Skip to main content

Penanggulangan Kejahatan Dari Pendekatan Konflik

Tugas   : Kriminologi

PENANGGULANGAN KEJAHATAN DARI PENDEKATAN KONFLIK

1.      Pengertian Pendekatan Konflik
Pendekatan konflik intinya memfokuskan studinya dalam mempertanyakan "kekuasaan" dalam mendifinisikan kejahatan. Menurut pendekatan konflik, orang berbeda sebab mempunyai perbedaan kekuasaan dalam mempengaruhi perbuatannya dan bekerjanya hukum. Secara umum dikatakan bahwa mereka yang mempunyai tingkat kekuasaan yang lebih besar mempunyai kedudukan yang lebih baik (menguntungkan) dalam mendefinisikan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan kepentingannya sebagai kejahatan. Bersamaan dengan itu, mereka sanggup mencegah dijadikannya tindakan-tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat yang lebih kecil kekuasaannya.
Secara umum sanggup dikatakan bahwa kejahatan merupakan kebalikan dari kekuasaan. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang atau kelompok orang-orang, semakin kecil kemungkinannya untuk dijadikan sebagai kejahatan dan begitu sebaliknya. Orientasi sosio-psikologis teori konflik terletak pada teori-teori interaksi sosial mengenai pembentukan kepribadian dan konsep "proses sosial" dari sikap kolektif.
Pandangan mi mengasumsikan bahwa insan selalu merupakan mahkluk yang terlibatdengan kelompoknya, dalam arti hidupnya merupakan belahan dan produk dari kelompok kumpulan-kumpulannya. Pandangan ini juga beranggapan bahwa masyarakat merupakan kumpulan kelompok-kelompok yang gotong royong memikul perubahan, namun bisa menjaga keseimbangan dalam menghadapi kepentingan-kepentingan dan usaha-usaha dari kelompok yang bertentangan. Kontinuitas interaksi kelompok-kelompok ini, serangkaian langkah atau tindakan dan peralawanannya yang berlangsung secara terus menerus, tindak pengawasan yang bersifat timbal balik, merupakan unsur penting dari konsep proses sosial. Pengaruh timbal balik yang berlangsung secara terus menerus didalam menjaga keseimbangan (stabilitas) yang segera dan dinairds memberi arti penting bagi ciri "perilaku kolektif yang berbeda dengan wangsit sikap individual yang stimulan. Arus yang berubah ubah dari tindakan kolektif ini memberi kesempatan terhadap kemungkinan terjadinya pergeseran posisi secara terus menerus, dalam arti kemungkman mendapat status atau sebaliknya akan kehilangan. Akibatnya ada kebutuhan untuk menjaga dalam mempertahankan posisinya, disamping untuk selalu berusaha memperoleh kesempatan dalam memperbaiki status didalam kekerabatan dengan kelompok-kelompok yang ada. Dengan demikian, berdasarkan fatwa pemikiran ini, konflik dipandang sebagai sesuatu yang penting dan fundamental dari proses sosial dimana kelangsungan sosial bergantung. Teori konflik menganggap bahwa orang-orang mempunyai perbedaan tingkat kekuasaan dalam mempengaruhi pembuata dan bekerjanya UU.
Pendekatan kriminologi yag menitikberatkan pada dilema (pendekatan konflik) pengertian kejahatan dari aspek power/kekuasaan artinya semakin besar kekuasaan yang dimiliki maka akan lebih gampang memilih perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kepentingannya sebagai sikap yang perlu diancam pidana/kejahatan.

2.      Penanggulangan Kejahatan dari Pendekatan Konflik
Penanggulangan Kejahatan sanggup berupa:
a.       Upaya Represif
Adalah perjuangan yang dilakukan untuk menghadapi pelaku kejahatan menyerupai dengan sumbangan eksekusi (sanksi) sesuai dengan aturan yang berlaku dimana tujuan diberikan eksekusi supaya pelaku jera , pencegahan serta proteksi sosial.
b.      Upaya Preventif
Adalah upaya penanggulangan non penal (pencegahan) seperti: memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesadaran aturan dan disiplin masyarakat, serta meningkatkan pendidikan moral.
Upaya-upaya tersebut dilakukan supaya aturan itu benar-benar berisikan nilai-nilai yang tidak hanya mencerminkan harapan dari sekelompok orang yang pada waktu tertentu mempunyai kekuasaan baik dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, tetapi harus mencerminkan harapan dari seluruh warga masyarakat.
3.      Contoh kasus

Bupati Situbondo Diancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 25 Maret 2009 | 13:36 WIB
TEMPO Interaktif , Jakarta: Bupati Situbondo Ismunarso diancam eksekusi maksimal 20 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terdakwa telah memakai dana kas kawasan Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2005-2007," ujar jaksa Agus Salim dikala membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 25 Maret 2009.
Ismunarso juga didakwa mengambil bunga khusus atas deposito on call milik Pemkab di PT BNI 46 dan memakai dana milik Pemkab yang diinvestasikan pada PT Sentra Artha Futures dan PT Sentra Artha Utama. Perbuatan tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan ini merugikan negara sejumlah Rp 43,84 miliar," kata jaksa. Sebanyak Rp 1,11 miliar dinikmati oleh terdakwa sedangkan sisanya dibagikan-bagikan kepada beberapa pejabat pemkab dan Kepala BNI 46.
Terdakwa melaksanakan perbuatannya secara gotong royong dengan orang lain. Mereka yaitu I Nengah Suarnata (Kepala Bagian Keuangan), Juliningsih (Bendahara Umum Daerah), Darwin Siregar (Kepala BNI 46) dan Hamzar Bastian (Pimpinan BNI 46). Keempatnya didakwa dalam berkas yang terpisah.
Terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan melalui eksepsi. Sidang yang dipimpin hakim Gusrizal ini akan dilanjutkan pekan depan, 1 April 2009.

Sumber:

Analisis:
Lagi-lagi pejabat pemerintah tersandung masalah korupsi. Pejabat yang harus berurusan dengan KPK kali ini yaitu Ismunarso Bupati Situbondo. Ismunarso diduga telah menyelewengkan kas kawasan sebesar Rp 43,84 miliar. Diduga kas kawasan dana kas kawasan Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2005-2007 itu dipakai untuk memperkaya dirinya dan orang lain. Yang lebih aneh lagi, uang hasil korupsi juga dibagikan kepada beberapa pejabat Pemkab.
Kasus Korupsi yang terjadi pada Bupati Situbondo menujukan bahwa orang mempunyai kedudukan yang tinggi sanggup (menguntungkan) dalam memakai kekuasaanya dengan seenaknya tanpa memikirkan akhir yang akan terjadi pada dirinya. Apalagi kejahatan (korupsi) yang dilakukan pejabat pemerintah itu sangat bertentangan dengan nilai dan norma serta aturan yang ada di Indonesia. Apalagi perbuatan korupsi sudah di atur di dalam UU, dan selayaknya pejabat itu mematuhinya. Kasus yang di alami Ismunarso, Bupati Situbondo tesebut menandakan bahwa aturan (UU) hanya berisikan nilai-nilai yang tidak mencerminkan harapan dari seluruh masyarakat pada umumnya, tetapi hanya untuk memenuhi harapan dari sekelompok orang saja. Sekelompok orang tersebut merupakan kelompok yang mempunyai efek dan kekuasaan (baik dalam bidang politik, ekonomi, dan sosil budaya). Seseorang atau kelompok yang mempunyai tingkat kekuasaan yang lebih besar, mempunyai kesempatan yang lebih besar juga dalam menunjuk perbuatan-perbuatan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dan kepentingannya sebagai kejahatan.
Penanggulangan Kejahatan pada masalah diatas sanggup melalui pendekatan konflik. Upaya yang dilakukan supaya tidak terjadi kejahatan yang hanya berpihak pada sekelompok orang adalah:
Ø  Dalam setiap pembuatan UU atau peraturan, masyarakat dibutuhkan melibatkan diri dan aktif dalam proses pembuatan peraturan tersebut supaya tidak terjadi kecurangan atau berpihak pada kepentingan kelompok.
Ø  Hukum dan peraturan perundang-undangan harus terang memuat hukuman yang tegas supaya sanggup dijalankan secara baik dan terbuka oleh pejabat pemerintahan dan masyarakat.
Ø  Selalu mengawasi jalannya pemerintahan didaerah dan melaporkan kepada pihak yang berwenang bila ada suatu kecurangan didalam sistem pemerintahan tersebut.

4.      Kesimpulan:
Dari pembahasan dan analisis masalah di atas sanggup disimpulkan bahwa pendekatan konflik menitikberatkan pada dilema kejahatan dari aspek kekuasaan artinya semakin besar kekuasaan yang dimiliki maka akan lebih gampang memilih perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kepentingannya sebagai sikap yang perlu diancam pidana/kejahatan. Penanggulangan kejahatan dari pendekatan konflik sanggup dilakukan dengan penegakkan aturan dan peraturan dengan sanksi-sanksi yang tegas. Hal itu dilakukan supaya penguasaan suatu kekuasaan tidak ada pada satu pihak saja yang hanya melaksanakan suatu kebijakan sesuai keinginannya atau kelompok, tetapi harus dilakukan dan diawasi secara gotong royong (pejabat pemerintah dan masyarakat) supaya mencerminkan nilai-nilai yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Nama   : Ardi Widayanto
NIM    : 07401241043
Prodi   : PKnH

follow: @ardimoviz





Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it