Untuk menjawab apakah Pancasila mempunyai landasan histories yang berpengaruh atau tidak, sebelumnya kita harus mengetahui lebih dulu apa yang dimaksud nengan landasan historis. Landasaan historis yaitu landasan yang menurut pada jalan dongeng masa lampau atau sejarah. Dilihat dari sisi historisnya, Pancasila tidak lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah usaha bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri .
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki bangsa Indonesia semenjak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu semenjak zaman kerajaan-kerajan.
Bukti-Bukti bahwa nilai-nilai Pancasila sudah ada zaman kerajaan antara lain:
- Zaman KutaiKerajaan ini meninggalkan prasasti yang berupa 7 yupa/tiang kerikil (400 M) yang menjelaskan bahwa di kerajaan ini, yakni pada masa pemerintahan Raja Mulawarman, diadakan kenduri dan memperlihatkan sedekah pada para brahmana dan para brahmana berterima kasih dengan membangun yupa. Ini menunjukan (masyarakat Kutai) yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan serta sedekah pada para brahmana.
- Kerajaan SriwijayaKeterangan mengenai Kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan syailendra termuat dalam prasasti Kedukan Bukit (638 M) di kaki bukit Siguntang akrab palembang. Dalam bahasa melayu kuno dan karakter Pallawa, prasasti tersebut menerangkan bahwa kerajaan ini yaitu kerajaan maritim yang mengandalkan kekuatan maritim (selat malaka, selat sunda. Zaman ini sudah terlihat ada pegawai kerajaan yang disebut Tuha an Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi, pegawai pajak, harta benda kerajaan, kerohaniawan dan pengawas bangunan dan patung-patung suci. Dan menjalankan sistem kenegaraan tidak terlepas dari nilai Ketuhanan terbukti dengan didirikannya Universitas Agama Bhuda, yang populer dinegara lain di Asia.
- Zaman Kerajaan Majapahit
Pada masa ini, adanya unsur Pancasila juga sanggup dilihat dari adanya istilah larangan molimo/5M yang harus ditaati, mencakup larangan mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi). Dalam buku syair kebanggaan Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia kelima pantangan tersebut.
Setelah zaman kerajaan, unsur nilai Pancasila pun masih terus ada.. Diantaranya pada masa penjajahan dan perlawanan terhadap penjajah yang masih bersifat kedaerahan, masa kebangkitan nasional, sumpah pemuda, penjajahan jepang, pada masa persiapan kemerdekaan, hingga diresmikan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI I yang diketuai oleh dr. Radjiman Widyadiningrat. Sidang BPUPKI pertama membahas perihal dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila.
Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia yaitu disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara impulsif diterima oleh penerima sidang BPUPKI secara bulat.
Secara historis proses perumusan Pancasila yaitu :
- Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat.
Setelah berpidato dia juga memberikan usul secara tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Dasar RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan bathin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
- Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
- Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya dia mengusulkan kelima sila sanggup diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang pada dasarnya adalah “gotong royong”.
- Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, menurut keterangan yang telah dipaparkan di atas maka sanggup disimpulkan bahwa Pancasila memilki landasan historis yang kuat. Secara histories, sejak zaman kerajaan unsur Pancasila sudah muncul dalam kehidupan bangsa kita. Agar nilai-nilai Pancasila selalu menempel dalam kehidupan bangsa Indonesia, maka . nilai-nilai yang terkandung dalam setiap Pancasila tersebut kemudian dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara. Sebagai sebuah dasar Negara, Pancasila harus selalu dijadikan teladan dalam bertingkah laris dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Semua peraturan perundang-undangan yang ada juga dilarang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
