- Pengertian Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah yaitu setiap acara untuk mendapat tanah dengan cara menunjukkan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda- benda yang yang berkaitan dengan tanah.
Latar Belakang pengadaan tanah yaitu meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum yangg memerlukan tanah sehingga pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang diatur dalam Keppres No: 55 tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan aturan dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum. Adapun persyaratan pengadaan tanah antara lain:
- Hanya sanggup dilakukan apabila menurut rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan terlebih dahulu.
- Apabila belum ditetapkan rencana tata ruang wilayah, didasarkan pada rencana ruang wilayah atau kota yang telah ada.
- Apabila tanah telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan pembangunan menurut surat keputusan penetapan lokasi yang ditetapkan Gubernur/ Walikota / Bupati, maka bagi siapa saja yang akan melaksanakan pembelian tanah, terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati/ Wali kota atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
- Pengertian Kepentingan Umum
Memberikan pengertian perihal kepentingan umum bukanlah hal yang mudah. Selain sebab sangat rentan sebab penilaiannya sangat subektif juga terlalu aneh untuk memahaminya. Sehingga apabila tidak diatur secara tegas akan melahirkan multi tafsir yang niscaya akan berimbas pada ketidakpastian aturan dan rawan akan tindakan adikara dari pejabat terkait.
Tapi hal ini dijawab dalam Perpres No 36 Tahun 2005 yang kemudian dirampingkan oeh Perpres 65 Tahun 2006 dimana telah ditentukan secara limitatif dan kasatmata pengertian dari kepentingan umum yaitu :
- Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), kanal air minum/air bersih, kanal pembuangan air dan sanitasi;
- Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
- Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
- Fasilitas keselamatan umum, ibarat tanggul penanggulangan ancaman banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
- Tempat pembuangan sampah;
- Cagar alam dan cagar budaya;
- Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
