Skip to main content

Wewenang, Kewajiban Dan Hak Presiden/Wakil Presiden

Wewenang, Kewajiban dan Hak Presiden/Wakil Presiden
Antara lain tentang:
  1. memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD [Pasal 4 (1)];
  2. berhak mengajukan RUU kepada dewan perwakilan rakyat [Pasal 5 (1)*];
  3. menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)*];
  4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)*];
  5. memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10);
  6. dengan persetujuan DPR menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 (1)****];
  7. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)***];
  8. menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12);
  9. mengangkat duta dan konsul [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*];
  10. menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (3)*];
  11. memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 (1)*];
  12. memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 (2)*];
  13. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)*;
  14. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memperlihatkan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)****;
  15. pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*];
  16. pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama dewan perwakilan rakyat [Pasal 20 (2)*] serta pengakuan RUU [Pasal 20 (4)*];
  17. hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)];
  18. pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***];
  19. peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***];
  20. penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui dewan perwakilan rakyat [Pasal 24A (3)***];
  21. pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat [Pasal 24B (3)***];
  22. pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***].

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it