Skip to main content

Hukum Pidana

HUKUM PIDANA

A.    Pengertian Hukum Pidana
Ada 2 pengertian:
1. Hukum pidana ialah aturan sanksi
Pengertian ini berarti aturan pidana bergotong-royong tidak mengadakan norma sendiri melainkan terletak pada lapangan aturan yang lain dan hukuman pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma diluar aturan pidana.
2. Hukum pidana
Yaitu keseluruhan auran ketentuan aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang sanggup di aturan dam aturan pidananya.
3. Hukum Pidana dalam arti Obyektif dan Subyektif:
a)      Hukum Pidana Obyektif (Ius Poenale)
  Menurut Kansil:
Hukum pidana obyektif ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana diancam dengan eksekusi siksaan. Hukum pidana obyektif diibagi menjadi dua yaitu Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal.
b)      Hukum Pidana Subyektif (Ius Puniendi)
Menurut Kansil:       
Hukum pidana subyektif ialah hak negara atau alat-alat  untuk menghukum berdasarkan aturan obyektif.
Pada hakekatnya aturan pidana obyektif itu membatasi hak negara untuk menghukum. Hukum pidana subyektif itu gres ada, sehabis ada peraturan-peraturan dari aturan pidana obyektif terlebih dahulu.
Dalam korelasi ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara, yang berarti, bahwa setiap orang tidak boleh untuk mengambil tindakan sendiri dalam menuntaskan tindak pidana(perbuatan melanggar hukum=delik)
4. Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal
a. Hukum Pidana material yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang untuk
    alasannya perbuatan itu dapat  dipidana, dimana perbuatan pidana (strafbore feiten)
    memiliki dua bagian  yaitu:
·         Bagian objektif merupakan satu perbuata atau perilaku yang bertentangan dengan aturan konkret sehingga bersifat melawan aturan menjadikan tuntutan aturan dengan bahaya pidana atas pelanggarannya.
·         Bagian subjektif merupakan suatu kesalahan yang menerangkan kepada si pembuat (dader) untuk dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
b. Hukum pidana formal berdasarkan Simons ialah aturan yang mengatur wacana
    tata cara negara dengan perantaraan para pejabatnya memakai haknya
    untuk memidana
5. Hukum Pidana diberikan arti bekerjanya:
a.  Peraturan objektif dibagi menjadi:
ü  Hukum Pidana material yaitu peraturan wacana syarat-syarat bilamanakah, siapakah-siapakah bagaimanakah sesuatu sanggup dipidana.
ü  Hukum pidana formal yaitu aturan acaranya pidananya.
b. Hukum subjektif meliputi  aturan yang memberi kekuasaan untuk menetapkan
     ancaman pidana, menetapkan putusan dan melakukan pidana yang hanya
     dibebankan kepada negara atau pejabat yang dituntut untuk itu.
c. Hukum pidana umum (algemene strafrecht): aturan yang berlaku bagi semua
    orang.
d. Hukum pidana khusus (bijzondere stafrecht ): dalam bentuk sebagai ” ius speciale” ibarat aturan pidana militer dan sebagai ”ius singulare” ibarat aturan pidana   fiscale (Mr.H.B. Vos,1905:1-4)

Dari sini kita sanggup mengetahui bahwa aturan pidana merupakan aturan konkret dan ada hukuman tegas bagi para pelanggarnya.


Nama  : ardi widayanto
NIM    : 07401241043
Prodi   : PKnH




Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it