HUKUM PIDANA
A. Pengertian Hukum Pidana
Ada 2 pengertian:
1. Hukum pidana ialah aturan sanksi
Pengertian ini berarti aturan pidana bergotong-royong tidak mengadakan norma sendiri melainkan terletak pada lapangan aturan yang lain dan hukuman pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma diluar aturan pidana.
2. Hukum pidana
Yaitu keseluruhan auran ketentuan aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang sanggup di aturan dam aturan pidananya.
3. Hukum Pidana dalam arti Obyektif dan Subyektif:
a) Hukum Pidana Obyektif (Ius Poenale)
Menurut Kansil:
Hukum pidana obyektif ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana diancam dengan eksekusi siksaan. Hukum pidana obyektif diibagi menjadi dua yaitu Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal.
b) Hukum Pidana Subyektif (Ius Puniendi)
Menurut Kansil:
Hukum pidana subyektif ialah hak negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan aturan obyektif.
Pada hakekatnya aturan pidana obyektif itu membatasi hak negara untuk menghukum. Hukum pidana subyektif itu gres ada, sehabis ada peraturan-peraturan dari aturan pidana obyektif terlebih dahulu.
Dalam korelasi ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara, yang berarti, bahwa setiap orang tidak boleh untuk mengambil tindakan sendiri dalam menuntaskan tindak pidana(perbuatan melanggar hukum=delik)
4. Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal
a. Hukum Pidana material yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang untuk
alasannya perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana (strafbore feiten)
memiliki dua bagian yaitu:
· Bagian objektif merupakan satu perbuata atau perilaku yang bertentangan dengan aturan konkret sehingga bersifat melawan aturan menjadikan tuntutan aturan dengan bahaya pidana atas pelanggarannya.
· Bagian subjektif merupakan suatu kesalahan yang menerangkan kepada si pembuat (dader) untuk dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
b. Hukum pidana formal berdasarkan Simons ialah aturan yang mengatur wacana
tata cara negara dengan perantaraan para pejabatnya memakai haknya
untuk memidana
5. Hukum Pidana diberikan arti bekerjanya:
a. Peraturan objektif dibagi menjadi:
ü Hukum Pidana material yaitu peraturan wacana syarat-syarat bilamanakah, siapakah-siapakah bagaimanakah sesuatu sanggup dipidana.
ü Hukum pidana formal yaitu aturan acaranya pidananya.
b. Hukum subjektif meliputi aturan yang memberi kekuasaan untuk menetapkan
ancaman pidana, menetapkan putusan dan melakukan pidana yang hanya
dibebankan kepada negara atau pejabat yang dituntut untuk itu.
c. Hukum pidana umum (algemene strafrecht): aturan yang berlaku bagi semua
orang.
d. Hukum pidana khusus (bijzondere stafrecht ): dalam bentuk sebagai ” ius speciale” ibarat aturan pidana militer dan sebagai ”ius singulare” ibarat aturan pidana fiscale (Mr.H.B. Vos,1905:1-4)
Dari sini kita sanggup mengetahui bahwa aturan pidana merupakan aturan konkret dan ada hukuman tegas bagi para pelanggarnya.
Nama : ardi widayanto
NIM : 07401241043
Prodi : PKnH
