Skip to main content

Manajemen Sarana Pendidikan

A.    PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
Manajemen sarana sering disebut dengan administrasi materiil, yaitu segenap proses penataan yang bersangkut-paut dengan pengadaan. Pendayagunaan dan pengelolaan sarana pendidikan semoga tercapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektifdan efisien. Dengan batasan tersebut, maka administrasi sarana meliputi:
§  Perencanaan
§  Pengadaan
§  Pengaturan
§  Penggunaan
§  Penyingkiran Sarana
§  Dasar Pengetahuan Perpustakaan
Sarana pendidikan merupakan sarana penunjang bagi proses berguru mengajar. Menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka yang dimaksud dengan:
“ Sarana pendidikan yaitu semua kemudahan yang dibutuhkan dalam proses berguru mengajar baik yang bergerak maupun tidak bergerak semoga pencapaian tujuan pendidikan sanggup berjalan dengan lancar, teratur, efektif, dan efisien “.
Fasilitas atau sarana sanggup dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:
1.      Fasilitas Fisik, yakni segala sesuatu yang berupa benda atau fisik yang sanggup dibendakan, yang memiliki peranan untuk memudahkan dan melancarkan suatu usaha. Fasilitas fisik juga disebut kemudahan materiil.
Contoh: kendaraan, alat tulis ATK Kantor, Peralatan Komunikasi Elektronik, dsb.
Dalam acara pendidikan yang tergolong dalam kemudahan materiil antara lain: Perabot ruang kelas, perabot kantor TU, perabot laboratorium, perpustakaan dan ruang praktek.
2.      Fasilitas Uang,yakni segala sesuatu yang bersifat mempermudah suatu acara sebagai akhir bekerjanya nilai uang.
Ada tiga pengertian yang biasanya dicampur adukkan yaitu: alat pelajaran, alat peraga, dan media pendidikan. Alat pelajaran yaitu semua benda yang sanggup digunakan secara pribadi oleh guru maupun siswa dalam proses berguru mengajar. Buku tulis, gambar-gambar, alat-alat tulis-menulis ataupun alat-alat praktek semuanya termasuk dalam lingkup alat pelajaran.
Alat peraga memiliki arti yang lebih luas. Alat peraga yaitu semua alat pembantu pendidikan dan pengajaran, sanggup berupa benda ataupun perbuatan dari yang paling nyata hingga ke yang paling abnormal yang sanggup mempermudah santunan pengertian kepada siswa. Dengan pengertian ini, maka alat pelajaran sanggup termasuk dalam lingkup alat peraga, tetapi belum tentu semua alat pelajaran itu merupakan alat peraga.
Media pendidikan memiliki peranan yang lain dari alat peraga. Media pendidikan yaitu sarana pendidikan yang digunakan sebagai mediator dalam proses berguru mengajar untuk mempertinggi efektivitas dan efisiensi pendidikan, tetapi sanggup juga sebagai pengganti peranan guru.
Menurut pembagian terstruktur mengenai indera yang digunakan ada 3 jenis media yaitu:
Ø  Media audio, media untuk mendengarkan (media pendengar)
Ø  Media visual, media untuk pengliatan (media tampak)
Ø  Media audio-visual, media untuk indera pendengaran dan pengliatan.
Selanjutnya di lihat dari komponennya, media terdiri dari dua bab pokok yaitu hardware dan software.
·         Hardware atau perangkat keras yaitu alat penampil software. Misalnya: pesawat radio, tape recorder, proyektor slide, proyektor film dan sebagainya.
·         Software atau perangkat lunak yaitu materi atau agenda yang ditampilkan dengan hardware. Misalnya: kaset, piringan hitam, slide, film, skrip rekaman dan sebagainya.

B.     PENGADAAN ALAT PELAJARAN
Pengadaan alat pelajaran tidak semudah pengadaan meja bangku yang hanya mempertimbangkan selera dan dana yang tersedia. Untuk proses pengafdaan alat pelajaran dibutuhkan pengadaan pertimbangan yang lebih banyak, dan semuanya bersifat edukatif. Untuk mengadakan perencanaan kebutuhan alat pelajaran dilalui tahap-tahap tertentu:
1.      Mengadakan analisis terhadap materi pelajaran mana yang membutuhkan alat atau media dalam penyampaiannya. Dari analisis materi ini sanggup didaftar alat-alat media apa yang dibutuhkan. Ini dilakukan oleh guru-guru bidang studi.
2.      Apabila kebutuhan yang diajukan oleh guru-guru ternyata melampaui kemampuan daya beli atau daya pembuatan, maka harus diadakan seleksi berdasarkan skala prioritas terhadap alat-alat yang mendesak pengadaannya. Kebutuhan lain sanggup dipenuhi pada kesempatan lain.
3.      Mengadakan inventarisasi terhadap alat dan media yang telah ada.
4.      Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaran/media yang masih sanggup dimanfaatkan, baik dengan reparasi atau modifikasi maupun tidak.
5.      Mencari dana (kalau belum ada). Kegiatan dalam tahap ini yaitu mengadakan perihal perencanaan bagaimana caranya memperoleh dana baik dari dana rutin maupun non rutin.
6.      Menunjukan seseorang (bagian pembekalan) untuk melakukan pengadaan alat. Penunjukan ini sebaiknya mengingat beberapa hal: keahlian, kelincahan berkomunikasi, kejujuran dan sebagainya dan tidak hanya seorang.
Perencanaan yang telah diterangkan diatas berlaku dari sarana yang lain (perabot, kelengkapan kelas dan kelengkapan ruang lain). Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sanggup tercipta dan terpenuhinya pencapaian tujuan pendidikan. Sebagai referensi misalnya, persyaratan pendirian gedung sekolah dihentikan erat dengan jalan besar atau daerah gaduh lainnya. Persyaratan untuk perabot kelas (jaman dulu perabot ini disebut mebel atau mebeler) diadaptasi dengan keperluan akan ketenangan berguru anak-anak, dihentikan menggangu pertumbuhan dan kesehatan anak. Ukurannya harus sesuai dengan umur/tubuh bawah umur rata-rata. Paling sedikit harus 3 ukuran: besar, sedang, dan kecil. Selain ukuran, syarat kedua yaitu bentuk dan bobotnya. Bentuknya harus yummy untuk untuk dipakai, bobotnya harus memungkinkan untuk dipindah-pindah oleh anak sendiri kalau guru memakai metode diskusi kelompok.







Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it