Menganalisis Pengertian dan Pembagian Hukum Pidana
Diajukan guna memenuhi kiprah mata kuliah Hukum Pidana
A. Pengertian Hukum Pidana
· Menurut Prof. Moeljatno:
Hukum pidana ialah adalah bab daripada keseluruhan hokum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
a) Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai bahaya atau sangsi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
b) Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu sanggup dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
c) Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu sanggup dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
· Menurut Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H:
Hukum pidana ialah aturan yang memilih perbuatan-perbuatan apa atau siapa sajakah yang sanggup dipidana serta sanksi-sanksi apa sajakah yang tersedia.
· Menurut Simons (Utrecht):
Hukum pidana ialah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa(pidana)barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang memilih syarat-syarat bagi akhir hokum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan(menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.
Ø Menurut saya, aturan pidana ialah keseluruhan peraturan-peraturan yang mengandung larangan, dengan bahaya eksekusi terhadap mereka yang melanggar larangan-larangan tersebut.
B. Pembagian Hukum Pidana
1. Hukum Pidana Obyektif(Jus Poenale)
Hukum pidana obyektif ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana diancam dengan eksekusi siksaan. Hukum pidana obyektif diibagi menjadi dua yaitu Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal.
Hukum pidana obyektif dibagi 2 yaitu, aturan pidana materiil dan aturan pidana formal.
a) Hukum pidana Materiil
· Menurut kansil :
Hukum pidana material ialah peraturan-peraturan yang menegaskan:
- Perbuatan-perbuatan apa yang sanggup dihukum
- Siapa yang sanggup dihukum
- Dengan eksekusi apa menghukum seseorang.
Singkatnya aturan pidana material mengatur perihal apa, siapa, dan bagaimana orang sanggup dihukum.
Jadi aturan pidana material mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat jika seseorang sanggup dihukum.
· Menurut Simons:
Hukum pidana materiil mengandung petunjuk petunjuk dan uraian perihal delik, peraturan-peraturan perihal syarat-syarat hal sanggup dipidananya seseorang, penunjukan orang yang sanggup dipidana dan ketentuan perihal pidananya, ia tetapkan siapa dan bagaimana orang itu sanggup dipidana.
· Menurut Hazewinkel:
Hukum pidana material ialah sejumlah peraturan aturan yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana bagi barangsiapa yang membuatnya.
Ø Menurut saya, aturan pidana materiil ialah aturan aturan yang mengatur perihal macam-macam perbuatan pidana dan hukuman pidananya.
b) Hukum Pidana Formal
· Menurut Kansil:
Hukum pidana formal ialah aturan yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana(merupakan pelaksanaan dari Hukum pidana material).
· Menurut Simons:
Hukum pidana formal ialah aturan yang mengatur perihal tata cara negara dengan perantaraan para pejabatnya memakai haknya untuk memidana.
Ø Menurut saya, aturan pidana formal ialah aturan aturan yang mengatur tata cara atau mekanisme menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana ( penegakan aturan pidana materiil )
2. Hukum Pidana Subyektif (Jus Puniendi)
Hukum pidana subyektif ialah hak negara atau alat-alat untuk menghukum menurut aturan pidana obyektif. Hukum pidana subyektif mengatur tata cara bagaimana negara memberi eksekusi pada pelaku tindak pidana.
Pada hakekatnya aturan pidana obyektif itu membatasi hak negara untuk menghukum. Hukum pidana subyektif itu gres ada, sehabis ada peraturan-peraturan dari aturan pidana obyektif terlebih dahulu.
Dalam hubungn ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara, yang berarti, bahwa setiap orang tidak boleh untuk mengambil tindakan sendiri dalam menuntaskan tindak pidana(perbuatan melanggar hukum=delik)
Daftar Pustaka
Hamzah, Andi.1991. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno.1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
.........
