Skip to main content

Menganalisis Pasal 8-18 Uu Ri No. 14 Tahun 2005 Wacana Guru Dan Dosen

Diajukan guna memenuhi kiprah mata kuliah Etika Profesi Pendidikan


I.      Pasal 8-18 UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi agenda sarjana atau agenda diploma empat.
Pasal 10
(1)   Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1)   Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2)   Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai agenda pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)   Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh akta pendidik mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1)   Pemerintah dan pemerintah kawasan wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1)   Dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak:
a.       memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.      mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja;
c.       memperoleh pertolongan dalam melakukan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual;
d.      memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.       memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran kiprah keprofesionalan;
f.       memiliki kebebasan dalam memperlihatkan penilaian dan ikut memilih kelulusan, penghargaan, dan/atau hukuman kepada penerima didik sesuai dengan kaidah pendidikan, instruksi etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.      memperoleh rasa kondusif dan jaminan keselamatan dalam melakukan tugas;
h.      memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.        memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.        memperoleh kesempatan untuk berbagi dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.      memperoleh training dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1)   Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) aksara a mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat komplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2)   Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah kawasan diberi honor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi honor menurut perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
(1)   Pemerintah memperlihatkan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah mempunyai akta pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2)   Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah kawasan pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3)   Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja kawasan (APBD).
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1)   Pemerintah dan/atau pemerintah kawasan memperlihatkan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)   Pemerintah dan/atau pemerintah kawasan memperlihatkan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
(1)   Pemerintah memperlihatkan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di kawasan khusus.
(2)   Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah kawasan pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3)   Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah kawasan di kawasan khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

II.      Analisis Pasal 8-18 UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Pada Bab IV Bagian Kesatu UU Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen menjelaskan wacana kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru sebagai berikut:
Ø  Pada pasal 8 dijelaskan bahwa setiap guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kepemilikan kompetensi itu hukumnya wajib; artinya bagi guru yang tidak bisa mempunyai kompetensi akan gugur keguruannya
Ø  Pada pasal 9 dijelaskan kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi agenda sarjana (S1) atau agenda diploma empat .
Ø  Pada pasal 10 disebutkan kompetensi guru sebagaimana mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Adapun standar kompetensi guru sebagai berikut:
1.      Kompetensi Pedagodik
a)      Menguasai karakteristik penerima didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b)      Menguasai teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d)     Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e)      Memanfaatkan teknologi isu dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f)       Memfasilitasi pengembangan potensi penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimiliki.
g)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan penerima didik.
h)      Menyelenggarakan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar.
i)        Memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
j)        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2.      Kompetensi Kepribadian     
a)      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 
b)      Menampilkan diri sebagai langsung yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi penerima didik dan masyarakat.
c)      Menampilkan diri sebagai langsung yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d)     Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa besar hati menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e)      Menjunjung tinggi instruksi etik profesi guru.

3.   Kompetensi Sosial
a)      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif alasannya yakni pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c)      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang mempunyai keragaman sosial budaya.
d)     Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara ekspresi dan goresan pena atau bentuk lain.

4.   Kompetensi Profesional
Menguasai materi, struktur, konsep, dan contoh pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

Ø  Pada pasal 11 disebutkan bahwa guru yang telah memenuhi syarat sebagaiman disebutkan pada pasal 8 yaitu guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional aan diberikan padanya Sertifikat pendidik. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai agenda pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ø  Pada Pasal 12 disebutkan  setiap orang yang telah memperoleh akta pendidik mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Ø  Pada pasal 13,  Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pada Bab kedua menjelaskan wacana hak dan kewajiban sebagai berikut
Ø  Pada pasal 14 sudah terperinci disebutkan hak-hak seorang guru dalam menjalankan kiprah keprofesionalan dan ketentuannya diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Ø  Pada pasal 15 dijelaskan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat komplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah kawasan diberi honor sesuai dengan peraturan perundang-undangan Sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi honor menurut perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Ø  Pada pasal 16 dijelaskan bahwa seorang guru yang telah mempunyai Sertifikat pendidik akan di berikan tunjangan profesi yang setara dengan 1 kali honor pokok guru.  Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja kawasan (APBD).
Ø  Pada pasal 17 dijelaskan bahwa Pemerintah dan/atau pemerintah kawasan memperlihatkan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan/atau pemerintah kawasan juga memperlihatkan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ø  Pada pasal 18 dijelaskan bahwa Pemerintah akan memperlihatkan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di kawasan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok guru. Guru tersebut juga berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangan.

Ardi Widayanto mahasiswa PKn UNY jogja

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it