Tujuan Hukum Pidana
Menurut rancangan kitab undang-undang hukum pidana gres dirumuskan bahwa tujuan aturan pidana adalah
a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma aturan demi pengayoman masyarakat.
b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan training sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna.
c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa tenang dalam masyarakat.
d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
..........
..........
