ANALISIS BUKU
Judul Buku : Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam
Penulis : M. Ali Hasan
Tahun Terbit : 1997
Nama Penerbit : PT RajaGrafindo Persada
Kota Penerbit : Jakarta
v Isi Buku
Pada zaman kini ini banyak sekali masalah-masalah yang timbul di dalam masyarakat. Masalh-masalah tersebut tidak ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab usang sebab belum ada inovasi gres ataupun belum terpikirkan oleh para mujtahid pada ketika itu sebab belum terjadi di dalam masyarakat. Sebagaimana diketahui nash (al-Quran dan Sunnah) terbatas, sedangkan permasalahan terus bermunculan. Bila tidak ditemukan hukumnya dalam nash, maka jalan lain yang ditempuh ialah memahami isi dan jiwa dari anutan Islam itu, sepanjang tidak bertentangan dengan asas pokok. Disinilah tugas para mujtahid (individu atau kolektif) dalam menuntaskan masalah tersebut.
Pada Buku ini dibahas masalah-masalah kontemporer yang terjadi pada masarakat ketika ini. Untuk itu saya akan membahas secara garis besar masalah-masalah tersebut.
1. Perkawinan Pria Muslim dengan Wanita Non Muslim
Dalam perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan non muslim, perempuan non muslim dibagi menjadi dua, yaitu perempuan yang bukan hebat kitab dan perempuan hebat kitab. Kebanyakan para mujtahid baik individu maupun kolektif, perkawinan dengan perempuan bukan hebat kitab tidak diperbolehkan. Walaupun ada beberapa hebat yang berbeda pendapat. Menurut penulis dalam menghadapi problem tersebut ialah dengan menikah dengan sesama muslim semoga resiko yang dihadapi lebih kecil.
2. Monogami dan Poligami
Monogami atau menikah dengan seorang perempuan saja merupakan asas perkawinan yang bersama-sama dalam aturan Islam. Sedangkan poligami atau menikah dengan lebih dari satu perempuan dalam pandangan Islam merupakan pitu darurat yang hanya sewaktu-waktu saja sanggup digunakan. Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa poligami hanya dibatasi hanya hingga empat orang isteri saja. Syarat utamanya, suami harus berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
3. Keluarga Berencana dan Kependudukan
Dalam al-Quran, ada beberapa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam kaitannya dengan KB (Keluarga Berencana), antara lain: menjaga kesehatan isteri (ibu si anak), memikirkan/mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup berumah tangga, dan mempertimbangkan suasana keagamaan dalam rumah tangga. Pandangan ulama mengenai KB ada yang memperbolehkan ada juga yang melarangnya sebab menyangkut masalah pencegahan kehamilan.
4. Abortus, Pengguguran Kandungan, Sterilisasi dan Menstrual Regulation
Abortus (aborsi) merupakan pengguguran kandungan berdasarkan pandangan Islam, apabila abortus dilakukan setelah janin bernyawa atau berumur empat bulan, maka abortus hukumnya haram, sebab dipandang sebagai pembunuhan manusia. Abortus diperbolehkan jikalau dimaksudkan untuk menyelamatkan si ibu atau menghindari terjadinya cacat jasmani atau rohani, apabila janin dilahirkan. Sterilisasi ialah memndulkan lelaki atau perempuan dengan jalan operasi semoga tidak sanggup menghasilkan keturunan. Sterilisasi berdasarkan Islam intinya haram(dilarang). Sedangkan ber-KB dengan menstrual regulation (pengaturan menstruasi/haid) dilarang, sebab termasuk pada pembunuhan terhadap janin yang sedang tumbuh walaupun belum bernyawa.
5. Homoseksual dan Lesbian
Homoseksual ialah hubungan seksual antara orang yang sejenis kelaminnya, baik sesama laki-laki maupun wanita. Istilah homoseksual dipakai untuk pria, sedangkan pada perempuan dinamakan lesbian. Islam sangat melarang keras homoseks ataupun lesbian sebab memiliki imbas negatif, antara lain: menyebabkan sesuatu yang ganjil, menjadikan rusak saraf otak, melemahkan logika dan menghilangkan semangat kerja serta sanggup terserang banyak sekali macam penyakit.
6. Anak Hasil Inseminasi dan Bayi Tabung
Iseminasi buatan (bayi tabung) ialah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang perempuan tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim perempuan dengan tunjangan dokter. Iseminasi buatan dengan sperma suami sendiri berdasarkan aturan islam ialah boleh. Sedangkan dengan sperma donor (orang lain) hukumnya haram.
7. Anak Hasil Zina dan Inseminasi
Anak zina berdasarkan pandangan Islam, ialah suci dari segala dosa, sebab kesalahan itu tidak sanggup ditujukan kepada anak tersebut, tetapi kepada kedua orang tuanya (yang tidak sah berdasarkan hukum). Pada anak hasil inseminasi, jikalau sperma berasal dari donor (orang lain) maka status anak itu dipandang sebagai anak zina.
8. Mengawini Wanita Hamil
Pada permasalahan ini para mujtahid berbeda pendapat, ada yang memperbolehkan, dan ada juga yang tidak memperbolehkan. Menurut penulis status anak tetap sebagai anak zina.
9. Masturbasi (Onani Al-Istimna’)
Onani ialah perbuatan merangsangdan membangkitkan syahwat diri sendiri. Para ulama berbeda pendapat dalam memutuskan hukumnya. Ada yang menyampaikan aturan onani haram, makruh, mubah, dan ada pula yang wajib, tetapi kebanyakan onani itu tidak diperbolehkan, sebab perbuatan itu berdampak negatif pada rohani,kesehatan, maupun jiwanya.
10. Anak pungut dan Anak Angkat
Islam menghendaki, bahwa pemungutan dan pengangkatan anak, lebih menitikberatkan kepada kemanusiaan, yaitu perawatan, pemeliharaan, dan pendidikan anak tersebut, bukan sebab alasan-alasan lain.
11. Transfusi Darah
Transfusi darah ialah proses pekerjaan memindahkan darah dari orang yang sehat kepada orang yang sakit. Hukum donor darah diperbolehkan (alasan baik), sebab tidak ada dalil yang melarangnya, baik dari al-Quran maupun hadits.
12. Transplantasi (Pencangkokan) Anggota Badan
Transplantasi ialah pemindahan organ badan yang masih memiliki daya hidup sehat untuk menggantikan organ badan yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Ada dua pendonor yaitu donor orang yang masih hidup dan donor orang yang sudah meninggal. Donor yang berasal dari orang yang masih hidup harus dipertimbangkan, dalam hal ini menyamgkut kesehatan si pendonor. Pada donor yang bersal dari orang yang sudah meninggal, tidak menyalahi ketentuan agama Islam. Tetapi haram jikalau ada unsur merusak mayit sebagai penghinaan baginya.
13. Bunuh Diri dan Euthanasia
Al-Quran dan Hadits melarang keras perbuatan bunuh diri dengan alasan apapun. Euthanasia ialah tunjangan medis semoga kesakitan atau penderitaan yang dialami seorang yang akan meninggal diperingan (sengaja mempercepat kematian). Untuk itu, Islam tidak memperbolehkan sebab tindakannya mendahului wewenang Allah, dan dianggap sebagai perbuatan dosa.
14. Bedah Mayat
Hukum bedah mayit diperbolehkan jikalau tujuannya untuk menyelamatkan janin, untuk mengeluarkan benda berharga dari perut mayat, untuk menegakkan kepentingan hukum, dan untuk kepentingan penelitian ilmu kedokteran.
15. Minuman Keras (Minuman Beralkohol)
Ajaran Islam mengharamkan orang minum minuman keras. Tidak hanya bagi peminumnya saja, tetapi semua yang terkait, terutama produsennya(pabrik) dan pengedarnya.
16. Musik dan Nyanyian
Musik dan nyanyian itu diharamkan, apabila di dalam pelaksanaanya bertujuan untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang dihentikan oleh anutan Islam, ibarat penampilan dengan pakaian ketat, tidak menutup aurat, gerka-gerakan yang membangkitkan birahi pria. Musik dan nyanyian diperbolehkan, apabia dalam pelaksanaannya membawa misi agama (media dakwah). Musik dan nyanyaian itu termasuk kategori mubah dan mangandung unsur positif yang lebih besar daripada unsur negatifnya.
17. Bank Air Susu Ibu (ASI) dan Bank Sperma
Jika perempuan menyerahkan susunya kepada Bank ASI, maka air susu itu sama saja ibarat darah yang disumbangkan untuk kemaslahatan umat manusia. Sebagaimana darah boleh diterima oleh siapa saja dan boleh diberikan kepada yang memerlukan, maka air susupun demikian juga hukumnya. Menurut pandangan Islam pemanfaatan Bank Sperma haram hukumnya, sebab status anak menjasi anak zina.
18. Kontes Ratu Kecantikan
Kontes kecantikan tidak sesuai dengan kehendak agama Islam, sebab biasanya kontes tersebut cara berpakaiannya tidak pantas (tidak menutup aurat), dan hanya mengundang fitnah serta membangkitkan nafsu birahi saja
19. Menyemir Rambut dan Memakai Cat Kuku
Manurut hadits dan amalan sobat menyemir rambut diperbolehkan. Menurut Mahmud Syaltut, Islam tidak menganjurkan dan tidak pula melarang umat Islam menyemir rambut. Mengecat kuku sehingga air tidak hingga ke kepingan dalamnya, sebaiknya tidak dilakukan. Berbeda dengan perempuan yang sedang tiba bulan, boleh menggunakan cat kuku.
20. Hukum Khitan Pada Wanita
Khitan pada laki-laki terang besar keuntungannya dilihat dari sudut kesehatan, sedangkan bagi perempuan merupakan suatu proposal saja (tidak wajib).
21. Wanita Menurut Pandangan Islam
Dalam hal ini mengulas hak-hak yang bekerjasama dengan kegiatan/pekerjaan wanita, diantaranya: kedudukan perempuan dalam pandangan Islam, perempuan sebagai ibu rumah tangga, perempuan karier dan kepemimpinan perempuan dalam masyarakat dan negara.
22. Bid’ah
Dalam Kamus pengetahuan Islam, Bid’ah ialah suatu aturan dalam urusan agama, yang diada-adakan, baik berupa kepercayaan atau ibadat yang tidak pernah ada pada zaman Nabi atau masa sesudahnya. Tidak setiap yang gres hasil dari olahan manusia, semuanya termasuk bid’ah yang dihentikan oleh agama Islam.masalah kepercayaan dan ibadah, sudah ada rambu-rambunya, sedangkan masalah mu’amalah sangat luas cakupannya, akan bebas bergerak dalam arti, kebebasan yang terbatas, sebab ada kendalinya, yaitu al-Quran dan Sunnah.
v Komentar saya :
Dari pembahasan isi buku tersebut, sudah dijelaskan secara umum mengenai suatu permasalaha-permasalaha kontemporer yang terjadi pada masyarakat remaja ini. Permasalah-permasalahan akan terus berkembang dan kompleks sejalan dengan pemikiran dan kehidupan masyarat yang terus berkembang pula. Peristiwa, pemecahan, dan penetapannya hukumnya sudah ada didalam buku itu. Hal itu juga tergantung pembaca dalam memahami dan mempersepsikan maksud ataupun isi dari buku tersebut.
Buku yang di tulis M. Ali Hasan ini, dari segi moral juga terdapat pesan khusus, bahwa seseorang tidak boleh dan tidak dibenarkan menyatakan, hanya pendapatnya yang benar, sedangkan pendapat orang lain salah. Melihat kepentingan umat dan bertekad untuk tidak melanggar rambu-rambu yang telah ditetapkan pokok-pokoknya dalam agama Islam, barangkali langkah itulah yang perlu ditempuh dalam menuntaskan masalah yang terjadi dan akan terjadi dalam masyarakat. Dengan demikian, gejolak-gejolak yang akan muncul yang sifatnya merugikan umat sanggup diredam.
Menurut saya, buku tersebut sudah cukup bagus dan baik, sebab isinya sudah meggambarkan permasalahan-permasalahan yang kontempoter yang kita temui ketika ini. Bukan hanya pemasalahannya saja, tetapi pola peristiwa, pemecahan atas masalah tersebut, dan penetapan hukumnya ada dalam buku tersebut.
