- Menurut Prof. Dr Ny Sri Soedewi Majhoen Sofwan
Hukum perdata ialah aturan yang mengatur kepentingan antar warga negara perorangan yang satu dengan warga lain dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan lain.
- Menurut Prof. R. Subekti, SH.
Hukum perdata ialah segala aturan pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan.
- Menurut Wirjono Prodjodikoro
Hukum perdata ialah suatu rangkaian aturan antara orang-orang / tubuh aturan satu sama lain perihal hak dan kewajiban. Lebih lanjut ia menyampaikan kebanyakan para sarjana menganggap aturan perdata sebagai aturan yang mengatur kepentingan perorangan (pribadi) yang berbeda dengan aturan publik sebagai aturan yang mengatur kepentingan umum (masyarakat). (Prodjodikoro, 1975, hlm 7-11)
- Menurut Vollmar
Hukum perdata ialah aturan-aturan/norma-norma yang memperlihatkan pembatasan dan oleh jadinya memperlihatkan dukungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam membandingkan yang sempurna anntara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai kekerabatan keluarga dan kemudian lintas. Hukum perdata disebut juga aturan sipil atau aturan privat.
- Menurut Asis Sofioedin
Hukum perdata ialah aturan yang memuat peraturan aturan yang mencakup kekerabatan aturan antara oarang yang satu dengan yang lain (antara subyek aturan yang satu dengan subyek aturan yang lain) didalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.(Sofioedin, 1986, hlm 96)
- Menurut Van Dunne
Hukum perdata ialah suatu peraturan yang mengatur perihal hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu ibarat orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan, sedangkan aturan publik memperlihatkan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.
- Menurut Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata ialah aturan antara perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.
- Menurut Mr. H. Th. Ch. Kal
Hukum perdata ialah gabungan-gabungan peraturan aturan yang berlaku dalam hubungan-hubungan antara warga yang satu dengan yang lain.
- Menurut Riduan Syahrani
Hukum perdata ialah aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Kesimpulan
Hukum perdata ialah rangkaian peraturan-peraturan aturan yang mengatur kekerabatan aturan di dalam masyarakat antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
