Skip to main content

Ruang Lingkup Ilmu Kewarganegaraan

Ruang lingkup Ilmu Kewarganegaran ialah demokrasi politik, sebab IKN mengambil belahan isi ilmu politik yang berupa demokrasi politik (Somantri,1976 : 23). Unsur-unsur yang ada pada demokrasi politik, yaitu :
  • Teori-teori perihal demokrasi politik.
  • Konstitusi negara.
  • Sistem politik.
  • Pemilihan umum.
  • Lembaga-lembaga decision maker.
  • Presiden.
  • Lembaga yudikatif dan legislatif.
  • Out put dari sistem demokrasi politik.
  • Kemakmuran umum dan pertahanan negara.
  • Perubahan sosial (Somantri, 1976 : 36).
Ø  Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa IKN sangat berafiliasi dengan dunia politik, sebab dalam IKN juga mengandung atau meliputi belahan isi ilmu politik.
Cakupan IKN meliputi kedudukan dan peranan warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan (Ahmad Sanusi, 1972 : 3). Dalam IKN juga membahas peranan warga negara baik sebagai “subjek politik” maupun sebagai “objek politik”.
Hasil Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics (Civics Education) Tawangmangu 1972, Solo, bahwa cakupan IKN ialah peranan warga negara di bidang spiritual, ekonomi, politis, yuridis, kultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut hasil seminar ini sanggup disimpulkan bahwa peranan warga negara dalam segala bidang harus tetap berpedoman serta dihentikan menyimpang dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Maka pendapat pertama, demokrasi politik sebagai cakupan IKN yang hanya menekankan peranan warga negara di bidang politik. Sedangkan pendapat kedua (Ahmad Sanusi) dan ketiga (Seminar Tawangmangu 1972), tidak hanya membatasi pada peranan di bidang politik, tetapi juga di bidang lain menyerupai peranan di bidang ekonomi dan sosial.
Dari banyak sekali pendapat di atas sanggup disimpulkan bahwa cakupan IKN meliputi :
a.  Teori relasi warga negara dengan negara atau pemerintah,
b. tugas-tugas pemerintah, proses pemerintahan (sistem politik),
c.  Peranan warga negara dalam banyak sekali bidang kehidupan (hak-kewajiban warga negara dan HAM), dan
d.  Pelaksanaan hak-hak tersebut sesuai dengan sistem politik yang berlaku dan sifat-sifat yang esensial yang harus ada pada profil warga negara yang baik.

Dengan demikian hakekat cakupan IKN ialah pembahasan perihal demokrasi (demokrasi politik, ekonomi dan sosial atau peranan warga negara dalam banyak sekali aspek kehidupan) dalam rangka mendeskripsikan warga negara yang demokratis (warga negara yang baik) sebagai pendukung utama masyarakat madani untuk ikut membangun negara demokrasi.

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it