BAB I
Konsep dan Tujuan Ilmu Kewarganegaraan
A. Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga Negara berdasarkan para andal :
1) Aristoteles : mengartikan warga Negara ialah orang yang secara aktif ikut ambil kepingan dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang yang sanggup berperan sebagai yang diperintah dan orang yang sanggup berperan sebagai yang memerintah.
2) Rousseau : menganggap warga Negara yaitu penerima aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal.
3) Citizen : bermakana warga Negara yaitu warga yang mempunyai jiwa public, yaitu partisipasi dan tanggungjawab public.
4) Menurut UU No 12 Thn 2006 : Warga Negara yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan yaitu kedudukan seseorang sebagai anggota dari suatu organisasi Negara,lebih jauh bekerjasama dengan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Adapun berdasarkan Hikam Pengertian Kewarganegaraaan sanggup dilihat berdasarkan perspektif inspirasi kewarganegaraan dan warga negara sebagai subyek politik.
Terdapat 6 (enam prinsip) penegrtian kewarganegaraan berdasarkan perspektif inspirasi kewarganegaraan diantaranya:
Ø Sebagai Kontruksi legal
Ø Posisi netralis
Ø keterlibatan dalam kehidupan komunal
Ø Upaya pencegahan konflik antar kelas
Ø Upaya pemenuhan diri
Ø Proses hermeneutic berupa obrolan dengan tradisi,hokum dan institusi
Adapun kalau dikaji berdasarkan prinsip warga negara sebagai subyek politik akan melahirkan pengertian kewarganegaraan yang berkaitan erat dengan dengan system politik dan pemerintahan,nilai-nilai dan visi wacana keutamaan public,serta relasi dengan sesama anggota masyarakat.
B. Pengertian Ilmu Kewarganegaraan
Berasal dari kata civics = civicus (latin)=citizens (Inggris) yang berartikan :
· Warga negara
· Penduduk sebuah kota
· Sesama warga negara,sesama penduduk,orang setanah air.
· Bawahan atau Kawula
Menurut para andal :
a. Stanley E Dimond dan Elmer Peliger
studi yang bekerjasama dengan kiprah pemerintah dan hak-kewajiban warga negara.
b. Numan Somantri
Dalam Ensiklopedi popular politik pembangunan Pancasila ( 1988 :49) dinyatakan : “ pengertian ilmu kewarganegaraan ialah ilmu yang mempelajari mengenai warga negara sesuatu negara tertentu ditinjau dari segi aturan tata negara.
c. Menurut hasil Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics
IKN yaitu sutu disiplin yang obyek studinya mengenai peranan para warga negara dalam bidang spiritual, social, ekonomis, politis, yuridis, cultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945.
Civics sebagai kepingan dari ilmu politik mengambil kepingan isi ilmu politik yang berupa demokrasi politik ( Numan Somantri.1976:23). Dan demokrasi politik merupakan focus pelajaran civics. Kiranya pendapat ini sempurna sebab civics menyerupai yang dimaksudkan oleh Dimon membicarakan status warga negara dan aktivitasnya yang berkaitan erat dengan fungsi-fungsi politik. Sedangkan isi demokrasi politik ( Numan Somantri.1976:23) seperti:
1) Teori-teori wacana demokrasi politik
2) Konstitusi negara
3) Sistem politik
4) Pemilihan umum
5) Lembaga-lembaga decision makers
6) Presiden
7) Lembaga Yudikatif dan Legislatif
8) Out put dari system demokrasi politik
9) kemakmuran umum dan pertahanan negara
10) Perubahan social
C. Tujuan Ilmu Kewarganegaraan
Sebagai disiplin ilmu maka IKN mempunyai tujuan untuk mendiskripsikan peranan warga negara dalam aspek kehidupan politik, ekonomi, dan social budaya. Dengan kata lain IKN bertujuan menghasilkan konsep, teori maupun generalisasi wacana peranan warga negara dalam masyarakat.
Teori yang dihasilkan IKN dibutuhkan sanggup menawarkan donasi untuk membina warga negara yang lebih baik ( good citizen ). Yaitu warga negara yang aktif berpartisipasi serta mempunyai tanggung jawab dalam membangun kehidupan bernegara yang demokratis, berkemanusiaan dan berkeadilan sosial.
BAB II
Ruang Lingkup, Sasaran, dan Pendekatan Ilmu Kewarganegaraan
A. Ruang lingkup Kewarganegaraan
Ruang lingkup IKN yaitu Demokrasi Politik. pendapat ini di dasarkan sebab IKN mengambil isi ilmu politik berupa demokrasi politik (somantri, 1976:23), unsure-unsurnya adalah
1) Teori-teori wacana demokrasi politik
2) Konstitusi negara
3) sistim politik
4) Pemilihan umum
5) Lembaga-lembaga decision maker
6) Presiden
7) Lembaga yudikatif
8) Out put dari sistem demokrasi
9) kemakmuran umum dan pertahanan negara
10) perubahan social (somantri,1976:23)
Ahmad Sanusi (1972:3), menyatakan bahwa cakupan IKN mencakup kedudukan dan peranan warga negara dalam menjalankan hak dn kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan.
Hasil seminar pengajaran dan pendidikan civics di Solo, bahwa cakupan IKN yaitu warga negara dibidang spiritual, ekonomi, politis, yuridis, kulturasesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam pembukaan dan uud 1945.
Dengan demikian cakupan IKN sanggup dinyatakan mencakup teori relasi warga negara dengan negara atau pemerintah, tugas-tugas pemerintah, proses pemerintahan sendiri (sistim politik), peranan warga negara dalam aneka macam bidang kehidupan.
B. Sasaran IKN
target atau obyek suatu ilmu mencakup obyek material dan obyek formal. obyek material IKN yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi social.Pusat perhatian ( focus of interest) dalam mengkaji obyek material dari dimensi “peranan warga negara” atau hak dan kewajiban sebagai anggota dari institusi politik negara
C. Pendekatan IKN
Pendekatan IKN berarti criteria atau dasar pemikiran yang digunakan untuk penelitian atau pengembangan terhadap target ilmu kewarganegaraan (obyek material dan obyek formal IKN). Pendekatan IKN sanggup dikembangkan dari paradigma kewarganegaraan. Paradigma kewarganegaraan yang relevan dengan masyarakat Indonesia berdasarkan Hikam (1999) yaitu yang berdimensi: 1) keterlibatan aktif dalam komunitas, 2) pemenuhan hak-hak dasar yaitu hak politik,ekonomi, dan hak social-kultural, dan 3) obrolan dan keberadaan ruang Public yang bebas.
Pendekatan kewarganegaraan yang legalitas-sosio-politis dan dealektis, maka pengembangan IKN sanggup menghasilkan konsep, teori, dan generalisasi warga negara yang baik yang sanggup dipercaya sebagai pendukung masyarakat madani dan negara demokrasi. Dengan demikian, maka sanggup juga dinyatakan bahwa pendekatan IKN yaitu “pemberdayaan warga negara” (empowerment citizen).
Nama: Ardi Widayanto
Prodi: PKnH
Universitas Negeri Yogyakarta
