Skip to main content

Tugas Ilmu Kewarganegaraan


No
Variabel
Legal formal
Sosio Politis
Kultural
Dialektis
1.
Tingkah laku
Tingkah laris warga negara diatur berdasarkan undang-undang tetapi bagi mereka yang jauh dari jangkauan aturan tingkah laris mereka terabaikan.
Tingkah laris warga negara berdasarkan keinginan lebih banyak didominasi dalam rangka pembuatan keputusan politis.
Warga negara bertingkah laris berdasarkan kebiasaan atau prinsip yang dianutnya  dan dianggap paling baik dalam segala aspek kehidupan.
Warga negara bebas menentukan apakah akan secara aktif atau pasif mengabdikan seluruh tingkah lakunya demi kebaikannya dalam kehidupan bernegara
2.
Potensi
Potensi yang dimiliki warga negara secara merdeka dijamin oleh undang-undang sejauh tidak bertolak belakang dengan hukum.
Potensi warga negara sanggup dikembangkan demi kepentingan bersama
Potensi  warga negara sanggup diaktualisasikan berdasarkan contoh yang ia inginkan.
Potensi warga negara selayaknya dipertimbangkan kapan hendak diaktualisasikan biar lebih bermakna.
3.
Kesempatan
Semua warga negara mempunyai kesempatan yang relative sama di banyak sekali aspek kehidupan.Sedangkan aktualisasinya diatur berdasarkan Undang-Undang.
Terbukanya kesempatan yang amat luas bagi warga negara yaitu kesempatan dalam bidang politik.
Kesempatan warga negara biasanya didapatkan berdasarkan perizinan dari pemimpin dengan mempertimbangkan keadaan.
Setelah mengetahui anutan warga negara bebas mengaktualisasikan kesempatan dengan memperhatikan batasan dari negara.
4.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban warga negara ialah saat ia dihadapkan pada kiprahnya sebagai bab dari institusi negara

Hak dan Kewajiban diperlukan optimal pada acara politik.
Hak dan Kewajiban warga negara dikembangkan berdasarkan suatu persetujuan komunal
Hak dan Kewajiban Selayaknya proporsional dalam pelaksanaannya oleh warga negara sehingga sanggup menguntungkan sesama.

5.
Cita-cita dan Aspirasi
Setiap warga negara berhak mempunyai impian untuk merdeka dari segala bentuk penindasan penguasa dan mempunyai kehidupan yang layak,Serta kebebasan menawarkan aspirasi kesemuansya mendapat jaminan Undang-Undang
Cita-Cita dan aspirasi akan mencapai akselarasi yang maksimum melalui sarana acara politik.
Cita-cuta dan aspirasi warga negara selayaknya berbanding lurus denga kemampuan dan apa yang diperlukan kelompok.
Cita-Cita dan Aspirasi warga negara secara bebas di salurkan dengan banyak sekali lisan ataupun melalui tubuh perwakilan.
6.
Kesadaran
Warga negara menyadari bahwa sebagai bab dari institusi negara yang terorganisisr berdasarkan hukum.
Warga negara yang sadar politik akan dengan gampang memanfaatkan sumber-sumber kekuasaan demi membawa kebaikan bagi dirinya dan kelompoknya
Warga negara mempunyai kesadaran bahwa sebagai bagaian dari institusi negara ia terikat pada pola-pola kebiasaan tertentu sesuai keinginan meyoritas.
Warga negara bekerjsama sadar bahwa kedudukan mereka sealu pad level menengah.
7.
Usaha dan Kegiatan
Segala perjuangan dan acara warga negara mendapat jaminan dari negara selama tidak bertentangan dengan hukum.
Usaha dan acara warga negara sedikit banyak ialah hasil proses social dalam acara politik,
Usaha dan acara warga negara biasanya secara legal di tujukan untuk kebaikan dirinya dan kelompok dimana ia eksis.
Usaha dan acara warga negara akan berhadapan dengan Kenyataan besar tidaknya sumbangsih terhadap negara.
8.
Kemampuan
Negara menyadari bahwa kemampuan warga negara ialah potensi yang wajib di atur tumbuh kembangnya dengan undang biar bisa menunjang tercapainya tujuan negara.
Kemampuan warga negara dalam kehidupan berpolitik selayaknya menjadi prioritas alasannya ialah akan membawa laba bagi dirinya dan kelompoknya.
Kemampuan sanggup dikembangkan secara mandiri  terpisah tetapi tetap ditujukan untuk kebaikan bersama apabila ada  kesempatan dari kelompok.
Kemampuan warga negara hendaknya dikembangkan secara proporsional demi kebaikan bersama.
9.
Peranan
Peranan warga negara telah diatur porsinya dalam undang-undang
Partisipasi politik merupakan salah satu yang diperlukan ada pada warga negara dalam rangka pelaksanaan system Pemerintahan yang demokratis
Peranan warga negara intinya ialah abdi dari segala keputusan mayoritas
Peranan warga negara berada pada level menengah
10.
Hasil dan Prestasi
Hasil dan prestasi warga negara mendapat apresiasi dari negara yang pelaksanaanya diatur undang-undang.
Hasil dan Prestasi warga negara akan besar lengan berkuasa sebagai sumber kekuasaan dalm kehidupan politik
Hasil dan Prestasi  biasanya di tujukan sebagai upaya meningkatkan pengaruh  kelompok.
Hsil dan Prestasi sanggup dihayati sebagai pencapaian diri tetapi juga sebagai pengabdian tertinggi ialah tetap bagi negara.

Nama               : Ardi Widayanto

follow: @ardimoviz

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it