Skip to main content

Tugas Ekonomi Pembangunan: Pengangguran

Tugas: Ekonomi Pembangunan 

PENGANGGURAN

A.     Pengertian Pengangguran
Pada keadaan yang ideal, dibutuhkan besarnya kesempatan kerjasama dengan besarnya angkatan kerja, sehingga semua angkatan kerja akan mendapat pekerjaan. Pada kenyataannya keadaan tersebut sulit untuk dicapai. Umumnya kesempatan kerja lebih kecil dari pada angkatan kerja, sehingga tidak semua angkatan kerja akan mendapat pekerjaan, maka timbullah penggangguran.
Pengangguran yakni seseorang yang tergolong angkatan kerja dan ingin mendapat pekerjaan  tetapi  belum  dapat  memperolehnya.  Masalah  pengangguran  yang menimbulkan tingkat pendapatan nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal yaitu duduk kasus pokok makro ekonomi yang paling utama.Pengangguran sering diartikan sebagai angkatan kerja yang belum bekerja atau bekerja secara tidak optimal.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pengangguran sanggup dibedakan menjadi tiga macam:
1.      Pengangguran Terbuka (Open Unemployment)
Pengangguran terbuka yakni tenaga kerja yang betul-betul tidak mempunyai pekerjaan. Pengangguran ini terjadi ada yang lantaran belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal dan ada juga yang lantaran malas mencari pekerjaan atau malas bekerja.
2.      Pengangguran Terselubung (Disguessed Unemployment)
Pengangguran  terselubung  yaitu  pengangguran  yang  terjadi  karena  terlalu banyaknya tenaga kerja untuk satu unit pekerjaan padahal dengan mengurangi tenaga  kerja  tersebut sampai  jumlah  tertentu  tetap  tidak  mengurangi  jumlah produksi. Pengangguran terselubung bisa juga terjadi lantaran seseorang yang bekerja tidak sesuai dengan talenta dan kemampuannya, balasannya bekerja tidak optimal.
3.      Setengah Menganggur (Under Unemployment)
Setengah menganggur ialah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal lantaran tidak ada pekerjaan untuk sementara waktu. Ada yang menyampaikan bahwa tenaga kerja setengah menganggur ini yakni tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu atau kurang dari 7 jam sehari. Misalnya seorang buruh bangunan yang telah menuntaskan pekerjaan di suatu proyek, untuk sementara menganggur sambil menunggu proyek berikutnya.

B.     Sebab-Sebab Pengangguran
Sebab-sebab terjadinya pengangguran terutama disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.       Angkatan kerja yang terus meningkat jumlahnya dan pertumbuhan kesempatan kerja tidak seimbang dengan pertumbuhan angkatan kerja.
b.      Angkatan kerja yang sedang mencari kerja tidak sanggup memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta oleh dunia kerja.
c.       Besarnya  angkatan  kerja  tidak  seimbang  dengan  kesempatan  kerja. Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.
d.      Struktur lapangan kerja tidak seimbang
e.       Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang. Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut menjadikan sebagian tenaga kerja yang ada tidak sanggup mengisi kesempatan kerja yang tersedia.
f.       Penyediaan dan pemanfaatan tenaga kerja antar tempat tidak seimbang.
g.      Jumlah angkatan kerja disuatu tempat mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di tempat lainnya sanggup terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut sanggup menjadikan perpindahan tenaga kerja dari suatu tempat ke tempat lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya.

Bila ditinjau dari sebab-sebabnya, pengangguran sanggup digolongkan menjadi 7, yaitu:
1)     Pengangguran Friksional (Transisional).
Pengangguran ini timbul lantaran perpindahan orang-orang dari satu tempat ke tempat lain, dari satu pekerjaan ke pekerjaan yang lain dan lantaran tahapan siklus hidup yang berbeda.
Contoh:
§  Perpindahan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri, untuk sementara menganggur.
§  Berhenti dari pekerjaan yang lama, mencari pekerjaan yang gres yang lebih baik.
2)     Pengangguran Struktural
Pengangguran ini terjadi lantaran adanya perubahan dalam struktur perekonomian yang menimbulkan kelemahan di bidang keahlian lain. Contoh: Suatu tempat yang tadinya agraris (pertanian) menjadi tempat industri, maka tenaga bidang pertanian akan menganggur.
3)     Pengangguran Siklikal atau Siklus atau Konjungtural
Pengangguran ini terjadi lantaran adanya gelombang konjungtur, yaitu adanya resesi atau kemunduran dalam acara ekonomi. Contoh: Di suatu perusahaan saat sedang maju butuh tenaga kerja gres untuk ekspansi usaha. Sebaliknya saat usahanya merugi terus maka akan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau pemecatan.
4)     Pengangguran Musiman (Seasonal)
Pengangguran musiman terjadi lantaran adanya perubahan musim. Contoh: pada trend panen, para petani bekerja dengan giat, sementara sebelumnya banyak menganggur.
5)     Pengangguran Teknologi
Pengangguran ini terjadi lantaran adanya penggunaan alat–alat teknologi yang semakin modern. Contoh, sebelum ada penggilingan padi, orang yang berprofesi sebagai penumbuk padi bekerja, sesudah ada mesin penggilingan padi maka mereka tidak bekerja lagi.
6)     Pengangguran Politis
Pengangguran  ini  terjadi  karena  adanya  peraturan  pemerintah  yang  secara eksklusif atau tidak, menjadikan pengangguran. Misalnya penutupan Bank-bank bermasalah sehingga menimbulkan PHK.
7)     Pengangguran Deflatoir
Pengangguran deflatoir ini disebabkan tidak cukup tersedianya lapangan pekerjaan dalam perekonomian secara keseluruhan, atau lantaran jumlah tenaga kerja melebihi kesempatan kerja, maka timbullah pengangguran.

C.     Dampak Pengangguran

Dilihat dari segi ekonomi, pengangguran mempunyai dampak sebagai berikut:
1)     Pengangguran secara tidak eksklusif berkaitan dengan pendapatan nasional. Tingginya jumlah pengangguran akan menimbulkan turunnya produk domestik bruto (PDB), sehingga pendapatan nasional pun akan mengalami penurunan.
2)     Pengangguran  akan  menghambat  investasi,  karena  jumlah  tabungan masyarakat ikut menurun.
3)     Pengangguran  akan  menimbulkan  menurunnya  daya  beli  masyarakat, sehingga akan menjadikan kelesuan dalam berusaha.

Ditinjau dari segi sosial, pengangguran bisa menimbulkan dampak yang tidak kecil. Secara sosial, pengangguran sanggup menimbulkan:
1)      Perasaan rendah diri;
2)      Gangguan  keamanan  dalam  masyarakat,  sehingga  biaya  sosial  menjadi meningkat.

Untuk  mengetahui  dampak  pengganguran  terhadap  per-ekonomian  kita  perlu mengelompokkan imbas pengganguran terhadap dua aspek ekonomi, yaitu:
1.      Dampak Pengangguran Terhadap Perekonomian Suatu Negara
Tujuan  akhir  pembangunan  ekonomi  suatu  negara  pada  dasarnya  yakni meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi semoga stabil dan dalam keadaan naik terus.Jika  tingkat  pengangguran  di  suatu  negara  relatif  tinggi,  hal  tersebut  akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan. Hal  ini  terjadi  karena  pengangguran  berdampak  negatif  terhadap  acara perekonomian, ibarat yang dijelaskan di bawah ini:
Ø  Pengangguran bisa menimbulkan masyarakat tidak sanggup memaksimalkan tingkat kemakmuran  yang  dicapainya.  hal  ini  terjadi  karena  pengangguran  bisa menimbulkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). oleh lantaran itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.
Ø  Pengangguran  akan  menyebabkan  pendapatan  nasionla  dari  sektor  pajak berkurang. hal ini terjadi lantaran pengangguran yang tinggi akan menimbulkan kegiatan  perekonomian  menurunsehingga  pendapatan  masyarakat  pun  akan menurun. dengan demikian, pajak yang harus diterima dari masyarakat pun akan menurun. kalau penerimaan pajak menurun, dana untuk acara ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga acara pembangunan pun akan terus menurun.
Ø  Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi. adanya pengangguran akan menimbulkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga seruan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. keadaan demikian tidak merangsang  kalangan  investor  (pengusaha)  untuk  melakukan  perluasan  atau pendirian  industri baru. dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomipun tidak akan terpacu.
2.      Dampak Pengangguran Terhadap Individu yang Mengalaminya dan Masyarakat
Berikut  ini  merupakan  dampak  negatif  pengangguran  terhadap  individu  yang mengalaminya dan terhadap masyarakat pada umumnya:
·         Pengangguran sanggup menghilangkan mata pencaharian
·         Pengangguran sanggup menghilangkan ketrampilan
·         Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan sosial politik.
Apabila  pengangguran  dibiarkan  tentunya  akan  berdampak  negatif  terhadap acara ekonomi masyarakat. Bila tingkat pengangguran tinggi akan menimbulkan tingkat kemakmuran rendah, bahkan sanggup membahayakan stabilitas negara. Beberapa akhir pengangguran di antaranya:
a.      terjadinya ancaman kelaparan,
b.      tingkat pertumbuhan ekonomi rendah,
c.      pendapatan perkapita masyarakat rendah,
d.     angka kriminalitas tinggi.

D.     Usaha Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Pengangguran
Cara-cara mengatasi pengangguran.
1.         Memperluas kesempatan kerja
Menurut Soemitro Djojohadikusumo, kesempatan kerja sanggup diperluas dengan dua cara, yaitu:
a.       Pengembangan  industri, terutama jenis industri yang bersifat padat karya (yang sanggup menyerap relatif banyak tenaga kerja);
b.      Melalui aneka macam proyek pekerjaan umum, ibarat pembuatan jalan, susukan air, bendungan dan jembatan.
2.         Menurunkan jumlah angkatan kerja
Ada beberapa cara yang sanggup dilakukan untuk menurunkan jumlah angkatan kerja, misalnya  program  keluarga  berencana,  program  wajib  belajar  dan  adanya pembatasan usia kerja minimum.
3.         Meningkatkan kualitas kerja  dari tenaga  kerja yang  ada, sehingga bisa mengikuti keadaan dengan tuntutan keadaan. Banyak cara yang bisa dilakukan, ibarat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, kursus, balai latihan kerja, mengikuti seminar dan yang lainnya.

Untuk itu perlu diupayakan cara mengatasi pengangguran, antara lain sebagai berikut:
a.       Meningkatkan mutu pendidikan,
b.      Meningkatkan latihan kerja untuk memenuhi kebutuhan keterampilan sesuai tuntutan industri modern,
c.       Meningkatkan dan mendorong kewiraswastaan,
d.      Mendorong terbukanya kesempatan usaha-usaha informal,
e.       Meningkatkan pembangunan dengan sistem padat karya,
f.       Membuka kesempatan kerja ke luar negeri.

Adanya majemuk pengangguran membutuh-kan cara-cara mengatasinya yang diadaptasi dengan jenis pengangguran yang terjadi, yaitu sbb :

1.      Cara mengatasi pengangguran structural
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini, cara yang dipakai yakni :
·         Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja
·         Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sektor yang kelebihan ke tempat dan sektor ekonomi yang kekurangan
·         Mengadakan  pelatihan  tenaga  kerja  untuk  mengisi  gugusan kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
·         Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.

2.      Cara mengatasi pengangguran friksional
Untuk mengatasi pengangguran secara umum antara lain sanggup dipakai cara-cara sbb:
·         Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri- industri baru, terutama yang bersifat padat karya
·         Deregulasi  dan  debirokratisasi  di  berbagai  bidang  industri  untuk merangsang timbulnya investasi baru
·         Menggalakkan pengembangan sektor informal, ibarat home industry
·         Menggalakkan agenda transmigrasi untuk menyerap tenaga kerja di sektor agraris dan sektor formal lainnya.
·         Pembukaan  proyek-  proyek  umum  oleh  pemerintah,  ibarat pembangunan jembatan, jalan raya, pltu, plta, sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara eksklusif maupun untuk merangsang investasi gres dari kalangan swasta.

3.      Cara mengatasi pengangguran musiman :
Jenis pengangguran ini bisa diatasi dengan cara :
·         Pemberian informasi cepat kalau ada lowongan kerja di sektor lain, dan
·         Melakukan pembinaan di bidang ketrampilan lain untuk memanfaatkan waktu saat menunggu trend tertentu.

4.      Cara mengatasi pengangguran siklus :
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini yakni :

·         Mengarahkan seruan masyarakat terhadap barang dan jasa, dan
·         Meningkatkan daya beli masyarakat.


Follow: @ardimoviz




Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it