Adat yakni merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari kala ke abad. Oleh alasannya yakni itu maka tiap bangsa di dunia mempunyai adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh alasannya yakni itu ketidaksamaan inilah kita sanggup menyampaikan bahwa adapt itu merupakan unsur yang terpenting yang menunjukkan identitas kepada bangsa yang bersangkutan. Tingkatan peradaban maupun cara penghidupan yang modern ternyata tidak bisa melenyapkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat paling-paling terlihat dalam proses kemajuan zaman itu.
Berbicara ihwal aturan Adat dibenturkan dengan permasalahan sosial masih mengandung aneka macam permasalahan (problem). Beberapa problem itu antara lain: pertama, konsep aturan Adat yang selama ini dikembangkan oleh akademi tinggi adalah konsep yang ditemukan oleh Van Vollenhoven yang tentunya sudah tidak relevan pada masa sekarang. Kedua, aturan Adat yang merupakan sumber aturan Nasional belum dilegalkan sebagai peraturan tertulis, padahal aturan dalam konteks budaya lokal (local culture) perlu dikembangkan dalam era kekinian sehingga aturan yang berlaku di masyarakat terasa lebih inhern, acceptable, dan adaptif. Ketiga, penyelesaian sengketa Adat tidak mengenal pemisahan antara pidana dan perdata. Dan keempat, pemisahan horizontal ihwal aturan tanah.
Hukum Adat dalam Tata Hukum Nasional Indonesia
Hukum adat yakni sistem aturan yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya menyerupai Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya yakni peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan adat mempunyai kemampuan beradaptasi dan elastis.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari majemuk suku, ras, etnis, klan, agama. Hukum Adat muncul salah satunya yakni untuk menjaga dan mengakomodasi kekayaan kultural bangsa Indonesia yang semakin terpendam sehingga tetap dikenal dan menjadi elemen penting dalam perumusan aturan nasional yang adaptif dan mempunyai daya akseptabilitas yang tinggi untuk masyarakat.
Kedudukan aturan Adat dalam konstelasi tata aturan nasional Indonesia senyampang ia tidak menghambat segera tercapainya masyarakat Sosialis Pancasila yang nota bene dari dulu hingga kini menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat kita, harus menjadi dasar-dasar elemen, unsur-unsur aturan yang kita masukkan dalam aturan nasional kita yang baru. Hal ini terdapat pada salah satu point dalam rumusan Dasar-dasar dan Asas-asas Tata Hukum Nasional oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional.
Konstruksi Hukum Adat
Paling tidak ada tiga kategori periodesasi saat berbicara ihwal sejarah aturan Adat, yaitu:
- Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan aturan Adat itu sendiri.
Peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman pra Hindu. Adat istiadat tersebut merupakan adat Melayu. Lambat laun tiba di kepulauan kita ini kultur Hindu, lalu kultur Islam dan kultur Nasrani yang masing-masing menghipnotis kultur orisinil kita. - Sejarah aturan Adat sebagai sistem aturan dari tidak/belum dikenal hingga hingga dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan. Sebelum zaman Kompeni sebelum 1602 tidak diketemukan catatan ataupun tidak terdapat perhatian terhadap aturan Adat. Dalam zaman Kompeni itulah gres bangsa Asing mulai menaruh perhatian terhadap adat istiadat kita.
- Sejarah kedudukan aturan Adat sebagai dilema politik aturan di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pada periode ini, setidaknya sanggup kita bagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) masa menjelang tahun 1848, 2) pada tahun 1848 dan seterusnya, dan 3) semenjak tahun 1927, yaitu aturan Adat berganti haluan dari ‘unifikasi’ beralih ke ‘kodifikasi’.Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Di samping faktor astronomis, iklim, dan geografis, kondisi alam serta tabiat bangsa yang bersangkutan, maka faktor-faktor terpenting yang menghipnotis proses perkembangan aturan adat adalah:
- Magis dan animisme
Alam pikiran mistis-magis serta pandangan hidup animistis-magis bahwasanya dialami oleh tiap bangsa di dunia ini. Faktor pertama ini khususnya menghipnotis dalam empat hal, sebagai berikut:
- pemujaan roh-roh leluhur,
- percaya adanya roh-roh jahat dan baik,
- takut kepada eksekusi ataupun pembalasan oleh kekuatan gaib, dan
- dijumpainya orang-orang yang oleh rakyat dianggap sanggup melaksanakan hubungan dengan roh-roh dan kekuatan-kekuatan mistik tersebut.
- Agama
- Agama Hindu. Agama ini pada lebih kurang kala ke-8 dibawa oleh orang-orang India masuk ke Indonesia. Pengaruh terbesar agama ini terdapat di Bali meskipun imbas dalam aturan Adatnya sedikit sekali.
- Agama Islam. Pengaruh terbesar positif sekali terlihat dalam aturan perkawinan, yaitu dalam cara melangsungkan dan tetapkan perkawinan dan juga dalam forum wakaf.
- Agama Kristen. Di sini juga nampak dengan jelas, bahwa di kalangan masyarakat yang sudah memeluk agama Kristen, aturan perkawinan Nasrani diresepsi dalam aturan Adatnya.
- Kekuasaan yang lebih tinggi daripada komplotan aturan Adat.
Kekuasaan itu yakni kekuasaan yang meliputi daerah-daerah yang lebih luas daripada wilayah satu komplotan hukum, menyerupai contohnya kekuasaan raja-raja, kepala Kuria, Nagari dan lain sebagainya.
- Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Bahkan kekuasaan aneh ini yang menimbulkan aturan adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum. Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang aneh (Barat) ke Indonesia dan kekuasaan aneh dalam pergaulan hukumnya, sangat menghipnotis perkembangan cara berpikir orang Indonesia. Sebagai teladan sanggup dikemukakan proses individualisering di kota-kota yang berjalan lebih cepat dari pada masyarakat di pedesaan
Masyarakat dan Perubahan Sosial
1. Interaksi Sosial dan Stratifikasi Sosial
Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi menyatakan bahwa salah satu unsur obyek kajian sosiologi yakni proses sosial. Bentuk umum proses sosial yakni interaksi sosial. Interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, oleh alasannya yakni tanpa interaksi sosial, tak akan mungkin ada kehidupan bersama. Berlangsungnya proses interaksi didasarkan pada pelbagai faktor, antara lain faktor imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati. Adapun syarat-syarat terjadinya interaksi sosial yakni kontrak sosial dan komunikasi.
Setiap masyarakat senantiasa mempunyai penghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu dalam masyarakat. Penghargaan itu akan menempatkan sesorang pada kedudukan yang lebih tinggi. Gejala ini menjadikan adanya stratifikasi sosial (lapisan masyarakat), pembedaan masyarakat secara vertikal. Ukuran yang bisa digunakan untuk mengklasifikasi anggota masyarakat antara lain, ukuran kekayaan, kekuasaan, kehormatan, dan ilmu pengetahuan. Ketika pola interaksi sosial serta sistem stratifikasi masyarakat bergeser maka aturan Adat sebagai norma dasar yang lebih erat kepada masyarakat akan berubah juga.
2. Perubahan Sosial dan Kebudayaan
Setiap insan selama hidup niscaya mengalami perubahan-perubahan. Perubahan itu sanggup terjadi pada nilai sosial, norma sosial, pola sikap organisasi, lapisan masyarakat, forum kemasyarakatan, interaksi sosial dan lain sebagainya. Perubahan sosial itu terjadi alasannya yakni adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat menyerupai contohnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis, atau kebudayaan.
Para pakar sering mempersoalkan ihwal hubungan antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan. Sebagian menyampaikan bahwa perubahan sosial merupakan pecahan dari perubahan kebudayaan, alasannya yakni kebudayaan meliputi semua aspek kehidupan. Ada beberapa faktor yang menimbulkan perubahan sosial dan kebudayaan, yaitu: a) jumlah penduduk yang berubah, b) inovasi baru, c) kontradiksi masyarakat (conflict) dan d) terjadinya pemberontakan atau revolusi.
Hukum adat yakni aturan yang baik, yang telah mengatur masyarakat Indonesia selama ratusan tahun lebih. Dalam perkembangannya aturan adat itu telah menempuh kenyataan-kenyataan berikut:
- Perubahan-perubahan dalam masyarakat yang menuju pada kemajuan diterima oleh aturan adat dengan suatu budi dengan mendapatkan perubahan-perubahan kepada kemajuan itu. Sekaligus kemajuan-kemajuan yang telah dicapai itu berangsur-angsur dijadikan kebiasaan gres dan adat baru. lama-kelamaan menjadi pula ketentuan yang kokoh dalam bentuk aturan adat. Kedudukan dan perkembangan aturan adat yang sedemikian itu berjalan terus dalam lingkungan training dan pemakaian aturan adat di Indonesia untuk waktu yang lama. Dibeberapa tempat lingkungan Hukum Adat (ada 19 lingkungan aturan adat di Indonesia berdasarkan anutan lama) perkembangan aturan adat yang sedemikian masih bertahan terus hingga arif balig cukup akal ini. Tetapi pada tempat lingkungan aturan adat perkembangan yang demikian telah berubah.
- Pada banyak tempat di Indonesia arif balig cukup akal ini, aturan adat mulai dimasukkan ke dalam aturan tertulis bagi masyarakat secara keseluruhan. Sebagai teladan sanggup kita lihat mengenai aturan tanah. Diseluruh tempat Indonesia semua tanah mulanya diatur berdasarkan aturan adat. Tanah Adat tetap dibiarkan berdasarkan pengurusan aturan adat. Sejak tahun 1960, telah ada undang-undang No. 5 tahun 1960, ihwal ketentuan-ketentuan POkok Agraria ini menyatakan dengan tegas bahwa Hukum Agraria ini berdasar atas aturan adat dan dengan demikian aturan adat diserapkan ke dalam Undang-Undang Pokok Agraria itu. Perundang-Undangan ini telah dilakukan berdasarkan budi Pemerintah dan Parlemen. Dengan demikian kita lihat pada bentuk kedua ini, menuju kepada mempertinggi Hukum Adat itu dengan memasukkan dan meresapkannya dalam aturan positif tertulis berbentuk undang-undang biasa, pengganti Hukum Adat yang tidak tertulis.
DAFTAR PUSTAKA
Thalib, Sayuti. 2008. Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam. Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat. Diakses dari: www.google.com pada tanggal 27 Desember 2008.
follow: @ardimoviz
