1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1949)
Pada masa awal kemerdekaan Undang-Undang Dasar 1945 belum sanggup dijalankan sebagaimana yang diatur mengingat kondisi forum negara yang masih belum tertata dengan baik. Faktor lainnya yakni Undang-Undang Dasar 1945 masih sangat sederhana alasannya dibuat dalam waktu yang sangat singkat kurang lebih 49 hari oleh BPUPKI pada 29 Mei-16 Juli 1945 dan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 (Manan,2000:3). Hal ini di perkuat dengan pernyataan ketua panitia perancang Undang-Undang Dasar 1945, Soekarno yang mengutarakan:
“UUD 1945 yang dibuat kini ini yakni Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya menggunakan perkataan: ini yakni Undang-Undang Dasar kilat. Nanti jikalau kita telah bernegara didalam suasana lebih tentram, kita tentu mengumpulkan kembali MPR yng sanggup menciptakan Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna” (Manan,2000:3).
Setelah disahkan PPKI, forum negara yang sanggup dibuat hanyalah presiden dan wapres. Secara yuridis hal itu sanggup dilihat pada pasal III aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan , bahwa untuk pertama kalinya presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI. Sementara itu, forum tinggi negara yang lain belum sanggup diwujudkan. Bahkan sebelum MPR, DPR, DPA di bentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan proteksi Komite Nasional. Hal itu diatur dalam ketentuan pasal IV aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan system pemerintahan (Presiden ke Parlemen) dan ketatanegaraan (Fungsi dan Kedudukan Lembaga Negara) dalam negara Indonesia pada masa ini sedikit banyak mewarnai pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar 1945 tetapi tidak mengalami perubahan secara tekstual, diantaranya:
Dalam sidang KNIP tanggal 16 Oktober 1945 di Malang, Drs. Moh Hatta mengeluarkan maklumat no. X yang berisikan wewenang kepada KNIP untuk turut menciptakan Undang-Undang dan tetapkan GBHN. Denagn kata lain ibarat memegang sebagian kekuasaan MPR, disamping kekuasaan DPA dan dewan perwakilan rakyat (Shoepiyadi,2004:51)
Keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945 perihal harapan untuk membentuk partai-partai politik dan tanggal 14 November 1945 perihal pembentikan cabinet parlementer pertama dibawah pampinan Perdana Menteri Sutan Syahrir dan menteri-menteri bertanggung jawab pada KNIP sebagai pengganti DPR/MPR.
Dalam perkembangan ketatanegaraan selanjutnya semenjak tanggal 27 Desember 1949, menurut hasil konferensi meja bulat di Den Haag Belanda, Indonesia menjelma Negara bab Indonesia Serikat yaitu negara konfederasi Belanda dibawah pimpinan Raru Belanda. Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia dengan konstitusi RIS. Kemudian memecah-mecah di wilayah Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.
2. Periode 1950-1959 (UUDS 1950)
Sejak terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat dibawah konstitusi RIS 1949 pada tanggal 27 Desember 1949, maka semakin kuatlah usaha bangsa Indonesia menentang susunan negara yang dianggap sebagai bentukan Belanda dan semakin berpengaruh pula tuntutan untuk kembali kepada bentuk yang unitaristis, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara KRIS sepenuhnya kembali menjadi negara RI dengan UUDS sebagai konstitusinya.
Dalam rang memenuhi kiprah yang diamanatkan oleh UUDS 1950, maka diselenggarakanlah pemilu untuk menentukan anggota Majelis Pembentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang kemudian disebut Konstituante yang dilantik pada 10 november 1956 (Purastuti,2002:41).
Konstituante bersidang di Bandung pada Februari 1959 telah menghasilkan butir-butir materi yang disusun menjadi materi Undang-Undang Dasar Negara namun pada risikonya gagal mencapai kata mufakat. Denagn berasar pada kegagalan Konstituante itulah melatarbelakangi agresi Presiden Soekarno dengan mengelurkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang didalamnya berisikan :
- Pembubaran Kontituante
- Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali mulai ketika tanggal dekrit dan menyatakan UUDS 1950 tidak diberlakukan
- Pembentukan MPRS
3. Masa Orda Lama
Negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 dimulai semenjak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Masa ini yang di sebut masa Orde Lama. Dalam masa ini dikenal sebagai periode pemerintahan yang ditandai dengan aneka macam penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berbagai penyimpangan-penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945 itu yang paling menonjol antara lain :
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi menteri negara.
- MPRS tetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
- Presiden mengeluarkan produk hokum yang setingkat Undang-Undang tanpa persetujuan DPR.
- Ikut campur Presiden dalam system pemerintahan yang cenderung otoriter.
- Besarnya imbas PKI yang menjadikan Ideologi Nasakom yang mencoba menggantikan Ideologi Pancasila.
Masa Orde Lama berakhir dengan ditandai dengan adanya pemberontakan G30 S PKI yang kemudian melahirkan Tritura yang berisikan tiga tuntutan rakyat yaitu bubarkan PKI, bersihkan cabinet dari unsur PKI, dan turunkan harga. Akibat dari kekacauan yang melanda negeri, maka Presiden Soekarno risikonya tetapkan untuk mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (SUPERSEMAR) kepada Letjen Soeharto yang kemudian Letjen Soeharto mengeluarkan Keppres No I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 yang mengatur perihal pembubaran PKI.
4. Masa Orde Baru
Pada hakekatnya Undang-Undang Dasar 1945 pada masa ini dipakai untuk membantu mensukseskan pembangunan nasional yang menjadi tekad dari pemerintahan Orde Baru. Langkah awal yang ditempuh oleh Pemerintah Orde Baru yakni memperbaiki penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila pada periode 1959-1965 yaitu dengan mengeluarkan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966. Selain itu MPRS juga mengeluarkan ketetapan lain diantaranya:
- TAP No.XII/MPRS/1966 perihal isyarat kepada Soeharto supaya segera membentuk kabinet Ampera.
- TAP No.XVII/MPRS/1966 perihal penarikan kembali pengangkatan pemimpin besar revolusi menjadi Presiden seumur hidup.
- TAP No.XXI/MPRS/1966 perihal penyederhanaan kepartaian, keormasan, dan kekaryaan.
- TAP No.XXV/MPRS/1966 perihal pembubaran PKI.
- TAP No.XV/MPRS/1966 perihal pemilihan atau penunjukan Wapres dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden.
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Soeharto berkomitmen untuk melakukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Untuk menentukan anggota-anggota Badan Permusyawaratan dan Perwakilan Rakyat dilaksanakan Pemilu tahun 1971 dengan didasari Undang-undang No. 15 tahun 1969. Pemilu ini Berhasil mengubah fungsi dan kedudukan forum negara menjadi tetap tidak lagi bersifat sementara. Dalam mengantisipasi konflik ideologis Pemerintah Soeharto membangun suatu konsep gres demokrasi yang diberi nama Demokrasi Pancasila. Masa ini risikonya harus karam pula dengan adanya krisis moneter yang menjadikan hilangnya simpati rakyat terhadap pemerintahan.
5. Masa Reformasi
Pada masa ini sering terjadi pergantian kepemimpinan dalam pemerintah. Tercatat pada masa ini terdapat empat kali pergantian Presiden yaitu BJ Habibie, Abdurahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Yang paling terasa pada pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 pada masa ini terutama pada masa Presiden Megawati yakni terjadi perubahan-perubahan pada batang badan Undang-Undang Dasar 1945 atau yang erat kita dengar denagn istilah amandemen. Tujuannya yakni menyempurnakan aturan dasar ibarat tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai denagn perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Tercatat telah terjadi empat kali Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 selama kurun waktu 1999-2002 diantaranya:
- Sidang Umum MPR, tanggal 14-21 Oktober 1999® Perubahan Pertama
- Sidang Tahunan MPR, tanggal 7-21 Agustus 2000® Perubahan Kedua
- Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-9 November 2001®Perubahan Ketiga
- Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-11 Agustus 2002®Perubahan Keempat
Menurut Soetanto ( 2004: 93-94 ) ada beberapa bantalan an dari segi materi muatan, mengapa Undang-Undang Dasar 1945 sehabis aneka macam perubahan perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum, diantaranya:
- Alasan Histories, bahwa sejarah mencatat pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 memang didesain para pendiri negara (BPUPKI & PPKI) sebagai Undang-Undang Dasar yang sifatnya sementara dan butuh penyempurnaan lebih lanjut.
- Alasan Filosofis, bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat percampuradukan beberapa gagasan yang saling bertentangan.
- Alasan Teoritis, bahwa dari sudut pandang teori konstitusi, eksistensi konstitusi bagi suatu negara hakikatnya yakni untuk membatasi kekuasaan negara supaya tidak sewenang-wenang tetapi justru Undang-Undang Dasar 1945 kurang menonjolkan hal tersebut.
- Alasan Yuridis, sebagaimana lazimnya konstitusi tertulis yang selalu memuat adanya klausula perubahan didalam naskahnya, begitupun Undang-Undang Dasar 1945 yang didasari akan ketidaksempurnaan didalamnya dikarenakan Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri merupakan hasil pekerjaan manusia.
- Alasan Politis Praktis, bahwa secara sadar atau tidak, eksklusif atau tidak langsung, dalam praktik politik sesungguhnya Undang-Undang Dasar 1945 sudah sering mengalami perubahan yang menyimpang dari teks aslinya.
