Skip to main content

Pengertian Aturan Perdata


Pengertian Hukum Perdata
  1. Menurut Prof. Dr Ny Sri Soedewi Majhoen Sofwan
Hukum perdata ialah aturan yang mengatur kepentingan antar warga negara perorangan yang satu dengan warga lain dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan lain.
  1. Menurut Prof. R. Subekti, SH.
Hukum perdata ialah segala aturan pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan.
  1. Menurut Wirjono Prodjodikoro
Hukum perdata ialah suatu rangkaian aturan antara orang-orang / tubuh aturan satu sama lain perihal hak dan kewajiban. Lebih lanjut ia menyampaikan kebanyakan para sarjana menganggap aturan perdata sebagai aturan yang mengatur kepentingan perorangan (pribadi) yang berbeda dengan aturan publik sebagai aturan yang mengatur kepentingan umum (masyarakat). (Prodjodikoro, 1975, hlm 7-11)
  1. Menurut Vollmar
Hukum perdata ialah aturan-aturan/norma-norma yang memperlihatkan pembatasan dan oleh jadinya memperlihatkan dukungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam membandingkan yang sempurna anntara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai kekerabatan keluarga dan kemudian lintas. Hukum perdata disebut juga aturan sipil atau aturan privat.
  1. Menurut Asis Sofioedin
Hukum perdata ialah aturan yang memuat peraturan aturan yang mencakup kekerabatan aturan antara oarang yang satu dengan yang lain (antara subyek aturan yang satu dengan subyek aturan yang lain) didalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.(Sofioedin, 1986, hlm 96)
  1. Menurut Van Dunne
Hukum perdata ialah suatu peraturan yang mengatur perihal hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu ibarat orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan, sedangkan aturan publik memperlihatkan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.
  1. Menurut Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata ialah aturan antara perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.
  1. Menurut Mr. H. Th. Ch. Kal
Hukum perdata ialah gabungan-gabungan peraturan aturan yang berlaku dalam hubungan-hubungan antara warga yang satu dengan yang lain.
  1. Menurut Riduan Syahrani
Hukum perdata ialah aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).

Kesimpulan
Hukum perdata ialah rangkaian peraturan-peraturan aturan yang mengatur kekerabatan aturan di dalam masyarakat antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it