- ChristianVan Vollenhoven
Hukum tata negara yakni aturan yang mengatur semua masyarakat aturan atasan dan masyarakat Hukum bawahan berdasarkan tingkatannya dan dari masing-masing itu memilih wilayah lingkungan rakyatnya dan kesannya memilih badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat aturan itu, serta memilih susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
- Scholten
Hukum tata negara yakni aturan yang mengatur organisasi dari pada negara. Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
- Van der Pot
Hukum tata negara yakni peraturan-peraturan yang memilih badan-badan yang diharapkan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga Negara dalam kegiatannya.
- J.H.A Logemann
Hukum tata negara yakni aturan yang mengatur organisasi negara. Menurut Logemann jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi sedangkan fungsi yakni pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya, maka dalam arti yuridis, negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
- van Apeldoorn
Hukum tata negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah aturan tata negara dalam arti sempit, yakni untuk membedakannya dengan aturan negara dalam arti luas , yang mencakup aturan tata negara dan aturan manajemen negara itu sendiri.
- Wade and Phillips
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936. Hukum tata negara yakni aturan yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan kekerabatan antara alat komplemen negara itu.
- Paton George Whitecross
Hukum tata negara yakni aturan yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan kekerabatan antara alat komplemen negara itu.
- A.V. Dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “, aturan tata negara yakni aturan yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
- Maurice Duverger
Hukum tata negara yakni salah satu cabang dari aturan privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu forum nagara.
- Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara Adalah aturan yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang membuktikan masyarakat Hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat aturan itu dan kesannya membuktikan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat aturan itu,beserta susunan, wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
Makara dari definisi-definisi tersebut sanggup di tarik kesimpulan :
Hukum tata negara yakni sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari negara, kekerabatan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
