Skip to main content

Tujuan Dan Fungsi Hukum

....
Sebagai kepingan dari kebudayaan, dan insan atau masyarakat ialah pendukung dari kebudayaan tersebut, maka aturan selalu ada dimana masyarakat itu berada (ubi societas ibi ius). Keberadaan aturan tersebut,baik pada masyarakat yang modern atau masyarakat primitif atau yang masih sederhana mengatakan bahwa aturan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat.

Tujuan dari aturan itu sendiri, sebagaiman definisi dari aturan yang beraneka, para andal aturan memiliki pendapat yang berbedabeda pula:
Ø  Tujuan pokok aturan ialah membuat tatanan masyarakat yang tertib, membuat ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, dibutuhkan kepentingn insan akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan dilema aturan sert memelihara kepastian hukum.
Dalam literatur dikenal beberapa teori ihwal tujuan hukum. Kepastian aturan secara normatif adalak saat suatu peraturan dibentuk dan diundangkan secara niscaya alasannya ialah mengatur sevara terang dan logis. Jelas dalama artian tidak menimbulkan keragua-raguan (multi taafsir) dan logis dala artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapar berbentuk kontestasinorma, reduksi norm, atau distorsi norma.
Ø  Utrecht, aturan bertugas menjamin adnya kepastian aturan dalam pergaulan hidup manusia. Kepastian aturan disini diartikan sebagai harus menjamin keadilan serta aturan tetap berguna,yang kemudian tersirat kiprah lainnya yaitu biar hukum dapat menjaga biar dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri.
Ø  Teori etis (etische theorie)
Menurut teori ini, aturan hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf yunani, aristoteles, dalam karyanya Eticha Nicomachea dan Retorika, yang menyatakan bahwa aturan memiliki kiprah yang suci, yaitu memberi kepada setiaporang sesuatu yang ia berhak menerimanya. (Ridwan Syahrani, 1988: 23-27 ). Geny termasuk salah seorang pendukung teoru ini.
Ø  Teori utilities
Menurut teori ini, aturan ingin menjamin kebahagiaan terbesar bgi insan dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the gretest happiness for the the great number). Tujuan aturan memberi manfaat/kebahagiaan terbesar bagi kepingan tersesar orang. Penganutny anatara lain Jeremy Bentham. Teori ini juga berat sebelah.
Ø  Teori campuran
Menurut Mochtar kusuma Atmadja tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Keburtuhan aka ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur. Disamping ketertiban, tujuan aturan lain ialah mencapai keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menjadi masyarakat dan jamannya.
Ø  Purnadi dan Soerjono Soekanto: tujuan aturan ialah kedamaian aturan antarpribadi yang mencakup ketertiban ekstern antar eksklusif dan ketenangan intern pribadi.
Ø  Kan Apeldoorn. Hampir seolah-olah dengan pendapat Purnadi. Tujuan aturan adlah mengatur pergaulan hidup insan secara damai.
Ø  Soebekti berpendapat: aturan mengabdi kepada tujuan negra, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi masyarakatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Ø  Menurut aturan positif kita (UUD 1945) tujuan aturan ialah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang menurut kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadlian sosial. (Prof. Dr. Sudikno Merto Kusumo,hal 71-75).

Di samping tujuan hukum, fungsi hukum dalam kehidupan insan terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana aturan tersebut berada. Namun, secara garis besar fungsi aturan sanggup diulihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi aturan yang menjalankan kiprah untuk mempertahankan ketertiban atau contoh kehidupan yang ada.


Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it