Skip to main content

Kejahatan Hak Cipta

PENDAHULUAN

Kejahatan perusahaan (corporate crime) yang pelakunya yaitu kalangan eksekutif, dengan melaksanakan kejahatan demi laba atau kepentingan korporasi. Kejahatan korporasi semakin hari semakin meningkat baik dari sisi kuantitas maupun secara kualitas. Kerjasama yang berpengaruh dan profesional akan menyulitkan para pegawapemerintah dan penegak aturan untuk menindak dan mengadili para pelaku. Ditambah dengan kemajuan teknologi yang pesat maka para pegawapemerintah dan penegak aturan harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai di bidangnya, kemajuan dan alat teknologi yang sanggup dipakai oleh para pelaku, serta undang-undang dan payung aturan yang berlaku dan up to date. Selain itu juga harus ada tindakan aturan yang tegas semoga menimbulkan imbas jera bagi pelaku kejahatan korporasi.
Salah satu kejahatan yang termasuk corporate crime yaitu pelanggaran hak cipta. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), terutama teknologi isu yang sangat pesat remaja ini ternyata bisa menembus batas-batas negara yang paling dirahasi-akan. Manusia modern yaitu setiap orang yang cenderung pada kemajuan dengan berkembangnya budaya teknologi (technology of culture). Kini tidak ada sesuatu pun yang sanggup disembunyikan oleh seseorang atau suatu negara dengan maksud tertentu guna meraih laba dengan cara-cara tidak terhormat yang merugikan orang atau negara lain melalui hasil ciptaan yang dilindungi oleh perangkat hukum. Perkembangan iptek lambat laun akan bisa mengungkapkan adanya kecurangan yang terjadi selama ini terhadap ciptaan yang bernilai ekonomis. Berkembangnya paradigma gres pada kontribusi atas hak kekayaan intelektual, maka perbuatan ibarat membajak, meniru, meniru ataupun mengakui sebagai hasil ciptaan sendiri atas hak cipta orang lain atau pemegang izin dari ciptaan tersebut merupakan perbuatan yang dihentikan dan sanggup diancam dengan hukuman hukum. Perbuatan demikian amat merugikan bagi masa depan perkembangan iptek dan kepentingan para pencipta yang telah berusaha dengan susah payah guna tercipta suatu penemuan gres untuk kemaslahatan umat manusia.
Hak cipta merupakan bab yang terbesar dari hak kekayaan intelektual. Hak ini merupakan hak khusus dari pencipta. Pelanggaran atas karya cipta dalam penerbitan semakin marak, hal ini sanggup dilihat dari produk bajakan yang diedarkan secara terbuka dan terang-terangan tanpa adanya rasa ketakutan melanggar hokum, dimana undang-undang hak cipta telah diberlakukan. Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 wacana hak cipta, maka sudah sewajarnya masyarakat kita mengetahui wacana hak karya orang lain, tentunya hak ini harus dihormati secara budpekerti dan diberikan imbalan yang layak secara ekonomi. Maka perlu sosialisasi terhadap undang-undang ini dan juga penegakan hokum semoga pelanggaran hak cipta berkurang.  


PEMBAHASAN

A.    Corporate Crime Secara Umum
Corporate crime merupakan salah satu bentuk WCC. Yang merupakan sikap atau fenomena yang merugikan dan merusak kehidupan dalam berbangsa dan bernegara yang dilakukan oleh korporasi ( pelaku bisnis ). Sedangkan berdasarkan I.S.Susanto corpoare crime yaitu kejahatan yang bersifat organisatoris yakni kejahatan yang terjadi dalam konteks hubungan-hubungan yang kompleks dan berkaitan dengan harapan-harapan diantara dewan, direksi, direktur dan manager disatu sisi dan diantara kantor-kantor pusat, bagian-bagian dan cabang-cabang disisi lain.
Dalam bukunya White Collar Crime, Millar (2005) menyatakan bahwa kejahatan korporasi terbagi dalam 4 kategori yaitu pertama, kejahatan perusahaan (corporate crime) yang pelakunya yaitu kalangan eksekutif, dengan melaksanakan kejahatan demi laba atau kepentingan korporasi. Kedua, kejahatan yang pelakunya yaitu para pejabat atau birokrat, melaksanakan kejahatan untuk kepentingan dan atas persetujuan atau perintah negara atau pemerintah. Ketiga, kejahatan malpraktek, yang pelakunya yaitu kalangan profesional ibarat dokter, psikater, jago hukum, pialang, akuntan, penilai (adjuster) dan banyak sekali profesi lainnya yang mempunyai isyarat etik profesi, melaksanakan kesalahan profesional dengan sengaja, dikategorikan sebagai profesional occupational crime. Keempat, ditujukan kepada sikap menyimpang yang dilakukan oleh para pengusaha, pemilik modal atau orang-orang yang independent lainnya, walaupun tidak tinggi sosial ekonominya, tetapi berjiwa petualang.
B.     Pengertian Hak cipta
Hak cipta adalah hak pribadi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau isu tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta sanggup juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta mempunyai masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada banyak sekali jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut sanggup meliputi puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memperlihatkan hak monopoli atas penggunaan invensi), alasannya yaitu hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melaksanakan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Dalam mempelajari pengertian hak cipta perlu mengetahui kata yang ada didalamnya ibarat :
·         Ciptaan yaitu hasil setiap karya pencipta yang memperlihatkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
·         Pencipta yaitu seseorang atau beberapa orang secara bahu-membahu yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·         Pemegang hak cipta yaitu pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang mendapatkan hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang mendapatkan lebih lanjut hak dari pihak tersebut.

C.     Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

1.      Hak eksklusif

Beberapa hak pribadi yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta yaitu hak untuk:
 yang pelakunya yaitu kalangan direktur Kejahatan Hak Cipta         membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
 yang pelakunya yaitu kalangan direktur Kejahatan Hak Cipta         mengimpor dan mengekspor ciptaan,
 yang pelakunya yaitu kalangan direktur Kejahatan Hak Cipta         menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
 yang pelakunya yaitu kalangan direktur Kejahatan Hak Cipta         menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
 yang pelakunya yaitu kalangan direktur Kejahatan Hak Cipta         menjual atau mengalihkan hak pribadi tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini yaitu bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dihentikan melaksanakan hak cipta
2.      Hak ekonomi
Hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkai.t. Hak ekonomi lahir sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada pencipta atas hasil ciptaannya yang sanggup dipergunakan oleh orang lain. Bentuk dari hak ekonomi yaitu adanya hak dari pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak ekonomi ini sanggup dialihkan kepada orang atau tubuh hukum, sehingga orang atau tubuh aturan itu yang berhak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu ciptaan untuk dipakai sendiri atau dikomersilkan dalam jangka waktu tertentu dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati. Dia juga berhak untuk memperlihatkan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak satu ciptaan.
3.      Hak Moral
Hak budpekerti lahir sebagai penghargaan kepada pencipta untuk selalu diketahui sebaga pencipta atas hasil ciptaannya dan untuk melindungi suatu ciptaan dari perubahan yang sanggup dilakukan oleh orang lain. Hak budpekerti tidak sanggup dialihkan alasannya yaitu pencipta tetap menempel pada ciptaannya sehingga disini terdapat hubungan yang dekat antara pencipta dan ciptaannya..  hak budpekerti yaitu hak yang menempel pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak sanggup dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak budpekerti yaitu pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun contohnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak  budpekerti diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
D.    Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, pertanyaan dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apa pun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau., melanggar perjanjian. Dilarang undang-undang artinya undang-undang hak cipta tidak memperkenan-kan perbuatan itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, alasannya yaitu tiga hal, yaitu :
1)      merugikan pencipta/pemegang hak cipta, contohnya mem-foto kopi sebagian atau    selurulnya ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada masyarakat luas;
2)      merugikan kepentingan negara, contohnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau;
3)      bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, contohnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
Melanggar perjanjian artinya memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, contohnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan di pasar yaitu 4.000 eksemplar. Pembayaran royalti kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar bukan 4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta.
Pelanggaran hak cipta berdasarkan ketentuan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) pada tanggal 15 Pebruari 1984 sanggup dibedakan dua jenis, yakni :
1)      mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seakan-akan ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seakan-akan ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau penjiplakan (plagiarism) yang sanggup terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu dan notasi lagu,
2)       mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta dan penerbit/perekam. Perbuatan ini disebut dengan piracy (pembajakan) yang banyak dilakukan pada ciptaan berupa buku, rekaman audio/video ibarat kaset lagu dan gambar (vcd), alasannya yaitu menyangkut dengan persoalan a commercial scale.
Menurut Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002  pelanggaran hak cipta dibagi tiga kelompok, yakni :
1)      Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijak-sanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan dan ketertiban umum;
2)       Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan vcd bajakan;
3)       Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu aktivitas komputer.
E.     Subyek atau pelaku
Dari ketentuan Pasal 72, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang sanggup diancam dengan hukuman pidana :
1)      pelaku utama yaitu perseorangan maupun tubuh aturan yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini yaitu penerbit, pembajak, penjiplak dan pencetak.
2)      pelaku pembantu yaitu pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang hak cipta. Termasuk pelaku pembantu ini yaitu penyiar, penyelenggara pameran, penjual dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang.

F.      Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta yang Berlaku di Indonesia
1.      Undang-undang hak cipta pertama kali muncul diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 1982 wacana hak cipta.
2.      Kemudian diubah dengan undang-undang No. 7 tahun 1987.
3.      Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No. 12 tahun 1997
4.      Pada tahun 2002, undang-undang hak cipta kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang No. 19 tahun 2002.
Beberapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu :
·         Peraturan pemerintah RI No. 14 tahun 1986 jo peraturan pemerintah RI No. 7 tahun 1989 wacana dewan hak cipta.
·         Peraturan pemerintahan RI No. 1 tahun 1989 wacana penerjemahan dan atau perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
·         Keputusan presiden RI No. 18 tahun 1997 wacana  pengesahan Berne Convention for the protection of literary and artistic Works
·         Keputusan presiden RI No. 19 tahun 1997 tentang  legalisasi WIPO Coipyrights Treaty
·         Keputusan presiden RI No. 17 tahun 1988 tentang  legalisasi persetujuan mengenai kontribusi aturan secara timbal balik terhadap hak cipta atas karya rekaman bunyi antara negara republik indonesia dengan masyarakat Eropa.
·         Keputusan presiden RI No. 25 tahun 1989 wacana legalisasi persetujuan mengenai kontribusi aturan secara timbal balik terhadap hak cipta antara republik indonesia dan Amerika Serikat
·         Keputusan presiden RI No. 38 tahun 1989 wacana legalisasi persetujuan mengenai kontribusi aturan secara timbal balik terhadap hak cipta antara republik indonesia dan Australia.
·         Keputusan presiden RI No. 56 tahun 1994 wacana legalisasi persetujuan mengenai kontribusi aturan secara timbal balik terhadap hak cipta antara republik indonesia dan Inggris.
·         Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-Hc.03.01 tahun 1987 wacana registrasi ciptaan.
·         Keputusan menteri kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 tahun 1988 wacana penyidikan hak cipta.
·         Sutar edaran menteri kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 tahun 1990 wacana kewenangan mengusut tindak pidana hak cipta.
·         Surat edaran menteri kehakiman RI No. M. 02.HC.03.01 tahun 1991 wacana kewajiban melampirkan NPWP dalam permohonan registrasi ciptaan dan pencatatan pemindahan hak cipta terdaftar.
G.    Penegakan Hukum Hak Cipta
Penegakan aturan yaitu proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma aturan secara konkret sebagai fatwa sikap dalam lalulintas atau hubungan–hubungan aturan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan aturan itu sanggup dilakukan oleh subyek yang luas dan sanggup pula diartikan sebagai upaya penegakan aturan itu melibatkan semua subyek aturan dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan aturan yang berlaku, berarti ia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. sanggup pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga meliputi makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan aturan itu meliputi pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan aturan itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan aparatur penegak aturan itu, terdapat 3 elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:
                                i.            institusi penegak aturan beserta banyak sekali perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya;
                              ii.            budaya kerja ytang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan
                            iii.            perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi aturan yang dijadikan standar kerja, baik aturan materilnya maupun aturan acaranya. Upaya penegakan aturan secara sistematik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan aturan dan keadilan itu sendiri secara internal sanggup diwujudkan secara nyata.

Perlindungan aturan merupakan upaya yang diatur dalam undang-undang untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta oleh orang-orang yang tidak berhak. Apabila terjadi pelanggaran, maka pelang-garan itu harus diproses secara hukum, dan bilamana terbukti melaksanakan pelanggaran akan dijatuhi eksekusi sesuai dengan ketentuan undang-undang hak cipta. UU No. 19 Tahun 2002 mengatur jenis-jenis perbuatan pelanggaran dan bahaya hukumannya, baik secara perdata maupun pidana. UU ini memuat sistem deklaratif (first to use system), yaitu kontribusi aturan hanya diberikan kepada pemegang/pemakai pertama atas hak cipta. Apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai pihak yang berhak atas hak cipta, maka pemegang/pemakai pertama harus menunjukan bahwa ia sebagai pemegang pemakai pertama yang berhak atas hasil ciptaan tersebut. Sistem deklaratif ini tidak mengharus-kan registrasi hak cipta, namun registrasi pada pihak yang berwenang (cq Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Depkeh RI) merupakan bentuk kontribusi yang sanggup memperlihatkan kepastian aturan atas suatu hak cipta.
Setiap pelanggaran hak cipta akan merugikan pemilik/pemegangnya dan/atau kepentingan umum/negara. Pelaku pelanggaran aturan tersebut harus ditindak tegas dan segera memulihkan kerugian yang diderita oleh pemilik/pemegang hak atau negara. Penindakan atau pemulihan tersebut diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002. Penindakan dan pemulihan pelanggaran hak cipta melalui penegakan aturan secara :
(1) perdata berupa somasi meliputi :
·         ganti kerugian,
·          penghentian perbuatan pelanggaran,
·         penyitaan barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan.
(2) pidana berupa tuntutan  :
o   pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,
o   pidana denda maksimum sebesar Rp. 5 miliar
o   perampasan barang yang dipakai melaksanakan kejahatan untuk dimusnahkan,
(3) administratif berupa tindakan
·         pembekuan/pencabutan SIUP,
·         pembayaran pajak/bea masuk yang tidak dilunasi,
·         re-ekspor barang-barang hasil pelanggaran.
Selama ini, pelanggaran hak cipta termasuk dalam delik aduan (klachtdefict). Artinya, penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian bersama instansi terkait atau tuntutan hukuman pidana sanggup dilakukan oleh penuntut umum atas dasar pengaduan dari plhak-pihak yang dirugikan, baik para pencipta, pemegang izin, warga masyarakat sebagai konsumen ataupun negara sebagai penenima pajak. Delik aduan ini yaitu dalam bentuk delik aduan mutlak (absolute klachidelict), yakni insiden pidana yang hanya sanggup dituntut bila ada pengaduan. Berlakunya UU No. 19 Tahun 2002, pelanggaran hak cipta menjadi delik biasa yang sanggup diancam pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Adanya perubahan ini sebagai upaya pemerintah mengajak masyarakat untuk menghargai dan menghormati HKI mengingat persoalan pelanggaran hak cipta telah menjadi bisnis ilegal yang merugikan para pencipta dan pemasukan pajak/devisa negara di samping masyarakat internasional menuding Indonesia sebagai “surga”
bagi para pembajak.

PENUTUP
Hak cipta yaitu hak pribadi bagi pencipta maupun peserta hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-penbatasan berdasarkan poerundang-undangan yang berlaku. Adapun Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, pertanyaan dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apa pun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau., melanggar perjanjian.
Pelanggaran hak cipta akan membawa dampak jelek bagi pengembangan i1mu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. Tanpa adanya kontribusi aturan yang memadai atas hak cipta seseorang, maka daya penemuan dan kreativitas pencipta akan menurun tajam yang sanggup merugikan semua pihak. Masuk logika dalam pemikiran para pencipta, untuk apa mencipta atau berkreativitas dalam ilmu pengetahuan, sastra dan seni, kalau hasil ciptaan mereka selalu dibajak oleh pihak-plhak yang tidak bertanggung jawab. Sudah menjadi kewajiban dari negara melalui instansi yang berwenang untuk bisa melindungi hasil ciptaan tersebut dengan melaksanakan penegakan aturan terhadap para pelangganya. Sebaliknya, penegakan aturan hak cipta harus hati-hati dalam memilah bentuk pelanggaran yang dilakukan dan justru diharapkan yaitu petugas penegak aturan yang betul-betul sanggup memahami wacana makna akan hak cipta sebetulnya tanpa menggeneralisasikan begitu saja suatu perbuatan pelanggaran hak cipta dalam pemikiran orang atau masyarakat awam.
Sanksi aturan diharapkan sanggup mengurangi atau menjerakan para pembajak tanpa izin dan mekanisme aturan (illegal) memakai ciptaan orang lain dengan maksud tertentu untuk mengeruk laba sebesar-besarnya. Pemberian hukuman aturan dalam ketentuan UU No. 19 Tahun 2002 tidak akan menjamin pelanggaran hak cipta sanggup berkurang, sejauh kesadaran aturan masyarakat masih rendah dan kurang menghargal hasil karya orang atau bangsa lain. Menghargai karya cipta ini perlu ditingkatkan mengingat adanya hukuman internasional bagi setiap bangsa yang membajak ciptaan orang lain tanpa izin atau melalui mekanisme aturan yang benar.


DAFTAR PUSTAKA
Maris, Masri. 2006. Buku Panduan Hak Cipta. IKAPI
Muhammad, Abdulkadir, 2001, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung.
http://cloofcamp.netfirms.com/gpl/node13.html





Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it