1.Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada era ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi ialah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan eksklusif oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dalam sistem pemilihan yang bebas. Sehingga demokrasi sanggup diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu dan definisi modern telah berevolusi semenjak era ke-18, bersamaan dengan perkembangan system “demokrasi” di banyak sekali Negara.
Demokrasi ialah bentuk atau prosedur sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi ialah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis forum negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis forum negara ini diharapkan supaya ketiga forum negara ini sanggup saling mengawasi dan saling mengontrol menurut prinsip checks and balances.
Persoalan utama dalam Negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi ibarat Indonesia ketika ini ialah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana mengakibatkan sikap pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak sanggup berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi ialah merubah lemabaga feodalistik (perilaku yang terpola feodal, bahwa ada kedudukan niscaya bagi orang-orang menurut kelahiran atau profesi sebagai ningrat politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi forum yang terbuka dan mencerminkan impian orang banyak untuk mendapat kesejahteraan. Untuk melembagakan demokrasi diharapkan hokum dan perundang-undangan dan perangkat structural yang akan terus mendorong terpolanya sikap demokratis hingga sanggup menjadi pandangan hidup.
Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang bergotong-royong gres sanggup dicapai ketika individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh Negara untuk sanggup teraktualisasikan, ketika setiap individu berafiliasi dengan individu lain sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Ketiga jenis lembaga-lembaga Negara tersebut (eksekutif, yudikatif, dan legislative) ialah lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lemabag-lembaga perwakilan rakyat (DPR untuk Indonesia) yang mempunyai kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.
Kedaulatan rakyat
Kedaulatan Rakyat ialah suatu kedaulatan atau kekuasaan dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warga negara atau rakyat. Wujud dari kedaulatan yang didasarkan pada musyawaran untuk mencapai mufakat terlihat dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD). Lembaga yang menjadi wakil rakyat ini menjalankan fungsi sebagai mitra, sekaligus sebagai pengontrol pemerintah. Melalui pemilu, rakyat sanggup menjalankan kiprah politiknya.
2. Pemilu
Salah satu ciri negara demokratis ialah terselenggaranya acara pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal menentukan wakil-wakil mereka di forum legislatif serta menentukan pemegang kekuasaan direktur baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilu merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang menurut pada demokrasi perwakilan. Dengan demikian, pemilu sanggup diartikan sebagai prosedur penyelesaian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai (Ramlan, 1992:181)
Pemilu ialah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum dalam sebuah Negara yang demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Melalui pemilihan umum, rakyat yang berdaulat menentukan wakil-wakilnya yang diharapakan sanggup memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa. Pemerintahan yang berkuasa sendiri merupakan hasil dari pilihan maupun bentukan para wakil rakyat tadi untuk menjalankan kekuasaan Negara.tugas para wakil pemerintahan yang berkuasa ialah melaksanakan kontrol atau pengawasan terhadap pemerintah tersebut. Dengan demikian, melalui pemilihan umum rakyat akan sanggup selalu terlibat dalam proses politik dan secara eksklusif maupun tidak eksklusif menyatakan kedaulatan atas kekuasaan Negara dan pemerintah melalui para wakil-wakilnya.
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
- Melaksanakan kedaulatan rakyat
- Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
- Untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang duduk di forum legislatif serta menentukan Presiden dan wakil Presiden.
- Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
- Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Pemilu yang LUBER dan JURDIL mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan menurut pada asas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan diam-diam serta jujur dan adil:
- Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara eksklusif menunjukkan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
- Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia 17 tahun atau telah/pernah kawun berhak iktu menentukan dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warganegara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar contoh suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan dan status social.
- Bebas berarti setiap warganegara berhak menentukan bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga sanggup menentukan sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
- Rahasia berarti dalam menunjukkan suaranya pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
- Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilu; penyelenggaraan/pelaksana, pemerintah dan partai politik penerima pemilu, pengawas dan pemantau pemilu. Serta semua pihak yang telibat secara tidak eksklusif harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Adil berarti dalam menjalankan pemilu setiap pemilih dan partai politik penerima pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum mempunyai arti penting sebagai berikut:
- Untuk mendukung atau mengubah personel dalam forum legislative.
- Membentuk derma yang dominan rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan direktur untuk jangka tertentu.
- Rakyat melalui perwakilannya secara terpola sanggup mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
B. Hubungan Demokrasi, Kedaulatan Rakyat dan Pemilu
Ada dua tataran pikiran mengenai demokrsi yang harus dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, yaitu demokasi sebagai inspirasi atau konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai inspirasi atau konsep, siapapun akan dapatmenyusun suatu daftar sangat panjang mengenai arti, makna, sikap, dan sikap yang tergolong demokratis. Kedaulatan tertinggi ditangan rakyat. Kedaulatan itu berkenaan dengan (i) kebebasan berbicara, berkumpul, dan berserikat, serta(ii) kebebasan menentukan (Sunarso dkk, 2006: 74). Hal tersebut sanggup dinyatakan bahwa kekerabatan antara demokrasi, kedaulatan rakyat, dan pemilu sangat erat. Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat sanggup dilakuakan dengan prosedur pemilu, sedang pemilu tersebut merupakan bagiaan dari suatu demokrasi.
Pemilu merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang menurut pada demokrasi perwakilan. Pemilu (Pemilihan Umum) sering disebut sebagai pesta Demokrasi yang dilakukan sebuah Negara. Melalui Pemilu, rakyat memunculkan para calon pemimpin dan menyaring calon-calon tersebut menurut nilai yang berlaku. Keikutsertaan rakyat dalam Pemilu, sanggup dipandang juga sebagai wujud partisipasi dalam proses Pemerintahan, lantaran melalui forum masyarakat ikut menentukan budi dasar yang akan dilaksanakan pemimpin terpilih. Dalam sebuah Negara yang menganut paham Demokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa diikuti Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi.
Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik ialah Pemilihan Umum. Pemilu merupakan belahan dari prosedur penyerahan kedaulatan rakyat. Demokrasi sebuah bangsa hampir tidak terpahamkan tanpa Pemilu. Sehingga setiap pemerintahan suatu Negara yang hendak menyelenggarakan pemilu selalu menginginkan pelaksanaanya benar-benar mencerminkan proses demokrasi. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut serta menentukan figure dan arah kepemimpinan Negara dalam periode waktu tertentu.
Dari banyak sekali sudut pandang, banyak pengertian mengenai Pemilihan Umum. Tetapi pada dasarnya ialah pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akibatnya akan tercipta suatu kekerabatan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara masa sekarang (modern) lantaran menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut sanggup diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukab siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi rkayat ialah “untuk menentukan dan melaksanakan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka”.
Pemilu memang bukanlah segala-segalanya menyangkut demokrasi. Pemilu ialah sarana pelaksanaan asas demokrasi (sarana bagi penjelmaan rakyat menjadi MPR) dan sendi-sendi demokrasi bukan hanya terletak pada pemilu, tetapi bagaimana pun pemilu mempunyai arti yang sangat penting dalam proses demokrasi dalam dinamika ketatanegaraan.
Dengan demikian, pemilu mempunyai kekerabatan yang signifikan dengan demokrasi apabila peraturan dan pelaksanaannya menjamin terlaksananya hak asasi insan terutama hak sipil dan politik. Misalanya adanya jaminan persamaan hak atau non-diskriminasi (bebas dari diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, kebangsaan atau asal-usul sosial). Begitu pula adanya jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, bergerak, jaminan hak atas keamanan, dan proses aturan yang semestinya. Oleh lantaran itu pemilu memilikihubungan yang positif dengan perkembangan demokrasi, apabila partai politik sebagai konstestan diberikan jaminan berkompetisi untuk memperolah bunyi rakyat/pemilih (Cholisin, 2007:138).
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan maka sanggup ditarik beberapa kesimpulan, yaitu :
- Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akibatnya akan tercipta suatu kekerabatan kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
- Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek berbegeara masa sekarang (modern) lantaran menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya atas negara dan pemerintah.
- Dalam tatanan demokrasi, pemilu juga menjadi prosedur atau cara untuk memindahkan konflik kepentingan dari tataran masyarakat ke tataran tubuh perwakilan supaya sanggup diselesaikan secara tenang dan adil sehingga kesatuan masyarakat tetap terjamin.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku:
Cholisin, Dkk. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: UNY Press.
Sunarso, Dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sumber Internet:
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Demokrasi&action=edit§ion=4
