Masa konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan dikala bersejarah bagi bangsa Indonesia. Masa ini merupakan periode ke-II dalam sejarah perubahan Undang-Undang Dasar Indonesia. Periode ini berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, dalam periode ini Negara Indonesia menjadi Negara Serikat.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat merupakan tindak lanjut dari Konferensi Meja Bundar yang menghasilkan tiga buah persetujuan, dan salah satunya ialah mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Pada Republik Indonesia Serikat terdapat keistimewaan pada forum negaranya, yakni dengan adanya Senat yang mewakili kawasan bagian.
Untuk sanggup memahami lebih dalam mengenai lembaga-lembaga yang terdapat pada masa konstitusi Republik Indonesia Serikat, maka kami akan mencoba merangkai bahan-bahan dari banyak sekali sumber yang lalu kami sajikan dalam makalah singkat. Semoga makalah ini sanggup lebih memperkaya khasanah pengetahuan kita mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
- Konferensi Meja Bundar (KMB)
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat merupakan tindak lanjut dari Konferensi Meja Bundar, pada tanggal 2 November 1945 yang menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
- Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
- Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
- Didirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.
Persetujuan peralihan kedaulatan terdiri tiga persetujuan pokok yaitu:
- Piagam peralihan kedaulatan
- Status uni
- Persetujuan perpindahan
Pemulihan kedaulatan itu akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 1949. Sebenarnya penyerahan kedaulatan itu dilaksanakan tanggal 25 Desember 1949, akan tetapi salah satu pemimpin Negara Indonesia terutama Drs. Moh. Hatta sangat waspada. Pemimpin kita tidak mau lantaran tanggal 25 Desember 1949 ialah hari Natal. Jangan-jangan penyerahan kedaulatan itu dianggap sebagai hadiah Natal. Oleh lantaran itu maka penyerahan kedaulatan diundur menjadi tanggal 27 Desember 1949 ( Bibit Suprapto, 1985:106)
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat sifatnya ialah sementara
Sifat sementara daripada Konstitusi Republik Indonesia Serikat sanggup kita lihat dari pasal 186 yang memilih bahwa:
“Konstituante tolong-menolong dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.”
Sifat kesementaraannya ini , kiranya ialah disebabkan lantaran Pembentuk Undang-undang Dasar merasa dirinya belum representatif untuk menetapkan sebuah Undang-undang Dasar, selain daripada itu disadari pula bahwa pembuatan Undang-undang Dasar ini ialah dilakukan dengan tergesa-gesa sekedar untuk segera sanggup dibuat memenuhi kebutuhan sehubungan akan dibentuknya Negara Federal. Itulah sebabnya maka berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu sendiri, bahwa berdasarkan rencananya dikemudian hari akan dibuat sebuah tubuh Konstituante yang tolong-menolong Pemerintah untuk menetapkan Undang-undang Dasar yang gres sebagai Undang_undang dasar yang tetap, yaitu sebuah tubuh konstituante yang pembentukannya kecuali lebih representative tersedia pula waktu yang cukup untuk menciptakan sebuah Undang-undang Dasar yang diperkirakan lebih sempurna. (Joeniarto, 2001:66)
- Bentuk Negara Federal
Bahwa Negaranya berbentuk federal, ditegaskan di dalam Mukaddimahnya, selain itu adapula penegasan di dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam alenia III mengemukakan antara lain:
“Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara yang berbentuk republic federasi, berdasarkan dan seterusnya…”
Pasal 1 ayat (1) memilih :
“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”
- Sistem Pemerintahan Negara Menurut KRIS 1949
Menurut Pasal 1 ayat 2 KRIS 1949 “Kekuasaan kedaulatan Frase Serikat dilakukan oleh pemerintah tolong-menolong dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.”Ketiga forum Negara pemegang kedaulatan itu dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai wewengan untuk membentuk undang-undang secara tolong-menolong tersebut apabila menyangkut hal-hal khusus, mengenai satu, beberapa atau semua kawasan belahan atau bagiannya ataupun yang khusus mengenai kekerabatan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah-daerah yang tersebut dalam Pasal 2 KRIS 1949.
Adapun undang-undang yang tidak termasuk hal tersebut di atas pembentukannya cukup antara pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat saja. Selanjutnya yang dimaksud dengan pemerintah berdasarkan KRIS ialah Presiden dengan seorang atau beberapa menteri. Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, presiden tidak sanggup diganggu gugat. Yang bertanggung jawab untuk kebijaksanaan pemerintahan ialah di tangan menteri-menteri, baik secara tolong-menolong untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Dilihat dari segi tanggung jawab menteri-menteri di atas, sanggup disimpulkan bahwa KRIS menganut sistem pemerintahan Parlementer, yakni menteri-menteri baik secara tolong-menolong maupun secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR). (Dasril Radjab,1994:98)
Yang dimaksud dengan “Pemerintah” berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat ialah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para menteri, yakni berdasarkan tanggung jawab khusus atau tanggung jawab umum mereka itu (pasal 68 ayat(2)).
Tugas penyelenggaraan pemerintahan federal dijalankan oleh Pemerintah. Pemerintah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa menyusun , semoga Konstitusi, undang-undang federal dan peraturan-peraturan lain yang berlaku untuk Republik Indonesia Serikat, dijalankan (pasal 117)
Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini, Presiden tidak sanggup diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah ialah di tangan menteri-menteri, baik secara tolong-menolong untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (pasal 118).
- Lembaga-lembaga Negara Pada Masa Konstitusi RIS
Dalam Undang-Undang Dasar RIS pada BAB III mengenai Perlengkapan Republik Indonesia Serikat, terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa Alat Perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat ialah :
- Presiden
- Menteri-menteri
- Senat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Mahkamah Agung
- Dewan Pengawas Keuangan
Berikut keterangan mengenai alat perlengkapan negara tersebut :
- Presiden
Presiden ialah kepala Negara yang tidak sanggup diganggu gugat. Presiden dan menteri-menteri tolong-menolong merupakan pemerintah. Presiden berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah. Jika Presiden berhalangan, maka ia memerintahkan perdana menteri menjalankan pekerjan jabatan sehari-hari (pasal 27 (1) Konstitusi RIS).
Sistem pemerintahan yang dipakai pada masa berlakunya Konstitusi RIS ialah sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak sanggup diganggu gugat'. Artinya presiden tidak sanggup dimintai pertanggung balasan atas tugas-tugas pemerintahan, lantaran presiden ialah kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Di dalam sistem parlementer pada konstitusi RIS, Kepala Negara tidak merupakan pimpinan yang konkret daripada pemerintahan Negara atau Kabinet. Jadi, yang memikul segala pertanggungjawaban ialah kabinet, atau Pemerintah; termasuk Kepala Negara, artinya segala akhir perbuatanya atau tindakannya itu dipikul oleh kabinet. (Soehino, 1992: 70)
- Menteri
Menurut pasal 73 Konstitusi RIS, yang sanggup diangkat menjadi menteri ialah orang yang telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Kabinet atau dewan Menteri mempunyai kiprah eksekutif, yaitu menjalankan pemerintahan. Menteri ini bertanggung jawab atas kebijaksanaannya, terutama dalam lapangan pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam sistem parlementer RIS, Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR), artinya kalau pertanggungan jawab Kabinet itu tidak sanggup diterima baik oleh dewan perwakilan rakyat (pertanggungan jawab politis), maka dewan perwakilan rakyat sanggup menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) terhadap kebijaksanaan kkabinet; dan sebagai akhir dari pertanggungan jawab politis tadi, Kabinet harus mengundurkan diri Tetapi bila ada keragu-raguan dari pihak Kabinet yang menganggap bahwa dewan perwakilan rakyat tidak lagi bersifat representatif, maka Kabinet mempunyai kekuasaan untuk membubarkan dewan perwakilan rakyat yang tidak representatif itu (Soehino, 1992:69).
- Senat
Di dalam konstitusi RIS dikenal adanya Senat. Senat tersebut mewakili Negara-negara bagian, setiap negara belahan mempunyai dua anggota dalam Senat. Setiap anggota Senat mengeluarkan satu suara. Makara dengan demikian, Senat ialah suatu tubuh perwakilan negara bagian, yang anggota-anggotanya ditunjuk oleh masing-masing pemerintah negara belahan masing-masing (Innu Kencana, 2005: 38)
Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu masing-masing dua anggota dari tiap negara/negara bagian. Secara keseluruhan, cara kerja Senat RIS diatur dalam Tata Tertib Senat RIS. Senat RIS diketuai oleh M A Pellaupessy, sedangkan Wakil Ketua Senat RIS ialah Mr Teuku Hasan.
- Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan forum perwakilan yang masing-masing mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota (pasal 98 Konstitusi RIS) dan yang mewakili daerah-daerah belahan (pasal 80 ayat (1) konstitusi RIS)
DPR-RIS berwenang mengontrol pemerintah, dengan catatan presiden tidak sanggup diganggu gugat, tetapi para menteri bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik tolong-menolong untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.
Di samping itu, DPR-RIS juga mempunyai hak menanya dan menyelidik. Dalam masa kerjanya selama enam bulan, DPR-RIS berhasil mengesahkan tujuh undang-undang.Ketua Dewan Perwakilan rakyat dikala itu ialah Mr Sartono, dengan Wakil Ketua I Mr M Tambunan dan Wakil Ketua II Arudji Kartawinata.
- Mahkamah Agung
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden sehabis mendengarkan Senat. Pengangkatan itu ialah untuk seumur hidup. Mereka diberhentikan apabila mencapai usia tertentu dan sanggup diberhentikan oleh Presiden atas usul sendiri.
- Dewan Pengawas Keuangan
Organ dari Dewan Pengawas Keuangan sanggup dipecat atau diberhentikan berdasarkan cara dan dalam hal ditentukan dengan undang-undang federal. Mereka sanggup juga diberhentikan oleh Presiden atas permintaannya.
BAB III
KESIMPULAN
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah Undang-Undang Dasar RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. Undang-Undang Dasar yang diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai berlaku tanggal 27 Desember 1949. Negara Kesatuan Republik Indonesia berkembang menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS. Sedangkan sistem pemerintahannya ialah parlementer. Periode Republik Indonesia Serikat berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
Dalam Konstitusi RIS pada BAB III mengenai Perlengkapan Republik Indonesia Serikat, terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa alat perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat adalah:
- Presiden
- Menteri-menteri
- Senat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Mahkamah Agung
- Dewan Pengawas Keuangan
DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim, Harmaily.1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta:CV Sinar Bakti.
Joeniarto.2001. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kencana, Innu.2005.Sistem Politik Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Museum dewan perwakilan rakyat RI.DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (1949-1950) . Diakses dari: www.dpr-ri.org tanggal 15 Maret 2010.
Radjab, Dasril.1994. Hukum Tata Negara. Jakarta:Rineka Cipta.
Soehino.1992. Hukum Tata Negara (Sejarah Ketatanegaraan Indonesia). Yogyakarta:Liberty.
Suyato.2006. Diktat Kuliah Ilmu Negara. Yogyakarta:FISE UNY.
