Skip to main content

Contoh Skripsi: Kajian Perihal Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Tempat Eksklusif Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintahan Daerah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Otonomi kawasan membawa pengaruh yang sangat luas terhadap berkembangnya Demokrasi di Indonesia serta membawa impian besar untuk kesejahtraan rakyat dan kemakmuran kawasan dengan pemilihan kepala kawasan secara langsung. Rakyat sanggup menentukan pilhannya sendiri dibandingkan dengan pemilihan kepala kawasan sebelumnyayang dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.Hal ini membawa perubahan pandangan masyarakat terhadap pemerintahan, alasannya calon yang akan memimpin dipilih pribadi oleh rakyat. Hal ini menunjukan adanya perilaku demokratis dan ketransparanan bagi rakyat yang akan menentukan seorang pemimpin secara terbuka tidak menentukan bagaikan kucing dalam karung..Bagaimanapun ini merupakan konsekuensi logisdari berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1947 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Dengan adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 rakyat berharap sanggup mengetahui dan memahami isi yang terkandung dalam undang-undang, sehingga lebih sanggup meningkatkan pengetahuan serta wawasan politik atau pendidikan politik yang lebih remaja terutama lebih memperhatikan aspek-aspek kekerabatan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah.
Dalam masyarakat modern kini partisipasi penuh dan bertanggung jawab terhadap penentuan para calon kepala kawasan dan wakil kepala kawasan yang secara formal diwakilkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjaring para calon kepala kawasan yang memiliki kiprah dan wewenang
1.      Memilih Gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
2.      Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
3.      Berasama-sama gubernur, bupati, atau walikota menetapkan APBD dan membentuk Peraturan Daerah.
4.      Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, keputusan gubernur /bupati/walikota, APBD, kecerdikan pemerintah daerah, kerjasama internasional, dan banyak sekali peraturan perundang-undangan pada umumnya.
5.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah sentra atas suatu perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
6.      Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Khusus untuk DPRD Propinsi, termasuk wewenang menentukan anggota MPR Utusan Daerah (Bagir Manan, 2001 : 113)
            Sehubungan dengan kondisi rakyat berada di dalam kondisi serba keterbelakangan dan ketidaktahuan politik,kemudian untuk merangsang partisipasi politik mereka secara aktif, perlu adanya pendidikan politik di alam demokrasiyang terbuka dengan adanya otonomi dan pemilihan kepala kawasan secara pribadi remaja ini.Hal ini sesuai dengan isi yang tersirat dalam sila keempat Pancasila kita. Sebab tujuan pendidikan politik yang di kemukakan oleh Kartini Kartono {1996 : Viii}
·         Membuat rakyat menjadi melek politik / sadar politik
·         Dan lebih kreatif dalam partisipasi sosial politik di masa pembangunan
·         Sekaligus juga menghumanisasikan masyarakat, semoga menjadi “leefbaar”, yaitu lebih nyaman dan sejahtera untuk dihuni oleh semua warga masyarakatIndonesia.
Membuat rakyat menjadi melek politik dalam pemilihan Kepala Daerah secara pribadi dan membangun tingkat kesadaran dalam berpolitik,serta masyarakat lebih kreatif dalam menentukan calon Kepala Daerah yang memiliki fatwa yang ingin membangun wilayahnya untuk maju dan sejahtera serta pelayanan publik yang lebih baik.
B.     Identifikasi Masalah
Sebagaimana kita ketahui bahwa, setiap pemilihan kepala kawasan dan wakil kepala kawasan penyelenggaranya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah BAB IV kepingan kedelapan pasal 57 (1,2) (2004:52)yang berbunyi :
“Pemilihan kepala kawasan dan wakil kepala kawasan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah yang bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .dan dalam melaksanakan. Tugasnnya,Komisi Pemilihan Umum Daerah, memberikan laporan penyelenggaraan pemilihan.Kepala kawasan dan wakil kepala kawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”
Dari klarifikasi di atas dapatlah saya simpulkan bahwa pemilihan kepala kawasan dilaksanakan secara demokratis tetapi masih kentalnya keterlibatan partai dalam menentukan dan mengendalikan pemilihan kepala daerah, secara pemilihan demokratis menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil bahwa pemilihan kepala kawasan benar-benar bersifat murni dan konsekuen dimana setiap pasangancalon tersebut diajukan oleh partai politik. Harapan positif dari partai politik yaitu optimalisasi fungsi dan kiprah partai politik itu sendiri dalam membawa masyarakat menuju kearah yang lebih baik dan sejahtera serta demokratis.
Fungsi hak dan kewajiban Partai Politik sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002 dan undang-undang pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003 yang tercantum dalam BAB V pasal 7 yang berbunyi:
Partai politik berfungsi sebagai sarana:
a.       pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas semoga menjadi warga Negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.      penciptaan iklim yang aman serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahteraan masyarakat;
c.       penyerap ,penghimpun,dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
d.      partisipasi politik warga Negara;dan
e.        rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui prosedur demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Dengan demikian bahwa partai politik memegang peranan strategis dan penting demi terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah. Pentingnya kiprah partai politik dalam kedudukan politik. Untuk menerima piramida kekuasaan dalam suatu pemerintahanyang akan mewarnai kebijakan-kebijakan politik dari partai yang bersangkutan.
Pemilihan kepala kawasan secara pribadi dipilih oleh masyarakat menawarkan corak atau warna tersendiri terhadap pemerintahan yang akan terbentuk, apalagi diberlakukannya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ,dimana dijelaskan bahwa masyarakat memiliki kewenangan untuk menentukan Gubernur/wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/wakil walikota.
Pemilihan Kepala Daerah merupakan pranata terpenting dalam tiap Negara demokrasi, terlebih lagi bagi Negara yang berbentuk republik ibarat Indonesia, Pemilihan Kepala Daerah juga merupakan salah satu sarana pendidikan politik bagi masyarakat yang bersifat pribadi dan terbuka. Sehingga dibutuhkan sanggup meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai demokrasi.
Berdasarkan Uraian tersebut maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian yang akan dituangkan dalam sebuah karya ilmiah dengan mengetengahkan judul ‘’Kajian Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung Dihubungkan Dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ‘’
Pembahasan problem ini merupakan tinjauan deskriptif analisis perihal kiprah serta masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah.
C.     Pembatasan Masalah
Untuk kejelasan problem serta memudahkan dalam pemecahannya, maka di perlukan adanya citra perihal apa yang akan di teliti dan bagaimana pembatasannya. Adapun pembatasan problem dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana partisipasi masyarakat pada pelaksanaan kampanye Pilkada?
2.      Bagimana partisipasi masyarakat pada ketika hari – H (pencoblosan)?
3.      Bagaimana pemahaman Pendidikan Politik Masyarakat mengenai Pemilihan Kepala Daerah?

D.    Rumusan Masalah
Pada hakekatnya problem dalam suatu penelitian merupakan segala bentuk pernyataan yang perlu dicari jawabannya, atau segala bentuk kesulitan yang tiba tentunya harus ada acara yang memecahkannya sehingga tujuan yang dibutuhkan sanggup tercapai. Adapun rumusan permasalahan yang penulis ejekan adalah:
Bagaimana Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ?

E.     Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1.      Ingin mengetahui partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
2.      Ingin mengetahui tahapan-tahapan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
3.      Ingin mengetahui hambatan-hambatan yang di alami oleh KPUD selaku forum penyelenggara dan pelaksana Pemilihan Kepala Daerah

F.      Kegunaan Penelitian
Berdasarkan penelitian ini dibutuhkan sanggup diambil keuntungannya baik bagi penulis sendiri maupun bagi pihak lain. Manfaat penelitian ini yaitu sebagai berikut :
1.      Kegunaan Teoristis
a.       Menemukan citra yang kongkret perihal partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
b.      Menemukan citra yang kongkret perihal tahapan-tahapan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
c.       Menemukan citra yang kongkret perihal hambatan-hambatan yang di alami oleh KPUD selaku forum penyelenggara dan pelaksana Pemilihan Kepala Daerah

2.      Kegunaan Praktis
a.       Hasil penelitian dibutuhkan sanggup dipakai sebagai masukan kepada masyarakat luas dalam partisipasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
b.      Memberikan warta yang terang kepada para pembaca skripsi ini dan masyarakat pada umumnya perihal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it