Skip to main content

Pengertian, Tujuan, Dan Fungsi Partai Politik

RANGKUMAN PARTAI POLITIK

1.Pengertian Partai Politik

Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik ialah organisasi yang bersifat nasional dan dibuat oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan harapan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945.
Secara umum Parpol ialah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibuat oleh sekelompok orang secara sukarela dan memiliki kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.

2.  Tujuan Partai Politik
Tujuan parpol ialah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melakukan /mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu.

 3. Fungsi Partai Politik
Fungsi parpol sebagai sarana:
a.      Parpol sebagai saran komunikasi politik
Komunikai politik ialah proses penyampaian informasi politikdari pemerintah kepada masayarakatdan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun (mengolah, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan an menetapakan suatu kebijakan.
Contoh: misal dilingkungan sekolah, OSIS itu menyerupai Parpol. Jika ada aspirasi ataupun problem yang dituntut siswa, misanya perbaikan akomodasi sekolah. Pada ketika itu terjadi interaksi antara siswa dan OSIS menmbahas mengenai kurangnya akomodasi sekolah. Selanjutnya OSIS memberikan aspirasi/tuntutan siswa tadi kepada pihak sekolah. Interkasi antara siswa(masyarakat), OSIS (parpol) dan pihak sekolah (pemerintah), merupakan suatu komunikasi. OSIS sebgai suatu sarana komunikasi antara pihak siswa dan pihak sekolah. Dalam kehidupan politik suatu negara pola tadi sanggup diibaratkan para siswa itu masyarakat, OSIS itu Parpol, dan pehak sekolah itu Pemerintah.
b.      Parpol sebagai sarana sosialisasi politik
Sosialisasi politik ialah proses pembentukan perilaku dan orientasi politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu negara. Proses ini disampaikan melalui pendidikan politik. Sosialisai yang dilakukan oleh parpol kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai tersebut. Dengan demikian ,  diperlukan pada masyarakat sanggup menentukan parpol tersebut pada pemilihan umum.
Contoh: penyampaian kegiatan politik parpol pada kegiatan kampanye menjelang pemilu. Hal tersebut merupakan salah satu fungsi papol sebagai sarana sarana sosialisasi politik.
c.      Parpol sebagai sarana rekrutmen politik
     Rekrutmen politik ialah proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melakukan sejumlah tugas dalam istem politik ataupun pemerintahan. Atau sanggup dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu  jabatan ataupun beberapa jabatan politik ataupun mewakili parpol itu dalam suatu bidang.  Rekrutmen politik gunanya untuk mencari otang yang berbakat aatupun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik.
Contoh: misal mirip pada pola komuikasi politik tadi, dilingkungan sekolah. OSIS akan mengganti ketua dan anggotanya sebab masa jabatannya sudah habis. Nah proses OSIS tersubut dalam mencari ketua dan anggota OSIS gres merupakan suatu proses rekrutmen. Entah itu melalui penujukan dan penyeleksian ataupun melalui pemilihan. Sama hal nya dengan Papol, parpol akan mencari, menyeleksi, dan mengangkat suatu anggota gres untuk menduduki suatu jabatan partai atau di pemerintahan, ataupun untuk mewakili dalam pemilu.
d.      Parpol sebagai saran pengatur konflik
Pengatur konflik ialah mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakuakan dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada tubuh perwakilan rakyat(DPR/DPRD/Camat)untuk mendapat keputusan politik mengenai permasalahan tadi.
Contoh: di dalam masyarakat terjadi problem mengenai naiknya harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Banyak terjadi demo menentang kebijakan tersebut. Dalam kasus ini parpol sebagai salah satu perwakilan dalam masyarakat di tubuh pewakilan rakyat (DPR/DPRD), mengadakan obrolan bersama masyarakat mengenai kenaikan harga BBM tersebut. Parpol  dalam hal ini berfungsi sebagai  mengendalikan konflik dengan cara memberikan kepada pemerintah guna mendapat suatu putusan yang bijak mengenai kenaikan harga BBM tersebut. 

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it