Mahasiswa yaitu peserta didik yang terdaftar dan berguru pada suatu perguruan tinggi (Paryati Sudarman, 2004:32). Sedangkan berdasarkan Takwin (2008) Mahasiswa yaitu orang yang berguru di perguruan tinggi, baik universitas, institut atau akademi. Mereka yang terdaftar sanggup disebut sebagai mahasiswa (Takwin, 2008). Mahasiswa berdasarkan Knopfemacher (dalam Suwono, 1978) yaitu merupakan insane-insan calon sarjana yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi (yang makin menyatu dengan masyarakat), dididik dan di harapkan menjadi calon-calon intelektual.
Mahasiswa merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya alasannya ikatan dengan perguruan tinggi. Mahasiswa juga merupakan calon intelektual atau cendekiawan muda dalam suatu lapisan masyarakat yang sering kali syarat dengan aneka macam predikat.
Dari pendapat di atas bias dijelaskan bahwa mahasiswa yaitu status yang disandang oleh seseorang alasannya hubungannya dengan perguruan tinggi yang dibutuhkan menjadi calon-calon intelektual.
Mahasiswa merupakan anggota masyarakat yang memiliki ciri-ciri tertentu, antara lain berdasarkan Kartono (1985) :
1) Mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk berguru di perguruan tinggi, sehingga sanggup digolongkan sebagai kaum intelegensia.
2) Yang alasannya kesempatan di atas dibutuhkan nantinya sanggup bertindak sebagai pemimpin yang bisa dan terampil, baik sebagai pemimpin masyarakat ataupun dalam dunia kerja.
3) Diharapkan sanggup menjadi “daya penggerak yang dinamis bagi proses modernisasi”.
4) Diharapkan sanggup memasuki dunia kerja sebagai tenaga yang berkualitas dan profesional.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, disebutkan bahwa untuk menjadi mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Memiliki Surat Tanda Belajar pendidikan tingkat menengah
2) Memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
b. Hak dan Kewajiban Mahasiswa
1) Hak Mahasiswa
Dalam peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Bab X pasal 109, disebutkan bahwa hak mahasiswa yaitu sebagai berikut:
(a) Mahasiswa berhak memakai kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
(b) Mahasiswa berhak memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan.
(c) Mahasiswa berhak memakai faslitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
(d) Mahasiswa berhak memperoleh bimbingan dosen yang bertanggung jawab atas jadwal studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya.
(e) Mahasiswa berhak memperoleh layanan isu yang berkaitan dengan jadwal studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
(f) Mahasiswa berhak menuntaskan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
(g) Mahasiswa berhak memperoleh kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(h) Mahasiswa berhak memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan atu organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, miant, dan tata kehidupan bermasyarakat.
(i) Mahasiswa berhak untuk pindah ke perguruan tinggi lain, atau jadwal studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau jadwal studi yang hendak dimasuki, jikalau daya tampung perguruan tinggi atau jadwal yang bersangkutan masih memungkinkan.
(j) Mahasiswa berhak ikut seta dalam acara organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
(k) Mahasiswa berhak memperoleh layanan khusus bilamana menyandang cacat.
2) Kewajiban Mahasiswa
Sedangkan kewajiban mahasiswa yang diatur dalam pasal selanjutnya adalah:
(a) Mahasiswa berkewajiban mematuhi semua perturan atau ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(b) Mahasiswa berkewajiban ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(c) Mahasiswa berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagai mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(d) Mahasiswa berkewajiban menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
(e) Mahasiswa berkewajiban menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
(f) Mahasiswa berkewajiban menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
c. Mahasiswa Aktivis
Aktivis yaitu orang (terutama anggota organisasi politik, sosial, buruh, petani, pemuda, mahasiswa, wanita) yang bekerja aktif mendorong pelaksanaan sesuatu atau aneka macam acara organisasinya (KBBI, 2008:31). Mahasiswa pelopor yaitu mahasiswa yang aktif dalam acara kemahasiswaan yang ada di universitasnya. Aktivis merupakan segelintir orang dari sekian banyaknya mahasiswa yang menduduki perguruan tinggi atau sering disebut juga dengan kampus (Ana Rosdiana, 2010:3). Aktivis hanya menjadi minoritas dalam komposisi mahasiswa dikampus, alasannya cenderung sebagian besar mahasiswa ketika ini yaitu berkutat dalam ruang kelas, perpustakaan, kantin, dan kos yang mengejar nilai tinggi.
Segelintir orang yang disebut pelopor tersebut bisa menciptakan dinamisasi dalam kehidupan kampus, yang menjadi motor penggerak, yang berusaha untuk memperlihatkan pengorbanan. Mereka yaitu mahasiswa yang sadar dan tersadarkan untuk berkonstribusi membangun bangsa dan negara dengan kampus sebagai kawasan untuk mengawali melalui aneka macam insiden yang mendidik dan membelajarkan.
