Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk menyebarkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan.
Selain itu, Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan, memakai disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilman pokok serta disiplin kurikuler kewarganegaraan, acara social cultural dan kajian ilmiah kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan perwujudan faktual dari sarana programatik kependidikan yang kasat mata, yang pada hakikatnya merupakan penerapan konsep, prinsip, prosedur, nilai, dalam pendidikan kewarganegaraan sebagai dimensi poietike yang berinteraksi dengan keyakinan, semangat, dan kemampuan para praktisi, serta konteks pendidikan kewarganegaraan, yang diikat oleh substansi idiil sebagai dimensi pronesis yakni truth and justice.
Dalam rangka pengembangan sistem pendidikan kewarganegaraan dirumuskan strategi: (1) penegasan kedudukan dan kekerabatan fungsional-interaktif antar ketiga sub-sistem pendidikan kewarganegaraan (kajian ilmiah, acara kurikuler, dan kegiatan sosio-kultural) dan kiprah interaktif terhadap kompetensi kewarganegaraan; (2) pemanfaatan secara adaptif-fungsional dari sumber-sumber konseptual dan empirik di luar entitas sistem pendidikan kewarganegaraan.
Pengertian IKN
Ilmu Kewarganegaraan berasal dari kata civics yang secara etimologis berasal dari kata “Civicus”(bahasa latin) sedangkan dalam bahasa Inggris dari kata “Citizens”yang sanggup didefinisikan sebagai warga Negara, penduduk dari sebuah kota, sesama warga Negara, penduduk, orang setanah air bawahan atau kaula.
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer F.Peliger (1970:5) secara terminologis civics diartikan studi yang berafiliasi dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warganegara. Namun dalam salah satu artikel tertua yang merumuskan definisi civics adalah majalah “education “. Pada tahun 1886 Civics ialah suatu ilmu wacana kewarganegaraan yang berhubugan dengan insan sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungannya dengan Negara (Somantri 1976:45).
Secara rinci Ilmu Kewarganegaraan (IKN) membahas wacana konsep, teori, paradigma wacana peranan warga negara dalam banyak sekali aspek kehidupan ; bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Permasalahan yang dikaji berkenaan dengan kekerabatan warga negara dengan negaranya, yang melibatkan warga negara dengan negara secara timbal balik dengan hampir seluruh kegiatan dasar insan (Basic Human Activities) dalam bidang dan kegiatan : Politik, ekonomi, hukum, komunikasi, transportasi, keamanan dan ketertiban, kesehatan, serta nilai-nilai kesenian dan agama.
Secara umum,
Secara umum,
B. Hakekat PKN dan IKN
Pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu bentuk kajian lintas-bidang keilmuan ini intinya telah memenuhi kriteria dasar-formal suatu disiplin (Dufty,1970 ; Somantri:1993) yakni mempunyai community of scholars, a body of thinking, speaking, and writing; a method of approach to knowledge dan mewadahi tujuan masyarakat dan warisan sistem nilai (Somantri:1993). Ia merupakan suatu disiplin terapan yang bersifat deskriptif-analitik, dan kebijakan-pedagogis. Jika dilihat dari pandangan Kuhn (1970) secara paradigmatik, pendidikan kewarganegaraan gres memasuki pre-paradigmatic phase atau proto science. Untuk sanggup menggapai statusnya sebagai normal science dibutuhkan banyak sekali penelitian dan pengembangan lebih lanjut oleh anggota komunitas ilmiah “pendidikan kewarganegaraan” sehingga sanggup melewati proses artikulasi sosialisasi-pengakuan-falsifikasi-validasi-pengakuan sebagai disiplin yang matured. Di samping itu, juga konsep pendidikan kewarganegaraan dipakai sebagai nama suatu bidang kajian ilmiah yang melandasi dan sekaligus menaungi pendidikan kewarganegaran sebagai acara pendidikan demokrasi.
Sedangkan Ilmu Kewarganegaraan sebagai disiplin ilmu bertujuan untuk menyebarkan konsep, teori mengenai peranan warga negara dalam banyak sekali aspek kehidupan. Dengan kata lain berkenaan dengan demokrasi politik yang mencakup hak dan kewajiban, kegiatan dasar manusia, yang diorganisir secara ilmiah, pedagogis, dan psikologis. Sehingga dengan orientasi yang mendasar tersebut, diharapkan terbentuknya warga negara yang baik sanggup direalisasikan secara optimal.
C. Perbedaan pendidikan kewarganeraraan dengan ilmu kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
- Secara garis besar, pendidikan kewarganegaraan memfokuskan pada pembentukan diri yang bermacam-macam dari segi agama, sosio-kultural bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang dilandasi oleh pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membangun warga Negara yang baik (good citizenship) yaitu bukan hanya warga Negara yang patuh terhadap aturan-aturan hokum yang berlaku, tetapi juga warga Negara yang bersifat demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Pendidikan kewarganegaraan dalam paradigma gres berorientasi pada terbentuknya masyarakat yang demokratis / masyarakat madani dan berupaya memberdayakan warga Negara melalui proses pendidikan semoga bisa berperan serta aktif dalam system pemerintahan yang demokratis.
- Pendidikan kearganegaraan materinya bersumber dari ilmu politik, yaitu pada penggalan demokrasi politik
Makara melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan warga Negara bisa memahami, menganalisis serta menjawab banyak sekali duduk kasus yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara tepat, rasional, konsisten, berkelanjutan, bertanggung jawab dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Ilmu Kewarganegaraan
- Pada prinsipnya ilmu kewarganegaraan merupakan ilmu yang didalamnya terdapat metodologi/ pendekatan ilmu kewarganegaraan, dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari ilmu politik.Sehingga ilmu kewarganegaraan jikalau kajiannya bidang politik, maka fokusnya ialah kiprah dan kedudukan warga Negara sesuai konstitusi.
- Yang menjadi objek ilmu kewarganegaraan ialah warga Negara
Antara lain:
a. Objek material ilmu kewarganegaraan meliputi: demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan demokrasi social
b. objek formal ilmu kewarganegaraan meliputi:Mikro warga nagara , dan kiprah serta warga Negara.
3. Pusat kajian Ilmu Kewarganegaraan yaitu kiprah warga Negara yang meliputi
a. sebagai ilmu harus mempunyai metodologi yang jelas.
b. kewarganegaraan berkaitan dengan aspek-aspek yang menyangkut warga negara
c. adanya perbedaan objek material dan formal
d. berkaitan antara demokrasi dan politik
Ilmu kewarganegaraan merupakan suatu diskripsi teori yang menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan good citizen secara faktual dalam menunjukkan kehidupan nation-state(bangsa dan Negara) yang lebih baik.
Dengan adanya ilmu kewarganegaraan diharapkan ada implikasi penciptaan demokrasi dalam masyarakat secara faktual dan adanya pembelajaran bagaimana harus bertindak, bersikap dan mengambil keputusan dalam masyarakat.
Hubungan PKN dengan IKN
PKN cakupannya lebih luas dari pada IKN, terkait dengan tujuan PKN yang merupakan disiplin ilmu sebagai bentuk pembelajaran dari proses dan cara pelatihan terhadap warga negara menjadi warga Negara yang baik dengan contoh disiplin ilmu dari Ilmu kewarganegaraan. sebab antara PKN dan IKN ialah satu rangkaian disiplin ilmu yang saling berkaitan maka dibutuhkan sebuah konsep dimana antara PKN dan IKN saling mengisi satu sama lain. Sehingga terjalin kekerabatan konsep yang berkesinambungan.
Kesimpulan
(1) Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu badan atau sistem pengetahuan yang memiliki: (a) ontologi civic behavior dan civic culture yang bersifat multidimensional (filosofis, ilmiah, kurikuler, dan sosial kultural); (b) epistemologi research, development, and diffusion dalam bentuk kajian ilmiah dan pengembangan acara kurikuler, prilaku dan konteks sosial kultural warganegara, serta komunikasi akademis, kurikuler, dan sosial dalam rangka penerapan hasil kajian ilmiah dan pengembangan kurikuler dan instruksional dalam praksis pendidikan demokrasi untuk warganegara di sekolah dan masyarakat; dan (c) aksiologi untuk memfasilitasi pengembangan body of knowledge sistem pengetahuan atau disiplin pendidikan kewarganegaraan; melandasi dan memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan pendidikan demokrasi di sekolah dan luar sekolah; dan membingkai serta memfasilitasi berkembangnya koridor proses demokratisasi secara sosial kultural dalam masyarakat.
(2) Secara paradigmatik sistem pendidikan kewarganegaraan mempunyai tiga komponen, yakni (a) kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan; (b) acara kurikuler Pendidikan Kewarganegaraan; dan (c) gerakan sosial-kultural kewarganegaraan, yang secara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan, nilai dan perilaku kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan.
(3) Secara kontekstual logika internal dan dinamika eksternal sistem pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi oleh aspek-aspek pengetahuan intraseptif berupa Agama dan Pancasila; pengetahuan ekstraseptif ilmu, teknologi, dan seni; cita-cita, Nilai, konsep, prinsip, dan praksis demokrasi; masalah-masalah kontemporer Indonesia; kecenderungan dan duduk kasus globalisasi; dan kristalisasi civic virtue dan civic culture untuk masyarakat madani Indonesia-masyarakat negara kebangsaan Indonesia yang berdemokrasi konstitusional.
(4) Aspek esensial yang menjadi faktor perekat (integrating forces) dari ketiga komponen sistem pendidikan kewarganegaraan sehingga membentuk suatu kerangka paradigmatik yang koheren ialah konsep warganegara yang cerdas, demokratis, taat hukum, beradab, dan religius yang dikristalisasikan menjadi 90 butir perangkat kompetensi kewarganegaraan (pengetahuan kewarganegaraan, ahlak/sikap kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan) yang berkembang secara dinamis.
