1. Perencanaan Ruang Kelas
a) Perencanaan kebutuhan pelengkap ruang kelas dengan adanya penambahan daya tampung sekolah atau rehabilitasi ruang kelas. Untuk menghasilkan tipe sekolah yang efektif dan efisien maka dibentuk tipe-tipe sekolah besar, sedang dan kecil atau tpe A, B, dan C diubahsuaikan dengan jumlah siswa dan lokasi bersangkutan. Selain ruang teori atau kelas, juga biar direncanakan pelengkap ruang laboratorium, perpustakaan dan serbaguna.
b) Perencanaan proses RKB atau hasil rehab dan ruang belajar yang dimiliki. Jika sekolah telah membangun ruang kelas gres (RKB) maka perlu direncanakan pendayagunaanya. Apakah untuk ruang teori, ruang praktek, atau untuk keperluan lainnya. Hal ini perlu diprogramkan biar berfungsi efektif dan efisien.
c) Perencanaan proses pengadaan atau proses rehabilitasi. Proses pengadaan ruang kelas atau proses rehabilitasi akan sanggup dilaksanakan kalau sekolah tersebut mengajukan permohonan kepada Kantor Wilayah dan mendapat persetujuannya. Dalam hal ini Kantor Wilayah yang mengadakan gedung gres ada dua instansi yang menangani yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Akan tetapi malah pemerintah kawasan yang lebih banyak membangun daripada pemerintah pusat.
d) Perencanaan kebutuhan perabot untuk berfungsinya pembangunan RKB. Biasanya dengan adanya pembangunan RKB maka kebutuhan perabotpun disesuaikan. Sebab RKB tanpa perabot maka kurang efektif dan efisien penggunaan RKB tersebut. Dalam pengadaann perabot ini biasanya anggarannya atau dananya menjadi satu dengan proyek pembangunan RKB.
e) Perencanaan inventarisasi, pemeliharaan dan pelaporan. Dalam pemeliharaan dan pelaporan ruang kelas perlu dilakukan setiap saat. Sebab kalau ruang tidak dipelihara maka sudah dipastikan ruangan itu akan cepat rusak dan hancur. Hendaknya kalau ada kerusakan kecil maka segera diperbaiki, jangan menunggu hingga rusak berat lantaran kalau sudah rusak berat maka dana yang diharapkan untuk memperbaikinyapun berat pula.
2. Organisasi Prasarana Ruang Kelas
Diupayakan biar ruang kelas semuanya sanggup berfungsi dengan baik, contohnya untuk teori, praktek, ruang BK, ruang UKS, serbaguna dan sebagainya. Pengorganisasian dan fungsionalitas ruangan ini diatur oleh wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana. Perawatan atau pemeliharaan dilakukan secara berkala.
3. Koordinasi Prasarana Runang Kelas
Dalam memanfaatkan ruang kelas biar adanya koordinasi antara semua pihak di sekolah itu sehingga benar-benar ruang kelas itu sanggup berfungsi secara efektif dan efisien. Pembagian ruang untuk teori, praktek, aula, kantor dan sebagainya biar diubahsuaikan dengan kebutuhan dan kondisi.
4. Pelaksanaan Prasarana Ruang Kelas
Setelah direncanakan dan mengadakan koordinasi dengan staf di sekolah, maka pemanfaatan pelaksanaan kelas itu harusd sesuai dengan rencananya. Bagi sekolah yang mempunyai jumlah ruang kelas cukup banyak maka sebaiknya sekolah itu dipergunakan satu shif saja, hal ini biar keamanan dan kebersihan sanggup terjaga dengan baik. Sebaliknya kalau sekolah itu digunakan dua shif maka waktu untuk membersihkan dan merawatnya kurang sehingga sekolah cepat kotor dan rusak. Selain itu dalam pencapaian sasaran kuriulum dan daya serap sekolah yang digunakan dua shif itu rendah.
5. Pengendalian atau Pengawasan Prasarana Ruang Kelas
Ruangan kelas biar kondisinya selalu higienis dan baik harus selalu diawasi dan dikontrol serta dijaga oleh semua warga sekolah, khususnya siswa. Sekurang-kurangnya setiap semester harus dicat dan dibersihkan. Jika mengalami kerusakan kecil, biar segera diperbaiki jangan hingga menunggu rusak parah. Petugas khusus yang mengawasi bagaimana higienis atau tidaknya dan baik atau rusaknya ruangan kelas yaitu wakil Kepala Sekolah bidang sarana dan prasarana.
