No | Variabel | Legal formal | Sosio Politis | Kultural | Dialektis |
1. | Tingkah laku | Tingkah laris warga negara diatur berdasarkan undang-undang tetapi bagi mereka yang jauh dari jangkauan aturan tingkah laris mereka terabaikan. | Tingkah laris warga negara berdasarkan keinginan lebih banyak didominasi dalam rangka pembuatan keputusan politis. | Warga negara bertingkah laris berdasarkan kebiasaan atau prinsip yang dianutnya dan dianggap paling baik dalam segala aspek kehidupan. | Warga negara bebas menentukan apakah akan secara aktif atau pasif mengabdikan seluruh tingkah lakunya demi kebaikannya dalam kehidupan bernegara |
2. | Potensi | Potensi yang dimiliki warga negara secara merdeka dijamin oleh undang-undang sejauh tidak bertolak belakang dengan hukum. | Potensi warga negara sanggup dikembangkan demi kepentingan bersama | Potensi warga negara sanggup diaktualisasikan berdasarkan contoh yang ia inginkan. | Potensi warga negara selayaknya dipertimbangkan kapan hendak diaktualisasikan biar lebih bermakna. |
3. | Kesempatan | Semua warga negara mempunyai kesempatan yang relative sama di banyak sekali aspek kehidupan.Sedangkan aktualisasinya diatur berdasarkan Undang-Undang. | Terbukanya kesempatan yang amat luas bagi warga negara yaitu kesempatan dalam bidang politik. | Kesempatan warga negara biasanya didapatkan berdasarkan perizinan dari pemimpin dengan mempertimbangkan keadaan. | Setelah mengetahui anutan warga negara bebas mengaktualisasikan kesempatan dengan memperhatikan batasan dari negara. |
4. | Hak dan Kewajiban | Hak dan Kewajiban warga negara ialah saat ia dihadapkan pada kiprahnya sebagai bab dari institusi negara | Hak dan Kewajiban diperlukan optimal pada acara politik. | Hak dan Kewajiban warga negara dikembangkan berdasarkan suatu persetujuan komunal | Hak dan Kewajiban Selayaknya proporsional dalam pelaksanaannya oleh warga negara sehingga sanggup menguntungkan sesama. |
5. | Cita-cita dan Aspirasi | Setiap warga negara berhak mempunyai impian untuk merdeka dari segala bentuk penindasan penguasa dan mempunyai kehidupan yang layak,Serta kebebasan menawarkan aspirasi kesemuansya mendapat jaminan Undang-Undang | Cita-Cita dan aspirasi akan mencapai akselarasi yang maksimum melalui sarana acara politik. | Cita-cuta dan aspirasi warga negara selayaknya berbanding lurus denga kemampuan dan apa yang diperlukan kelompok. | Cita-Cita dan Aspirasi warga negara secara bebas di salurkan dengan banyak sekali lisan ataupun melalui tubuh perwakilan. |
6. | Kesadaran | Warga negara menyadari bahwa sebagai bab dari institusi negara yang terorganisisr berdasarkan hukum. | Warga negara yang sadar politik akan dengan gampang memanfaatkan sumber-sumber kekuasaan demi membawa kebaikan bagi dirinya dan kelompoknya | Warga negara mempunyai kesadaran bahwa sebagai bagaian dari institusi negara ia terikat pada pola-pola kebiasaan tertentu sesuai keinginan meyoritas. | Warga negara bekerjsama sadar bahwa kedudukan mereka sealu pad level menengah. |
7. | Usaha dan Kegiatan | Segala perjuangan dan acara warga negara mendapat jaminan dari negara selama tidak bertentangan dengan hukum. | Usaha dan acara warga negara sedikit banyak ialah hasil proses social dalam acara politik, | Usaha dan acara warga negara biasanya secara legal di tujukan untuk kebaikan dirinya dan kelompok dimana ia eksis. | Usaha dan acara warga negara akan berhadapan dengan Kenyataan besar tidaknya sumbangsih terhadap negara. |
8. | Kemampuan | Negara menyadari bahwa kemampuan warga negara ialah potensi yang wajib di atur tumbuh kembangnya dengan undang biar bisa menunjang tercapainya tujuan negara. | Kemampuan warga negara dalam kehidupan berpolitik selayaknya menjadi prioritas alasannya ialah akan membawa laba bagi dirinya dan kelompoknya. | Kemampuan sanggup dikembangkan secara mandiri terpisah tetapi tetap ditujukan untuk kebaikan bersama apabila ada kesempatan dari kelompok. | Kemampuan warga negara hendaknya dikembangkan secara proporsional demi kebaikan bersama. |
9. | Peranan | Peranan warga negara telah diatur porsinya dalam undang-undang | Partisipasi politik merupakan salah satu yang diperlukan ada pada warga negara dalam rangka pelaksanaan system Pemerintahan yang demokratis | Peranan warga negara intinya ialah abdi dari segala keputusan mayoritas | Peranan warga negara berada pada level menengah |
10. | Hasil dan Prestasi | Hasil dan prestasi warga negara mendapat apresiasi dari negara yang pelaksanaanya diatur undang-undang. | Hasil dan Prestasi warga negara akan besar lengan berkuasa sebagai sumber kekuasaan dalm kehidupan politik | Hasil dan Prestasi biasanya di tujukan sebagai upaya meningkatkan pengaruh kelompok. | Hsil dan Prestasi sanggup dihayati sebagai pencapaian diri tetapi juga sebagai pengabdian tertinggi ialah tetap bagi negara. |
Nama : Ardi Widayanto
