Skip to main content

Resume Kiprah Ikn ( Ilmu Kewarganegaraan )

BAB I
Konsep dan Tujuan Ilmu Kewarganegaraan
A. Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga Negara berdasarkan para andal :
1)      Aristoteles  :  mengartikan warga Negara ialah orang yang secara aktif ikut ambil kepingan dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang yang sanggup berperan sebagai yang diperintah dan orang yang sanggup berperan sebagai yang memerintah.
2)      Rousseau    : menganggap warga Negara yaitu penerima aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal.
3)      Citizen        : bermakana warga Negara yaitu warga yang mempunyai jiwa public, yaitu partisipasi dan tanggungjawab public.
4)      Menurut UU No 12 Thn 2006        : Warga Negara yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan yaitu kedudukan seseorang sebagai anggota dari suatu organisasi Negara,lebih jauh bekerjasama dengan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Adapun berdasarkan Hikam Pengertian Kewarganegaraaan sanggup dilihat berdasarkan perspektif inspirasi kewarganegaraan dan warga negara sebagai subyek politik.
Terdapat 6 (enam prinsip) penegrtian kewarganegaraan berdasarkan perspektif inspirasi kewarganegaraan diantaranya:
Ø  Sebagai Kontruksi legal
Ø  Posisi netralis
Ø  keterlibatan dalam kehidupan komunal
Ø  Upaya pencegahan konflik antar kelas
Ø  Upaya pemenuhan diri
Ø  Proses hermeneutic berupa obrolan dengan tradisi,hokum dan institusi
Adapun kalau dikaji berdasarkan prinsip warga negara sebagai subyek politik akan melahirkan pengertian kewarganegaraan yang berkaitan erat dengan dengan system politik dan pemerintahan,nilai-nilai dan visi wacana keutamaan public,serta relasi dengan sesama anggota masyarakat.

B. Pengertian Ilmu Kewarganegaraan
Berasal dari kata civics = civicus (latin)=citizens (Inggris) yang berartikan :
·         Warga negara
·         Penduduk sebuah kota
·         Sesama warga negara,sesama penduduk,orang setanah air.
·         Bawahan atau Kawula
Menurut para andal :
a. Stanley E Dimond dan Elmer Peliger
studi yang bekerjasama dengan kiprah pemerintah dan hak-kewajiban warga negara.
b. Numan Somantri
        Dalam Ensiklopedi popular politik pembangunan Pancasila ( 1988 :49) dinyatakan : “ pengertian ilmu kewarganegaraan ialah ilmu yang mempelajari mengenai warga negara sesuatu negara tertentu ditinjau dari segi aturan tata negara.
c. Menurut hasil Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics
     IKN yaitu sutu disiplin yang obyek studinya mengenai peranan para warga negara dalam bidang spiritual, social, ekonomis, politis, yuridis, cultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945.
Civics sebagai kepingan dari ilmu politik mengambil kepingan isi ilmu politik yang berupa demokrasi politik ( Numan Somantri.1976:23). Dan demokrasi politik merupakan focus pelajaran civics. Kiranya pendapat ini sempurna sebab civics menyerupai yang dimaksudkan oleh Dimon membicarakan status warga negara dan aktivitasnya yang berkaitan erat dengan fungsi-fungsi politik. Sedangkan isi demokrasi politik ( Numan Somantri.1976:23) seperti:
1)        Teori-teori wacana demokrasi politik
2)        Konstitusi negara
3)        Sistem politik
4)        Pemilihan umum
5)        Lembaga-lembaga decision makers
6)        Presiden
7)        Lembaga Yudikatif dan Legislatif
8)        Out put dari system demokrasi politik
9)        kemakmuran umum dan pertahanan negara
10)     Perubahan social
C. Tujuan Ilmu Kewarganegaraan
Sebagai disiplin ilmu maka IKN mempunyai tujuan untuk mendiskripsikan peranan warga negara dalam aspek kehidupan politik, ekonomi, dan social budaya. Dengan kata lain IKN bertujuan menghasilkan konsep, teori maupun generalisasi wacana peranan warga negara dalam masyarakat.
Teori yang dihasilkan IKN dibutuhkan sanggup menawarkan donasi untuk membina warga negara yang lebih baik ( good citizen ). Yaitu warga negara yang aktif berpartisipasi serta mempunyai tanggung jawab dalam membangun kehidupan bernegara yang demokratis, berkemanusiaan dan berkeadilan sosial.

BAB II
Ruang Lingkup, Sasaran, dan Pendekatan Ilmu Kewarganegaraan
A. Ruang lingkup Kewarganegaraan
Ruang lingkup IKN yaitu Demokrasi Politik. pendapat ini di dasarkan sebab IKN mengambil isi ilmu politik berupa demokrasi politik (somantri, 1976:23), unsure-unsurnya adalah
1)      Teori-teori wacana demokrasi politik
2)      Konstitusi negara
3)      sistim politik
4)      Pemilihan umum
5)      Lembaga-lembaga decision maker
6)      Presiden
7)      Lembaga yudikatif
8)      Out put dari sistem demokrasi
9)      kemakmuran umum dan pertahanan negara
10)  perubahan social (somantri,1976:23)
Ahmad Sanusi (1972:3), menyatakan bahwa cakupan IKN mencakup kedudukan dan peranan warga negara dalam menjalankan hak dn kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan.
            Hasil seminar pengajaran dan pendidikan civics di Solo, bahwa cakupan IKN yaitu warga negara dibidang spiritual, ekonomi, politis, yuridis, kulturasesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam pembukaan dan uud 1945.
            Dengan demikian cakupan IKN sanggup dinyatakan mencakup teori relasi warga negara dengan negara atau pemerintah, tugas-tugas pemerintah, proses pemerintahan sendiri (sistim politik), peranan warga negara dalam aneka macam bidang kehidupan.

B. Sasaran IKN
            target atau obyek suatu ilmu mencakup obyek material dan obyek formal. obyek material IKN yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi social.Pusat perhatian ( focus of interest) dalam mengkaji obyek material dari dimensi “peranan warga negara” atau hak dan kewajiban sebagai anggota dari institusi politik negara
C. Pendekatan IKN
Pendekatan IKN berarti criteria atau dasar pemikiran yang digunakan untuk penelitian atau pengembangan terhadap target ilmu kewarganegaraan (obyek material dan obyek formal IKN). Pendekatan IKN sanggup dikembangkan dari paradigma kewarganegaraan. Paradigma kewarganegaraan yang relevan dengan masyarakat Indonesia berdasarkan Hikam (1999) yaitu yang berdimensi: 1) keterlibatan aktif dalam komunitas, 2) pemenuhan hak-hak dasar yaitu hak politik,ekonomi, dan hak social-kultural, dan 3) obrolan dan keberadaan ruang Public yang bebas.
Pendekatan kewarganegaraan yang legalitas-sosio-politis dan dealektis, maka pengembangan IKN sanggup menghasilkan konsep, teori, dan generalisasi warga negara yang baik yang sanggup dipercaya sebagai pendukung masyarakat madani dan negara demokrasi. Dengan demikian, maka sanggup juga dinyatakan bahwa pendekatan IKN yaitu “pemberdayaan warga negara” (empowerment citizen).



Nama: Ardi Widayanto
Prodi: PKnH 
Universitas Negeri Yogyakarta





Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it