Skip to main content

Penyingkiran Barang

Urusan penyingkiran barang sanggup diartikan sama dengan pembatalan barang. Dalam Buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Manajemen Sekolah Menengah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembatalan yakni acara yang bertujuan untuk menghapus barang-barang milik negara dari Daftar Inventaris Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menurut pada Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1982 :130).
            Sebagai salah satu fungsi dari pengelolaan perlengkapan, pembatalan memiliki beberapa arti, yaitu sebagai berikut :
1.      mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian yang jauh lebih besar yang disebabkan oleh :
a.       pengeluaran yang semakin besar untuk biaya perawatan dan perbaikan serta pemeliharaan terhadap barang yang semakin jelek kondisinya;
b.      pemborosan biaya untuk pengamanan barang-barang kelebihan atau barang lain yang karena  beberapa alasannya tidak sanggup dipergunakan lagi.
2.      meringankan beban kerja inventarisasi lantaran banyaknya barang-barang yang tinggal menyusut;
3.      membebaskan barang-barang dari tanggungjawab satuan organisasi atau forum yang mengurusnya.
Barang-barang yang sanggup dihapuskan dari daftar inventaris harus memenuhi salah satu atau beberapa syarat-syarat dibawah ini :
1.      dalam keadaan rusak berat yang sudah dipastikan tidak sanggup diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi;
2.      perbaikan akan menelan biaya yang sangat besar sekali sehingga merupakan pemborosan uang negara;
3.      secara teknis dan hemat kegunaan tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan;
4.      penusutan diluar kekuasaan pengurus barang (bisanya materi kimia);
5.      tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini, menyerupai mesin tulis biasanya diganti dengan IBM atau komputer;
6.      barang-barang yang jikalau disimpan lebih usang lagi akan rusak dan tidak sanggup digunakan lagi;
7.      ada penurunan efektivitas kerja;
8.      dicuri, dibakar, diselewengkan, musnah jawaban musibah dan lain sebagainya.
Penghapusan atau penyingkiran barang sanggup dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini :
1.      pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
2.      memperhitungkan faktor-faktor penyingkiran dan pembatalan ditinjau dari segi nilai uang;
3.      membuat perencanaan;
4.      membuat surat pemberitahuan kepada yang akan diadakan penyingkiran dengan menyebutkan barang-barang yang akan disingkirkan;
5.      melaksanakan penyingkiran dengan cara :
a.       mengadakan lelang;
b.      menghibahkan kepada tubuh lain yang membutuhkan;
c.       membakar;
d.      penyingkiran disaksikan oleh atasan;
6.      membuat isu program perihal pelaksanaan penyingkiran.

......

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it