Urusan penyingkiran barang sanggup diartikan sama dengan pembatalan barang. Dalam Buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Manajemen Sekolah Menengah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembatalan yakni acara yang bertujuan untuk menghapus barang-barang milik negara dari Daftar Inventaris Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menurut pada Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1982 :130).
Sebagai salah satu fungsi dari pengelolaan perlengkapan, pembatalan memiliki beberapa arti, yaitu sebagai berikut :
1. mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian yang jauh lebih besar yang disebabkan oleh :
a. pengeluaran yang semakin besar untuk biaya perawatan dan perbaikan serta pemeliharaan terhadap barang yang semakin jelek kondisinya;
b. pemborosan biaya untuk pengamanan barang-barang kelebihan atau barang lain yang karena beberapa alasannya tidak sanggup dipergunakan lagi.
2. meringankan beban kerja inventarisasi lantaran banyaknya barang-barang yang tinggal menyusut;
3. membebaskan barang-barang dari tanggungjawab satuan organisasi atau forum yang mengurusnya.
Barang-barang yang sanggup dihapuskan dari daftar inventaris harus memenuhi salah satu atau beberapa syarat-syarat dibawah ini :
1. dalam keadaan rusak berat yang sudah dipastikan tidak sanggup diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi;
2. perbaikan akan menelan biaya yang sangat besar sekali sehingga merupakan pemborosan uang negara;
3. secara teknis dan hemat kegunaan tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan;
4. penusutan diluar kekuasaan pengurus barang (bisanya materi kimia);
5. tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini, menyerupai mesin tulis biasanya diganti dengan IBM atau komputer;
6. barang-barang yang jikalau disimpan lebih usang lagi akan rusak dan tidak sanggup digunakan lagi;
7. ada penurunan efektivitas kerja;
8. dicuri, dibakar, diselewengkan, musnah jawaban musibah dan lain sebagainya.
Penghapusan atau penyingkiran barang sanggup dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini :
1. pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
2. memperhitungkan faktor-faktor penyingkiran dan pembatalan ditinjau dari segi nilai uang;
3. membuat perencanaan;
4. membuat surat pemberitahuan kepada yang akan diadakan penyingkiran dengan menyebutkan barang-barang yang akan disingkirkan;
5. melaksanakan penyingkiran dengan cara :
a. mengadakan lelang;
b. menghibahkan kepada tubuh lain yang membutuhkan;
c. membakar;
d. penyingkiran disaksikan oleh atasan;
6. membuat isu program perihal pelaksanaan penyingkiran.
......
......
