....
Sebagai kepingan dari kebudayaan, dan insan atau masyarakat ialah pendukung dari kebudayaan tersebut, maka aturan selalu ada dimana masyarakat itu berada (ubi societas ibi ius). Keberadaan aturan tersebut,baik pada masyarakat yang modern atau masyarakat primitif atau yang masih sederhana mengatakan bahwa aturan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat.
Tujuan dari aturan itu sendiri, sebagaiman definisi dari aturan yang beraneka, para andal aturan memiliki pendapat yang berbedabeda pula:
Ø Tujuan pokok aturan ialah membuat tatanan masyarakat yang tertib, membuat ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, dibutuhkan kepentingn insan akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan dilema aturan sert memelihara kepastian hukum.
Dalam literatur dikenal beberapa teori ihwal tujuan hukum. Kepastian aturan secara normatif adalak saat suatu peraturan dibentuk dan diundangkan secara niscaya alasannya ialah mengatur sevara terang dan logis. Jelas dalama artian tidak menimbulkan keragua-raguan (multi taafsir) dan logis dala artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapar berbentuk kontestasinorma, reduksi norm, atau distorsi norma.
Ø Utrecht, aturan bertugas menjamin adnya kepastian aturan dalam pergaulan hidup manusia. Kepastian aturan disini diartikan sebagai harus menjamin keadilan serta aturan tetap berguna,yang kemudian tersirat kiprah lainnya yaitu biar hukum dapat menjaga biar dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri.
Ø Teori etis (etische theorie)
Menurut teori ini, aturan hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf yunani, aristoteles, dalam karyanya Eticha Nicomachea dan Retorika, yang menyatakan bahwa aturan memiliki kiprah yang suci, yaitu memberi kepada setiaporang sesuatu yang ia berhak menerimanya. (Ridwan Syahrani, 1988: 23-27 ). Geny termasuk salah seorang pendukung teoru ini.
Ø Teori utilities
Menurut teori ini, aturan ingin menjamin kebahagiaan terbesar bgi insan dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the gretest happiness for the the great number). Tujuan aturan memberi manfaat/kebahagiaan terbesar bagi kepingan tersesar orang. Penganutny anatara lain Jeremy Bentham. Teori ini juga berat sebelah.
Ø Teori campuran
Menurut Mochtar kusuma Atmadja tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Keburtuhan aka ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur. Disamping ketertiban, tujuan aturan lain ialah mencapai keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menjadi masyarakat dan jamannya.
Ø Purnadi dan Soerjono Soekanto: tujuan aturan ialah kedamaian aturan antarpribadi yang mencakup ketertiban ekstern antar eksklusif dan ketenangan intern pribadi.
Ø Kan Apeldoorn. Hampir seolah-olah dengan pendapat Purnadi. Tujuan aturan adlah mengatur pergaulan hidup insan secara damai.
Ø Soebekti berpendapat: aturan mengabdi kepada tujuan negra, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi masyarakatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Ø Menurut aturan positif kita (UUD 1945) tujuan aturan ialah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang menurut kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadlian sosial. (Prof. Dr. Sudikno Merto Kusumo,hal 71-75).
Di samping tujuan hukum, fungsi hukum dalam kehidupan insan terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana aturan tersebut berada. Namun, secara garis besar fungsi aturan sanggup diulihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi aturan yang menjalankan kiprah untuk mempertahankan ketertiban atau contoh kehidupan yang ada.
