Skip to main content

Pengertian Konvensi Dan Pola Konvensi

Konvensi ialah aturan kebiasaan dalam konteks ketatanegaraan yang hidup di lembaga-lembaga kenegaraan atau direktur . Konvensi merupakan aturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan sedangkan aturan tertulisnya ialah konstitusi/UUD 1945.Hukum tidak tertulis mengisi kekosongan aturan yg tidak diatur dalam aturan tertulis.

Contoh konvensi-konvensi yang ada di Indonesia :
  1. Praktik di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  2. Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan Sidang Paripurna DPR. Secara konstitusional tidak ada ketentuan yang mewajibkan presiden memberikan pidato resmi tahunan semacam itu alasannya ialah presiden tidak tergantung dewan perwakilan rakyat dan tidak bertanggung jawab pada DPR, melainkan presiden bertanggung jawab kepada MPR. Kebiasaan ini tumbuh semenjak Orde Baru.
  3. Jauh hari sebelum MPR bersidang presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk Sidang Umum MPR yang aka tiba itu. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hal ini tidak diatur, bahkan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 MPR-lah yang harus merumuskan dan kesudahannya memutuskan GBHN. Namun untuk memudahkan MPR, presiden menghimpun rancangan GBHN yang merupakan pinjaman pikiran Presiden sebagai Mandataris MPR yang disampaikan dalam upacara pelantika anggota-anggota MPR. Hal tersebut merupakan praktik ketatanegaraan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, yang sudah berulang kali dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru.
  4. Pada setiap ahad pertama bulan Januari, Presiden Republik Indonesia selalu memberikan klarifikasi terhadap Rancangan Undang-undang perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di hadapan DPR, perbuatan presiden tersebut termasuk dalam konvensi. Hal ini pun tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 hanya disebutkan bahwa "Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu". Penjelasan oleh Presiden mengenai RUU perihal APBN di depan dewan perwakilan rakyat yang sekaligus juga diketahui rakyat sangat penting, alasannya ialah keuangan negara itu menyangkut salah satu hak dan kewajiban rakyat yang sangat pokok. Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan Perwakilan Rakyat, demikian klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945.
  5. Adanya Menteri Negara Nondepartemen dalam praktik ketatanegaraan di bawah Pemerintahan Orde Baru. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa : "menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan". Jika ditinjau dari ketentuan Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, maka menteri-menteri itu harus memimpin Departemen. Namun demikian dalam praktik ketatanegaraan di masa Orde Baru dengan kabinet yang dikenal Kabinet Pembangunan, komposisi menteri dalam tiap-tiap periode Kabinet Pembangunan di samping ada Menteri yang memimpin Departemen, terdapat juga Menteri Negara Nondepartemen. Adanya Menteri Nondepartemen berkaitan dengan kebutuhan pada kala pembangunan remaja ini. Karena adanya Menteri Negara Nondepartemen sudah berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara, maka dapatlah dipandang sebagai konvensi dalam ketatanegaraan kita remaja ini. Tidaklah sanggup diartikan bahwa adanya Menteri Negara Nondepartemen mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Karena barulah terjadi perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 apabila prinsip-prinsip konstitusional yang dianut telah bergeser, contohnya menteri-menteri kedudukannya tidak lagi tergantung presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Dalam hal ini contohnya menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat dan kedudukannya tergantung DPR.
  6. Pengesahan Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR. Secara konstitusional presiden bergotong-royong memiliki hak untuk menolak mengesahkan Rancangan Undang-undang yang telah disetujui DPR, sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi dalam praktik presiden belum pernah memakai wewenang konstitusional tersebut, presiden selalu mengesahkan Rancangan Undang-undang yang telah disetujui oleh DPR, meskipun Rancangan Undang-undang itu telah mengalami aneka macam pembahasan dan amandemen di DPR. Rancangan Undang-undang kebanyakan berasal dari Pemerintah (Presiden) sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pembahasan RUU tersebut kedudukan dewan perwakilan rakyat merupakan partner dari presiden (pemerintah). Maka legalisasi Rancangan Undang-undang oleh Presiden sangat dimungkinkan alasannya ialah RUU tersebut kesudahannya merupakan akad antara dewan perwakilan rakyat dengan Pemerintah.
Sumber:
Thaib,Dahlan.2006.Teori dan Hukum Konstitusi.Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it