1. Pengertian Pancasila
Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan abjad i yang dibaca pendek mempu-nyai arti 5atu sendi, dasar, bantalan atau asas. Sedangkan syila dengan peng-ucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laris yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila sanggup diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laris utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).
Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bab dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang menjadikan ketagihan.
Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa anutan Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negarakertagama karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia. Istilah Pancasila juga sanggup kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melaksanakan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras.
Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya menyampaikan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita andal bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari sehabis Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) memutuskan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Sejarah Perumusan Pancasila
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarah usaha bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, awalnya bangsa Indonesia menyambut baik kedatangan Jepang. Rupanya kedatangan Jepang tidak mengubah nasib bangsa ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam daripada pemerintah Hindia Belanda. Maka di daerah-daerah muncul perlawanan terhadap Jepang
Pada tahun 1943 posisi Jepang semakin genting lantaran menghadapi gempuran tentara Sekutu. Di samping itu, mereka juga menghadapi perlawanan di setiap daerah. Kondisi semacam ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk mendesak Jepang biar bersedia memperlihatkan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Desakan tersebut ternyata mendapat respon dari pemerintah Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koyso menjanjikan kemerdekaan kelak di kemudian hari. Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap kesepakatan tersebut. dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoshakai pada 1 Maret 1945. Anggota BPUPKI ini terdiri dari 60 anggota berasal dari Indonesia, 4 anggota keturunan Cina, satu anggota keturunan Belanda dan satu anggota dari keturunan Arab. Dalam salah satu sidang BPUPKI, tepatnya tanggal 1 Joni 1945, telah diadakan pembicaraan mengenai dasar negara Indonesia.
Dalam sidang tersebut Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya dan mengemukakan lima prinsip yang sebaiknya dijadikan dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan
Ir. Soekarno kemudian menegaskan bahwa kelima bantalan itu dinamakan Pancasila. Setelah Sidang I BPUPKI berakhir dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk merumuskan wangsit dasar negara dengan materi utama yang telah dibi.carakan dalam sidang BPUPKI. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil bersidang dan berhasil merumuskan Piagam Jakarta, yaitu:
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perw akilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah BPUPKI dibubarkan, sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas semula dari panitia ini ialah mempersiapkan segala sesuatu yang berafiliasi dengan pelaksanaan serah terima kemerdekaan yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun dengan takluknya Jepang kepada Sekutu. maka pada tanggal 14 Agustus terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia.
Kesempatan yang baik dan sempit itu jadinya dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk melaksanakan langkah besar dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Sehari sehabis kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan berhasil menetapkan:
a. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
b. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 inilah rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar negara sanggup kita temui, yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea IV dengan rumusan sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara sanggup berupa suatu falsafah yang sanggup merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan harapan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang berpengaruh dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, kendala maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya sanggup berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara ialah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila ialah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara ialah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta banyak sekali peraturan lainnya yang mengatur di banyak sekali bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Di samping Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai cumber aturan yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Oleh lantaran itu, Pancasila di samping memerankan diri sebagai dasar negara juga memerankan diri sebagai sumber tertib aturan bagi Republik Indonesia.
Pada zaman Orde Baru, fungsi Pancasila sebagai sumber aturan diperkuat melalui UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tandn 1985 wacana keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pane asila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. L-1. No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Maka pada kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hang a dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD) bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. Hal ini menjadikan ekspansi makna Pancasila yang tidal; sesuai dengan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966. jo. Tap. MPR No.V MPR/1973, jo. Tap MPR No.IX/MPR/1978 dan dipertegas lagi dalam Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 yang berisi wacana pengembalian kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata idea yang artinya pemikiran, khayalan. konsep, keyakinan, dan kata logos yang artinya logika, ilmu atau pengetahuan. Jadi, ideologi sanggup diartikan ilmu wacana keyakinankeyakinan atau gagasan-gagasan. Ada beberapa pengertian ideologi berdasarkan para tokoh menyerupai berikut.
a. Menurut Destutt de Tracy, ideologi diartikan sebagai Science of Ideas, di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program yang diperlukan membawa perubahan forum dalam suatu masyarakat.
b. Kirdi Dipoyuda membatasi pengertian ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh wacana insan dan kehidupannya baik individual maupun sosial termasuk kehidupan negara.
c. Menurut Ali Syariati, ideologi ialah keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa, atau suatu ras tertentu.
d. Menurut Sastrapratedja, ideologi ialah suatu kompleks gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
Ideologi umumnya dirumuskan dari pandangan hidup, baik pandangan yang bersumber dari anutan agama maupun dari falsafah hidup. Ideologi yang berasal dari anutan agama menyerupai Islam, Kristen, Hindu, Buddha, maupun agama lainnya, ideologi ini biasanya bersifat umum dan universal, artinya berlaku untuk semua umat manusia.
Sedangkan ideologi yang berdasarkan falsafah hidup biasanya berlaku untuk partai, kelas maupun bangsa bersangkutan, sehingga herlaku lokal atau untuk kelompok atau bangsa itu sendiri. Dari pengertianpengertian ideologi di atas, maka sanggup dikaji lebih lanjut mengenai unsurunsur suatu ideologi.
Menurut Koento Wibisono ada tiga unsur penting dalam suatu ideologi, yaitu:
a. Keyakinan, yaitu setiap ideologi selalu memperlihatkan gagasan vital yang sudah diyakini kebenarannya untuk dijadikan dasar dan arch strategic bagi tercapainya tujuan yang telah ditentukan.
b. Mitos, yaitu konsep ideologi selalu memitoskan suatu anutan yang secara optimal dan pasti, yang menjamin tercapainya tujuan melalui cara-cara yang telah ditentukan.
c. Loyalitas, yaitu setiap ideologi menuntut keterlibatan optimal atas dasar loyalitas dari pendukungnya.
Sedangkan Sastrapatedja mengemukakan tiga unsur yang ada dalam pengertian ideologi, yaitu:
a. Interpretasi, yaitu adanya suatu penafsiran terhadap kenyataan dan realitas.
b. Preskripsi, yaitu setiap ideologi memuat seperangkat nilai atau suatu ketentuan moral.
c. Program Aksi, yaitu ideologi memuat suatu orientasi pada tindakan.
Dengan memperhatikan pengertian dan unsur-unsur ideologi, sanggup dikatakan bahwa semua komponen itu ialah pandangan hidup yang sudah disertai dengan cara-cara yang dipakai untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, dan sudah menjadi milik kelompok atau bangsa tertentu. Nlisalnya ideologi yang dimiliki bangsa Indonesia. Dalam suatu ideologi harus terkandung tiga komponen dasar, yaitu:
• Keyakinan hidup, yaitu konsepsi yang menyeluruh wacana alam semesta (kosmos). Dalam konsepsi ini akan dihadapkan antara keyakinan hidup dengan alam semesta, yang di dalamnya tercermin tiga keyakinan dasar, yaitu hal yang menyangkut hakikat diri pribadi, hakikat yang menyangkut hubungannya dengan sesama, serta hubungan antara eksklusif dengan Tuhan.
• Tujuan hidup, yaitu konsepsi wacana harapan hidup yang diinginkan.
• Cara-cara yang dipilih untuk mencapai tujuan hidup, termasuk juga di dalamnya banyak sekali macam institusi (lembaga), kegiatan aksi, dan lain sebagainya.
Pancasila telah memenuhi unsur-unsur tersebut, sehingga Pancasila sanggup dikatakan sebagai suatu ideologi. Unsur keyakinan hidup dalam Pancasila tercermin pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia merumuskan tujuan hidupnya dalam sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan hidup yang sangat mulia itu tentunya harus diperjuangkan dengan segala pengorbanan dengan cara-cara yang efektif . Cara-cara yang dipakai untuk mewujudkan sila kelima ialah melalui sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila inilah tercermin makna demokrasi. Dengan prinsip demokrasi, tujuan hidup bangsa dan negara akan diupayakan untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
5. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Suatu ideologi harus bisa menghadapi segala bentuk tantangan dan kendala serta perkembangan dari dalam negeri maupun perkembangan global. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak akan menutup rapatrapat terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada era globalisasi dan era informasi. Oleh lantaran itu, Pancasila harus menjadi ideologi terbuka, artinya Pancasila harus membuka diri terhadap perubahan dan tuntutan perkembangan zaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka sanggup ditunjukkan dengan memenuhi persyaratan tiga dimensi, yaitu:
a. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut harus bersumber dari kenyataan hidup yang ada di masyarakat, sehingga masyarakat mencicipi dan menghayati ideologi tersebut, lantaran digali dan dirumuskan dari budaya sendiri. Pada
gilirannya nanti akan merasa mempunyai dan berusaha mempertahankannya. Ideologi Pancasila benar-benar mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur tersebut merupakan kenyataan yang ada dan hidup dalam masyarakat. Dengan demikian bangsa Indonesia betul-betul mencicipi dan menghayati nilai-nilai tersebut dan tentunya akan berusaha untuk mempertahankannya.
b. Dimensi idealisme, mengandung harapan yang ingin dicapai dalamberbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan harapan tersebut suatu bangsa akan mengetahui ke arah mana tujuan akan dicapai. Pancasila ialah suatu ideologi yang mengandung harapan yang akan dicapai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut akan bisa menggugah harapan dan memperlihatkan optimisme Berta motivasi kepada bangsa Indonesia. Maka semua itu harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Dimensi fleksibilitas, yaitu suatu dimensi yang mencerminkan kemampuan suatu ideologi dalam menghipnotis sekaligus beradaptasi dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Mempengaruhi berarti ikut memperlihatkan warna dalam perkembangan masyarakat, sedangkan beradaptasi berarti masyarakat berhasil menemukan pemikiran-pemikiran gres terhadap nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Ideologi Pancasila mempunyai sifat yang fleksibel, luwes, terbuka terhadap pemikiran-pemikiran gres tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung di dalamnya. Dengan sifat fleksibel tersebut ideologi Pancasila akan tetapaktual dan bisa mengantisipasi tuntutan perkembangan zaman.
Kamu Perlu Tahu!
Gambar 1.1 Garuda Pancasila, lambang negara RI. Badannya dilindungi dengan perisai yang
memuat lambang kelima sila Pancasila.
- Bintang bersudut lima, lambang sila pertama
- Rantai bermata bulatan dan persegi, lambang sila kedua
- Pohon beringin, lambang sila ketiga
- Kepala banteng, lambang sila keempat
- Padi dan kapas, lambang sila kelima.
Tokoh yang mengajukan rumusan
awal Pancasila ialah Prof. Dr.
Supomo dan Ir. Soekarno.
Kamu Perlu Tahu!
Dari banyak sekali rumusan Pancasila yang ada, rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea IV.
Kamu PerluTahu!
Mohamad Hatta, selain dikenal sebagai proklamator kemerdekaan Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Hatta sangat berperan dalam upaya memperoleh pengukuhan kedaulatan RI pada Konferensi Meja Bundar (KMB).
Kamu Perlu Tahu!
Ideologi Pancasila merupakan salah satu bentuk ideologi yang berkembang di tengah-tengah ideologi dunia. Contoh-contoh ideologi lain ada dalam sejarah bangsa-bangsa adalah: komunisme, sosialisme, kapitalisme, komunitarianisme, liberalisme, konservatisme, nazisme, monarkisme, fasisme dan liberalisme. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa merupakan pola keyakinan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga dimensi:
– realita
– idealisme
– fleksibilitas
Negara Indonesia dibangun di atas dasar yang kokoh, yaitu Pancasila, yang telah teruji dalam
menghadapi segala tantangan, gangguan dan ancaman.
Kamu Perlu Tahu! Kamu Perlu Tahu!
Dari beberapa pengertian tersebut sanggup disimpulkan ideologi ialah sekumpulan gagasan atau keyakinan yang disusun secara sistematis dan menyeluruh dan diyakini kebenarannya dalam suatu masyarakat atau bangsa, sehingga berusaha untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
ardi widayanto
mahasiswa pknh
follow: @ardimoviz
