Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Baru dan Era Reformasi
Disusun oleh :
Ardi Widayanto
BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) ialah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau forum negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut prosedur dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh prosedur kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang mempunyai perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945, ialah upaya untuk menutupi banyak sekali kelemahan yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan ialah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara aturan (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa forum negara yang gres biar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing forum negara diadaptasi dengan perkembangan negara demokrasi modern.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika sistem pemerintahan di Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan gres tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, prosedur cheks and balance dan pinjaman kekuasaan yang lebih besar pada dewan legislatif untuk melaksanakan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada abad reformasi, telah banyak membawa perubahan yang fundamental baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini sanggup dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia pada masa orde gres dan pada masa reformasi.
- Masa Orde Baru (1966-1998)
Orde gres lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde gres sendiri ialah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai perilaku mental positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan harapan bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan aturan dan konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait perkara PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
Orde Baru ialah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada abad pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 sampai 1998. Pada tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan beliau kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada abad Orde baru, antara lain sebagai berikut :
- Indonesia ialah negara aturan (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas aturan (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh aturan dan sanggup dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan pada orde gres ialah presidensiil alasannya ialah kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling besar lengan berkuasa dalam pemerintahan.
- Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memperlihatkan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam aturan lain yang merupakan produk konstitusional, ibarat Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya ialah sebagai berikut :
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Peraturan pelaksana lainnya, contohnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu tubuh yang berjulukan MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
- Menetapkan Undang-Undang Dasar,
- Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
- Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara berdasarkan garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden ialah “mandataris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi berdasarkan UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu alasannya ialah Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi kiprah untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan dewan perwakilan rakyat ialah sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan memutuskan APBN, Presiden harus menerima persetujuan dari DPR. Oleh alasannya ialah itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak sanggup membubarkan dewan perwakilan rakyat ibarat dalam kabinet parlementer, dan dewan perwakilan rakyat pun tidak sanggup menjatuhkan Presiden.
- Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada dewan perwakilan rakyat dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari dewan perwakilan rakyat alasannya ialah dewan perwakilan rakyat berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR ialah anggota MPR). dewan perwakilan rakyat juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
- Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian memakai sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
- Masa Reformasi (1998-sekarang)
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998. Krisis finansial Asia yang menimbulkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto dikala itu menimbulkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan banyak sekali organ agresi mahasiswa di banyak sekali wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto kesudahannya menentukan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 sanggup dikatakan sebagai tanda kesudahannya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era Reformasi". Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering menciptakan beberapa orang menyampaikan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh alasannya ialah itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Dalam kurun waktu 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia sanggup dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
- Negara Indonesia ialah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3). Negara aturan yang dimaksud ialah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due process of law. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam kepingan IX yang berjumlah 5 pasal dan 16 ayat. (Bandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan yang hanya 2 pasal dengan 2 ayat). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata perjuangan negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
- Sistem Konstitusional
Sistem Konstitusional pada abad reformasi (sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945) berdasarkan Check and Balances. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap forum negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap forum negara. Sistem yang hendak dibangun ialah sistem “check and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap forum negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Atas dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2, Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan, yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut ialah kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan kekuasaan dan wewenangnya dalam undang-undang dasar. Oleh alasannya ialah itu kedaulatan rakyat, dilaksanakan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK dan lain-lain sesuai kiprah dan wewenangnya yang diatur oleh UUD. Bahkan rakyat secara pribadi sanggup melaksanakan kedaulatannya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan umum.
Pada abad reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
- Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- PERPU
- PP
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
- Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
- UUD 1945
- UU/PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
- Sistem Pemerintahan
Sistem ini tetap dalam frame sistem pemerintahan presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya sanggup diberhentikan dalam masa jabatannya alasannya ialah melaksanakan perbuatan melanggar aturan yang jenisnya telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. dewan perwakilan rakyat sanggup mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya manakala ditemukan pelanggaran aturan yang dilakukan Presiden sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan kiprah sebagai berikut :
- Mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan UUD.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi berdasarkan UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Presiden ialah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Pada awal reformasi Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR (Pada Pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri untuk masa jabatan lima tahun. Tetapi, sesuai dengan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 (2001) presiden dan wakil presiden akan dipilih secara pribadi oleh rakyat dalam satu paket.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal perihal kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
- Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang (Pasal 17).
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
- Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian memakai sistem multipartai.
BAB III
PENUTUP
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen atau pada masa orde gres tertuang dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 perihal tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas aturan (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu ialah adanya kekuasaan yang amat besar pada forum kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan dewan perwakilan rakyat sebagai wakil rakyat.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan gres berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi ialah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi tempat yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan ialah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden ialah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara pribadi oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua kepingan (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. dewan perwakilan rakyat mempunyai kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan tubuh peradilan dibawahnya.
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan gres dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan gres tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, prosedur cheks and balance, dan pinjaman kekuasaan yang lebih besar kepada dewan legislatif untuk melaksanakan pengawasan dan fungsi anggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
Soehino. 1992. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Undang-Undang Dasar RI 1945 Hasil Amandemen Pertama-Keempat.
Sumber Internet :
harus di isi/search?q=18/sistem-ketatanegaraan-indonesia-pasca-amandemen/
http://syabab2000.multiply.com/reviews/item/24
http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan
