Ruang lingkup Ilmu Kewarganegaran ialah demokrasi politik, sebab IKN mengambil belahan isi ilmu politik yang berupa demokrasi politik (Somantri,1976 : 23). Unsur-unsur yang ada pada demokrasi politik, yaitu :
- Teori-teori perihal demokrasi politik.
- Konstitusi negara.
- Sistem politik.
- Pemilihan umum.
- Lembaga-lembaga decision maker.
- Presiden.
- Lembaga yudikatif dan legislatif.
- Out put dari sistem demokrasi politik.
- Kemakmuran umum dan pertahanan negara.
- Perubahan sosial (Somantri, 1976 : 36).
Ø Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa IKN sangat berafiliasi dengan dunia politik, sebab dalam IKN juga mengandung atau meliputi belahan isi ilmu politik.
Cakupan IKN meliputi kedudukan dan peranan warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan (Ahmad Sanusi, 1972 : 3). Dalam IKN juga membahas peranan warga negara baik sebagai “subjek politik” maupun sebagai “objek politik”.
Hasil Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics (Civics Education) Tawangmangu 1972, Solo, bahwa cakupan IKN ialah peranan warga negara di bidang spiritual, ekonomi, politis, yuridis, kultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut hasil seminar ini sanggup disimpulkan bahwa peranan warga negara dalam segala bidang harus tetap berpedoman serta dihentikan menyimpang dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Maka pendapat pertama, demokrasi politik sebagai cakupan IKN yang hanya menekankan peranan warga negara di bidang politik. Sedangkan pendapat kedua (Ahmad Sanusi) dan ketiga (Seminar Tawangmangu 1972), tidak hanya membatasi pada peranan di bidang politik, tetapi juga di bidang lain menyerupai peranan di bidang ekonomi dan sosial.
Dari banyak sekali pendapat di atas sanggup disimpulkan bahwa cakupan IKN meliputi :
a. Teori relasi warga negara dengan negara atau pemerintah,
b. tugas-tugas pemerintah, proses pemerintahan (sistem politik),
c. Peranan warga negara dalam banyak sekali bidang kehidupan (hak-kewajiban warga negara dan HAM), dan
d. Pelaksanaan hak-hak tersebut sesuai dengan sistem politik yang berlaku dan sifat-sifat yang esensial yang harus ada pada profil warga negara yang baik.
Dengan demikian hakekat cakupan IKN ialah pembahasan perihal demokrasi (demokrasi politik, ekonomi dan sosial atau peranan warga negara dalam banyak sekali aspek kehidupan) dalam rangka mendeskripsikan warga negara yang demokratis (warga negara yang baik) sebagai pendukung utama masyarakat madani untuk ikut membangun negara demokrasi.