Skip to main content

Hukum Adat

Tugas Mata Kuliah Hukum Adat
A. Pengertian Hukum Adat
Definisi aturan sopan santun berdasarkan para ahli:
1. Van Vollenhoven
Hukum sopan santun yaitu keseluruhan aturan tingkah laris positif yang disatu pihak mempunyai hukuman (oleh alasannya itu disebut “hukum”)dan dalam pihak lain dalam keadaaan tidak di kodifikasikan (oleh alasannya itu disebut “adat”).
Dalam karyanya “Het Adatrecht van Nederland Indie” mengutarakan bahwa aturan sopan santun dalah aturan yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan yang dibentuk pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan-kekuasaan Belanda dahulu.
2. Bushar Muhamad
Menjelaskan bahwa untuk menawarkan definisi aturan sopan santun sangatlah sulit,karena keberadaanya masih dalam tahap pertumbuhan.Adapun sifat dan pembawaan aturan sopan santun antara lain:
a. Tertulis atau tidak tertulis
b. Pasti atau tidak pasti
c. Hukum raja atau aturan rakyat dan sebagainya.
3. Mr.B. Ter Haar Bzn
Dalam dies tahun 1930 dengan judul “Peradilan Landraad berdasarkan aturan tidak tertulis” beropini bahwa aturan sopan santun yaitu mempunyai esensi sebagai aturan yang lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan menyerupai keputusan berwibawa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)dan kepeutusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa sepanjang keputusan-keputusan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan aturan rakyat (senafas/seirama).
Dalam orasi tahun 1973 “Hukum Hindia Belanda didalam Ilmu, Praktek dan Pengajaran” menjelaskan bahwa aturan sopan santun yaitu keseluruhan peratuaran yang berkembang menjadi dalam keputusan-keputusan para fungsionaris aturan yang berwibawa serta kuat yang dalam pelaksanaanya dipenuhi dengan sepenuh hati. Adapun para fungsionaris aturan yang dimaksud mencakup hakim, kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas di lapangan agama,petugas desa anutan keputusan (Bestissingenteer) lainnya.
4. Dr. Hazairin
Hukum sopan santun yaitu endapan kesusilaan dalam masyarakat, yakni aturan yang berasal dari dan mempunyai kesesuaian pribadi dengan kesusilaan. Hukum sopan santun lebih menguatkan pemeliharaan kaidah-kaidah kesusilaan melaluiancaman hukum/penguatan hukum.
5. Soerjono Soekanto
Berpendapat dalam bukunya “Meninjau Hukum Adat Indonesia” menyatakan bahwa aturan sopan santun yaitu kompleks-kompleks sopan santun yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akhir hukum).
6. Prof. Dr. Soepomo, SH.
Dalam karyanya “beberapa catatan mengenai kedudukan aturan sopan santun “berpendapat bahwa aturan sopan santun yaitu aturan yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatutory law) mencakup peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bekerjsama peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Dalam literatur lain bersama Hazairin mengutarakan bahwa aturan sopan santun yaitu aturan yang mengatur tingkah laris insan Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat sopan santun lantaran dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal hukuman atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat sopan santun itu) yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim”.
7. SM Amin
Hukum sopan santun yaitu kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan sopan santun yaitu merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari kurun ke abad.
8. Prof. M. M. Djojodigoeno, SH.
Dalam bukunya “Asas-asas Hukum Adat” menyampaikan bahwa aturan sopan santun yaitu aturan yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
9. J.H.P Belleproid
Dalam bukunya “Inleiding tot de rechswetenschap in Nederland” memberi pengertian aturan sopan santun sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundanmgkan oleh penguasa namun tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
10. Ketentuan hasil seminar Hukum sopan santun di Yogyakarta Tahun 1975 wacana definisi aturan adat
Hukum sopan santun yaitu Hukum Indonesia orisinil yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Memiliki kedudukan sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan aturan nasional yang menuju pada unifikasi aturan (penyamaan hukum).

Kesimpulan :
Hukum sopan santun yaitu suatu norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta mencakup peraturan-peraturan tingkah laris insan dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,sebagian besar tidak tertulis,senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat,karena mempunyai akhir aturan (sanksi).


B. Batasan-batasan Hukum Adat
Menurut koentjaraningrat :
1. Attribute of authority
        Adanya keputusan-keputusan melalui prosedur yang diberi kuasa dan kuat dalam masyarakat.

2. Attribute of Intention of universal application
        Keputusan-keputusan dari pihaj yang berkuasa itu harus di maksudkan sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang & harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa akan datang.
3. Attribute of obligation (ciri kewajiban)
        Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus mengandung rumusan mengenai hak & kewajiban.
4. Attribute of sanction (ciri penguat)
        Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus dikuatkan dengan hukuman dalam arti luas. Bisa berupa hukuman jasmaniah; hukuman rohaniah (rasa malu, rasa dibenci)

Nama                           : Ardi Widayanto
NIM                            : 07401241043
Prodi                           : PKnH Reg
Universitas Negeri Yogyakarta
foollow @ardimoviz



Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it