Skip to main content

Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

  1. Pengertian Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah yaitu setiap acara untuk mendapat tanah dengan cara menunjukkan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda- benda yang yang berkaitan dengan tanah. 
Latar Belakang pengadaan tanah yaitu meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum yangg memerlukan tanah sehingga pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang diatur dalam Keppres No: 55 tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan aturan dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum. Adapun persyaratan pengadaan tanah antara lain:
  • Hanya sanggup dilakukan apabila menurut rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan terlebih dahulu.
  • Apabila belum ditetapkan rencana tata ruang wilayah, didasarkan pada rencana ruang wilayah atau kota yang telah ada.
  • Apabila tanah telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan pembangunan menurut surat keputusan penetapan lokasi yang ditetapkan Gubernur/ Walikota / Bupati, maka bagi siapa saja yang akan melaksanakan pembelian tanah, terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati/ Wali kota atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
  1. Pengertian Kepentingan Umum
Memberikan pengertian perihal kepentingan umum bukanlah hal yang mudah. Selain sebab sangat rentan sebab penilaiannya sangat subektif juga terlalu aneh untuk memahaminya. Sehingga apabila tidak diatur secara tegas akan melahirkan multi tafsir yang niscaya akan berimbas pada ketidakpastian aturan dan rawan akan tindakan adikara dari pejabat terkait.
Tapi hal ini dijawab dalam Perpres No 36 Tahun 2005 yang kemudian dirampingkan oeh Perpres 65 Tahun 2006 dimana telah ditentukan secara limitatif dan kasatmata pengertian dari kepentingan umum yaitu :
    1. Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), kanal air minum/air bersih, kanal pembuangan air dan sanitasi;
    2. Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
    3. Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
    4. Fasilitas keselamatan umum, ibarat tanggul penanggulangan ancaman banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
    5. Tempat pembuangan sampah;
    6. Cagar alam dan cagar budaya;
    7. Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it