Skip to main content

Organisasi Kemahasiswaan


Organisasi  kemahasiswaan merupakan bentuk kegiatan di perguruan tinggi tinggi yang diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa (Silvia Sukirman, 2004:72). Organisasi tersebut merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah ekspansi wawasan peingkatan ilmu dan pengetahuan, serta integritas kepribadian mahasiswa. Organisasi kemahasiswaan juga sebagai wadah pengembangan kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dipergurua tinggi yang mencakup pengembangan penalaran, keilmuan, minat, talenta dan kegemaran mahasiswa itu sendiri (Paryati Sudarman, 2004:34-35). Hal ini dikuatkan oleh Kepmendikbud RI. No. 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, bahwa:
Organisasi kemahasiswaan intra-perguruan tinggi yakni wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah ekspansi wawasan dan peningkatan kecendikiaan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

Sedangkan berdasarkan Silvia Sukirman (2004:69), organisasi kemahasiswaan yakni kegiatan tidak wajib atau pilihan yang penting diikuti oleh setiap mahasiswa selam studinya sehingga melengkapi hasil mencar ilmu secara utuh. Pilihan Kegiatan ekstrakurikuler harus sesuai dengan minat dan talenta mahasiswa alasannya yakni kegiatan tersebut merupakan sarana komplemen training kemampuan eksklusif sebagai calon intelektual di masyarakat nantinya.
Dari uraian di atas maka sanggup disimpulkan bahwa kegiatan organisasi kemahasiswaan mencakup pengembangan penalaran, keilmuan, minat, talenta dan kegemaran yang bisa diikuti oleh mahasiswa di tingkat jurusan, fakultas dan universitas. Tujuannya untuk memperluas wawasan, ilmu dan pengetahuan serta membentuk kepribadian mahasiswa.
Bertitik tolak dari banyak sekali klarifikasi di atas, sanggup ditarik kesimpulan bahwa keaktifan mahasiswa dalam kegiatan organisasi yaitu mahasiswa yang secara aktif menggabungkan diri dalam suatu kelompok atau organisasi tertentu untuk melaksanakan suatu kegiatan dalam rangka mencapai tujuan organisasi, menyalurkan bakat,  memperluas wawasan dan membentuk kepribadian mahasiswa seutuhnya. Setelah kesemua itu diperoleh oleh mahasiswa, diharapkan dapat meningkatkan prestasi belajarnya, sehingga kegiatan organisasi tidak menjadi faktor penghambat dalam memperoleh prestasi belajar yang baik. Namun sebaliknya, menjadi faktor yang dapat mempengaruhi untuk mendapat prestasi mencar ilmu yang baik.
Menurut Silvia Sukirman (2004:72-73), organisasi kemahasiswaan terdiri dari:
a.       Organisasi kemahasiswaan intra-universiter, disebut juga organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi tinggi, yakni organisasi kemahasiswan yang berkedudukan di dalam perguruan tinggi tinggi yang bersangkutan. Bentuk-bentuk organisasi kemahasiswan itu antara lain:
1)      Senat mahasiswa perguruan tinggi tinggi (SMPT), merupakan wadah atau tubuh normatif dan perwakilan tertinggi mahasiswa dengan kiprah pokok mengkoordinasikan kegiataan ekstrakurikuler pada tingkat perguruan tinggi tinggi.
2)      Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM), merupaka wadah kegiatan ekstrakurikuler di perguran tinggi, yang bersifat kecerdikan budi dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta dedikasi masyarakat. Sebagai pola ada unit kegiatan untuk olahraga menyerupai basket, sepak bola, bela diri; ada juga unit kegiatan untuk kesenian sepeti panduan suara, budaya tradisional.
3)      Himpunan mahasiswa  juruan, merupakan wadah kegiatan ekstrakurikuler di perguruan tinggi tinggi, yang bersifat kecerdikan budi dan keilmuan yang sesuai dengan aktivitas studi pada jurusan.
b.      Organisasi kemahasiswaan ekstra-universiter, yaitu organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di luar perguruan tinggi tinggi tertentu, menyerupai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan lain-lain.

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it