Skip to main content

Pengelolaan Prasarana Ruang Kelas


1.      Perencanaan Ruang Kelas
a)      Perencanaan kebutuhan pelengkap ruang kelas dengan adanya penambahan daya tampung sekolah atau rehabilitasi ruang kelas. Untuk menghasilkan tipe sekolah yang efektif dan efisien maka dibentuk tipe-tipe sekolah besar, sedang dan kecil atau tpe A, B, dan C diubahsuaikan dengan jumlah siswa dan lokasi bersangkutan. Selain ruang teori atau kelas, juga biar direncanakan pelengkap ruang laboratorium, perpustakaan dan serbaguna.
b)      Perencanaan proses RKB atau hasil rehab dan ruang belajar  yang dimiliki. Jika sekolah telah membangun ruang kelas gres (RKB) maka perlu direncanakan pendayagunaanya. Apakah untuk ruang teori, ruang praktek, atau untuk keperluan lainnya. Hal ini perlu  diprogramkan biar berfungsi efektif dan efisien.
c)      Perencanaan proses pengadaan atau proses rehabilitasi. Proses pengadaan ruang kelas atau proses rehabilitasi akan sanggup dilaksanakan kalau sekolah tersebut mengajukan permohonan kepada Kantor Wilayah dan mendapat persetujuannya. Dalam hal ini Kantor Wilayah yang mengadakan gedung gres ada dua instansi yang menangani yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Akan tetapi malah pemerintah kawasan yang lebih banyak membangun daripada pemerintah pusat.
d)     Perencanaan kebutuhan perabot untuk berfungsinya pembangunan RKB. Biasanya dengan adanya pembangunan RKB maka kebutuhan perabotpun disesuaikan. Sebab RKB tanpa perabot maka kurang efektif dan efisien penggunaan RKB tersebut. Dalam pengadaann perabot ini biasanya anggarannya atau dananya menjadi satu dengan proyek pembangunan RKB.
e)      Perencanaan inventarisasi, pemeliharaan dan pelaporan. Dalam pemeliharaan dan pelaporan ruang kelas perlu dilakukan setiap saat. Sebab kalau ruang tidak dipelihara maka sudah dipastikan ruangan itu akan cepat rusak dan hancur. Hendaknya kalau ada kerusakan kecil maka segera diperbaiki, jangan menunggu hingga rusak berat lantaran kalau sudah rusak berat maka dana yang diharapkan untuk memperbaikinyapun berat pula.
2.      Organisasi Prasarana Ruang Kelas
Diupayakan biar ruang kelas semuanya sanggup berfungsi dengan baik, contohnya untuk teori, praktek, ruang BK, ruang UKS, serbaguna dan sebagainya. Pengorganisasian dan fungsionalitas ruangan ini diatur oleh wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana. Perawatan atau pemeliharaan dilakukan secara berkala.
3.      Koordinasi Prasarana Runang Kelas
Dalam memanfaatkan ruang kelas biar adanya koordinasi antara semua pihak di sekolah itu sehingga benar-benar ruang kelas itu sanggup berfungsi secara efektif dan efisien. Pembagian ruang untuk teori, praktek, aula, kantor dan sebagainya biar diubahsuaikan dengan kebutuhan dan kondisi.
4.      Pelaksanaan Prasarana Ruang Kelas
Setelah direncanakan dan mengadakan koordinasi dengan staf di sekolah, maka pemanfaatan pelaksanaan kelas itu harusd sesuai dengan rencananya. Bagi sekolah yang mempunyai jumlah ruang kelas cukup banyak maka sebaiknya sekolah itu dipergunakan satu shif saja, hal ini biar keamanan dan kebersihan sanggup terjaga dengan baik. Sebaliknya kalau sekolah itu digunakan dua shif maka waktu untuk membersihkan dan merawatnya kurang sehingga sekolah cepat kotor dan rusak. Selain itu dalam pencapaian sasaran kuriulum dan daya serap sekolah yang digunakan dua shif itu rendah.
5.      Pengendalian atau Pengawasan Prasarana Ruang Kelas
Ruangan kelas biar kondisinya selalu higienis dan baik harus selalu diawasi dan dikontrol serta dijaga oleh semua warga sekolah, khususnya siswa. Sekurang-kurangnya setiap semester harus dicat dan dibersihkan. Jika mengalami kerusakan kecil, biar segera diperbaiki jangan hingga menunggu rusak parah. Petugas khusus yang mengawasi bagaimana higienis atau tidaknya dan baik atau rusaknya ruangan kelas yaitu wakil Kepala Sekolah bidang sarana dan prasarana.

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it