulkan pengangguran. Misalnya penutupan Bank-bank bermasalah sehingga menimbulkan PHK.
7)     Pengangguran Deflatoir
Pengangguran deflatoir ini disebabkan tidak cukup tersedianya lapangan pekerjaan dalam perekonomian secara keseluruhan, atau lantaran jumlah tenaga kerja melebihi kesempatan kerja, maka timbullah pengangguran.




Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it