Skip to main content

Kejanggalan Kasus Gayus


Akhir-akhir ini Indonesia disibukkan dengan pemberitaan mengenai kasus bandit pajak. Nama Gayus Tambunan yang akhir-akhir ini sering disorot media lantaran ulahnya sebagai kriminal dan menjatuhkan keyakinan masyarakat terhadap sebuah institusi pemerintah khususnya Direktorat Jendral Pajak. Kasus dugaan bandit pajak dan bandit peradilan yang terkait Gayus tambunan tak kunjung tuntas. Terakhir, Gayus menciptakan heboh dengan bebas pelesiran menonton tenis di Bali.
Kasus Gayus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polisi Republik Indonesia mengungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melaksanakan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga Pasal berlapis yakni Pasal korupsi, pembersihan uang, dan penggelapan. Karena Gayus seorang pegawai negeri golongan IIIA dan mempunyai dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan sanggup dilimpahkan ke pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polisi Republik Indonesia itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp 25 milliar itu tidak sanggup dibuktikan alasannya ialah dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp 25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 10 fakta kejanggalan yang terjadi dalam pengungkapan skandal bandit pajak dengan tersangka pegawai pajak Gayus Tambunan. Kejanggalan ini baik dari segi kasus hingga para penegak hukum.
Pertama, Gayus dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570.952.000, dan bukan pada kasus utamanya, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar, sesuai dengan yang didakwakan pada dakwaan kasus pidana. Pemilihan kasus PT SAT diduga merupakan skenario kepolisian dan kejaksaan untuk menghindar dari simpul besar kasus bandit pajak yang diduga menjerat para petinggi di kedua institusi tersebut. Kasus PT SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dengan asal muasal kasus ini mencuat, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar milik Gayus. Pernyataan ini sulit dibantah lantaran secara faktual beberapa petinggi kepolisian ibarat Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno, Raja Erizman, hingga Kepala Badan Reserse dan Kriminal dan Wakabareskrim, hingga sekarang tidak tersentuh sama sekali. padahal, dalam kesaksiannya, Gayus menyatakan pernah mengeluarkan uang sebesar 500.000 Dollar AS untuk Perwira Tinggi Kepolisian melalui Haposan. Tujuannya semoga blokir rekening uangnya dibuka.
Kedua, Polisi menyita save deposit milik Gayus Tambunan sebesar Rp 75 miliar. Namun, perkembangannya tidak terang hingga ketika ini. Polisi terkesan amat tertutup atas rekening yang secara nominal jauh lebih besar.
Ketiga, Kepolisian masih belum memproses secara aturan tiga perusahaan yang diduga menyuap Gayus, ibarat KPC, Arutmin, Dan Bumi Resource. Padahal, Gayus telah mengakui telah mendapatkan uang 3.000.000 dollar AS dari perusahaan tersebut. Alasan kepolisian belum memproses kasus ini ialah belum cukup alat bukti.
Keempat, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini sudah divonis bersalah. Namun, petinggi kepolisian yang pernah disebut-sebut keterlibatannya oleh Gayus belum diproses sama sekali.
Kelima, Kepolisian menetapkan Gayus, Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manulung sebagai tersangka kasus pajak PT SAT. Namun, Penyidik tak menjerat atasan mereka yang sesungguhnya mempunyai tanggung jawab yang lebih besar. Hal ini merupakan bab dari konspirasi tebas pilih penegak aturan kepada pelaku kecil dan tidak mempunyai posisi daya tawar yang kuat.
Keenam, pada 10 Juni 2010, Mabes Polisi Republik Indonesia menetapkan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai tersangka kasus suap dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus. Akan tetapi, tiba-tiba, status Cirus menjelma saksi. Perubahan status ini dicurigai sebagai bentuk kompromi penegak aturan untuk menjerat pihak-pihak yang bahwasanya diduga terlibat. hal ini amat mungkin terjadi lantaran dimensi kasus Gayus yang amat luas hingga pada petinggi kepolisian.
Ketujuh, Kejagung melaporkan Cirus ke Kepolisian terkait bocornya rencana penuntutan. namun, hal ini bukan lantaran kasus dugaan suap Rp 5 miliar dan penghilangan pasal korupsi serta pembersihan uang dalam dakwaan pada kasus sebelumnya.
Kedelapan, Dirjen Pajak enggan menyelidiki ulang pajak perusahaan yang diduga pernah menyuap Gayus lantaran menunggu novum baru. Padahal pernyataan Gayus wacana uang sebesar 3.000.000 dollar AS diperolehnya dari KPC, Arutmin, dan Bumi Resource, sanggup dijadikan sebuah alat bukti lantaran disampaikan dalam persidangan.
Kesembilan, Gayus keluar dari markas Brimob ke Bali dengan memakai identitas palsu. Hal ini menyampaikan dua kejanggalan. Pertama, Kepolisian tidak serius mengungkap kasus Gayus hingga tuntas hingga ke dalang sesungguhnya. Kepolisian juga belum tuntas untuk mencari persembunyian harta Gayus, sehingga konsekuensinya, Gayus begitu gampang sanggup menyogok pegawanegeri penegak hukum. Kedua, Gayus mempunyai posisi daya tawar yang berpengaruh kepada pihak-pihak yang pernah mendapatkan suap selama beliau menjadi pegawai pajak.
Kesepuluh, Polisi Republik Indonesia menolak kasus Gayus diambil alih KPK. Padahal, Kepolisian terlihat tak serius menanggani kasus tersebut. penolakan ini telah terjadi semenjak Maret 2010. ketika itu, Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Edward Aritonang mengatakan, Polisi Republik Indonesia masih sanggup menangani kasus tersebut. Tapi nyatanya Gayus malah berpelesir ke Bali.
Di satu sisi, tentulah menjengkelkan dan menggeramkan. Di sisi lain, terungkapnya kasus Gayus semakin terang menandakan betapa parahnya praktik bandit pajak dan bandit peradilan. Untuk itu harus adanya suatu pembenahan secara serius terhadap sektor perpajakan dan penegakan aturan di Indonesia.


Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it