Skip to main content

Pengertian Prestasi


    Istilah prestasi berasal dari bahasa Belanda yaitu prestatie, kemudian dalam bahasa Indonesia menjadi prestasi yang berarti hasil usaha. Prestasi yaitu hasil yang dicapai. Prestasi yaitu penguasaan pengetahuan/keterampilan yang dikembangkan melalui mata pelajaran, ditunjukkan dengan nilai tes (KBBI, 2008:895). Prestasi yaitu hasil dari suatu acara yang telah dikerjakan, diciptakan, baik secara individual maupun kelompok. Prestasi tidak akan pernah dihasilkan tanpa suatu  usaha baik berupa pengetahuan maupun berupa keterampilan (Qohar,2000).
Menurut Muhibbin Syah “Prestasi yaitu tingkat keberhasilan  siswa dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam sebuah  program (2010: 141)”. Sumadi Suryabrata  mengemukakan  bahwa “Prestasi mencar ilmu yaitu nilai yang merupakan perumusan terakhir yang sanggup diberikan oleh guru mengenai kemajuan/prestasi mencar ilmu selama  masa tertentu (2007:297)”. Pendapat senada juga diungkapkan oleh  James P. Chaplin (2002: 5) bahwa “Prestasi belajar merupakan hasil  belajar yang telah dicapai atau hasil keahlian dalam karya akademis yang dinilai oleh guru/dosen, lewat tes-tes yang dilakukan atau lewat  kombinasi  kedua  hal  tersebut”.  Hal  ini  misalnya  prestasi  mencar ilmu  mahasiswa selama  satu semester yang diukur dengan nilai beberapa  mata kuliah yang harus ditempuh selama satu semester tersebut, jikalau  mahasiswa  bisa  mengumpulkan  nilai  yang  tinggi  dalam  masing-masing mata kuliah dan mengumpulkan jumlah yang tinggi atau lebih  dari yang lain berarti mahasiswa tersebut mempunyai prestasi mencar ilmu  yang tinggi.
W.S  Winkel (2004: 162)  mengemukakan  bahwa  “Prestasi belajar adalah  suatu bukti keberhasilan mencar ilmu atau kemampuan seseorang siswa dalam melaksanakan acara belajarnya sesuai bobot yang dicapai”. Sejalan dengan pendapat tersebut Nana Sudjana (2006: 3)  mengemukakan  bahwa “Prestasi  belajar  merupakan  hasil-hasil belajar  yang  dicapai  oleh  siswa  dengan  kriteria-kriteria  tertentu”.  Sementara  Nasution  S. (2000: 162)  berpendapat  bahwa “Prestasi belajar yaitu kesempurnaan yang dicapai seseorang dalam berfikir, merasa dan berbuat”. Prestasi mencar ilmu  dikatakan  sempurna  apabila memenuhi  tiga  aspek  yakni: kognitif,  afektif, dan  psikomotor, sebaliknya dikatakan prestasi mencar ilmu kurang memuaskan jikalau seorang belum bisa memenuhi sasaran ketiga kriteria tersebut.
Berdasarkan pengertian di atas, maka sanggup dijelaskan bahwa  prestasi mencar ilmu merupakan tingkat kemanusiaan yang dimiliki siswa  dalam menerima, menolak, dan menilai  informasi-informasi yang diperoleh dalam proses mencar ilmu mengajar. Prestasi belajar seseorang sesuai dengan tingkat keberhasilan sesuatu dalam mempelajari bahan  pelajaran  yang dinyatakan dalam bentuk nilai sesudah mengala mi  proses belajar. Prestasi sanggup diketahui apabila seseorang telah melalui  tahap evaluasi. Dari hasil penilaian tersebut sanggup memperlihatkan  tentang tinggi rendahnya prestasi yang diperoleh oleh seseorang.
Muhibbin Syah  (2010: 149) beropini bahwa prestasi mencar ilmu pada  dasarnya  merupakan  hasil  belajar  atau  hasil  penilaian  yang menyeluruh, dengan meliputi:
1)      Prestasi mencar ilmu dalam bentuk kemampuan pengetahuan dan  pengertian. Hal  ini  juga  meliputi:  ingatan,  pemahaman,  penegasan, sintesis, analisis dan evaluasi.
2)      Prestasi mencar ilmu dalam bentuk keterampilan intelektual dan keterampilan sosial.
3)      Prestasi mencar ilmu dalam bentuk perilaku atau nilai.
Berdasarkan pengertian tersebut, sanggup disimpulkan bahwa prestasi belajar adalah hasil yang dicapai oleh seorang pelajar/siswa yang meliputi aspek ranah kognitif, afektif dan psikomotor yang ditunjukkan dengan  nilai yang diberikan dosen setelah  melalui kegiatan mencar ilmu selama periode tertentu.

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it