Skip to main content

Perbandingan Pria Dengan Wanita Dari Banyak Sekali Sisi / Sudut

1. Rata-rata perempuan tidur lebih usang 1 jam ketika malam dari pada laki-laki.
2. Bayi perempuan cenderung lebih cepat berjalan dan berbicara, bayi pria 2 bulan lebih lambat.
3. Lebih banyak kehamilan dan kelahiran dengan komplikasi (gangguan) ketika mengandung bayi pria ketimbang bayi perempuan.
4. Rata-rata berat otak pria lebih berat 1,4 kg daripada berat otak perempuan.
5. Pergantian kelamin lebih banyak dilakukan oleh laki-laki.
6. Perempuan kurang bisa menahan hambar disebabkan permukaan kulit yang lebih besar, sehingga lebih suka pada suhu ruang yang lebih hangat.
7. Laki-laki lebih suka bicara eksklusif sesuai tujuannya, sementara pembicaraan perempuan terputus-putus dengan keraguan dan perasaan. Disebabkan serabut penghubung antara belahan otak kanan ( intuisi ) dan kiri ( kecerdikan ) lebih sedikit pada perempuan. Sehingga verbal perasaan lebih gampang terjadi pada perempuan.
8. Perempuan lebih baik indra penciumannya disebabkan tingginya hormon estrogen yang diketahui sebagai aktivator reseptor penciuman.
9. Perempuan memiliki 75 % lebih banyak kelenjar keringat/peluh ( yang menghasilkan basi tubuh ) daripada laki-laki.
10. Kemampuan indra pria untuk mengecap rasa masam, elok dan masin lebih rendah pada perempuan.
11. Lebih dari dua kali pada perempuan cenderung homoseksual (menyukai sesama jenis) pada usia 45 tahun daripada laki-laki.
12. Pada ketika usia bau tanah perempuan mengalami kerontokan rambut, pada usia yang sama sebagian besar pria mengalami kebotakan. Kebotakan disebabkan produksi berlebihan dari hormon androgen (hormon laki- laki ).
13. Berpapasan dengan perempuan pada jalanan ramai, pria menghadapkan tubuhnya menghadap perempuan yang dilewatinya. Perempuan cenderung membalikkan badan, sering secara tidak sadar menempatkan tangan di depan badannya untuk melindungi dada.
14. Kira-kira 48 % pria mendengkur ketika tidur, hanya 22 % pada perempuan.
15. Laki-laki lebih banyak menentukan merah, dan perempuan warna biru.
16. Perempuan rata-rata 153 detik berada di toilet, pria 113 detik.
17. Satu berbanding empat, perempuan dibanding pria yang berbicara gagap.
18. Penelitian di Amerika, perempuan memakai waktu hampir 2 kali lebih banyak untuk berbelanja dibanding laki-laki.
19. Perempuan secara umum yang lebih menentukan corak dan gaya pakaian yang dipakai.
20. Penelitian di England, anak pria lebih gampang dibohongi/diperdaya daripada anak perempuan.

Sumber: disini

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it