Bagi para mahasiswa yang masih menempuh perkuliahan mungin terasa asing dengan istilah Pendidikan Profesi Guru atau di singkat dengan sebutan PPG. Apalagi buat mahasiswa yang berminat untuk menjadi seorang guru. Mungkin kita sebagai mahasiswa yang masih aktif menempuh perkuliahan sedikit resah dan masih kurang warta mengenai kegiatan gres ini. Mungkin di benak kita PPG hanya merupakan syarat mutlak untuk mendapat sertifikat ijin untuk sanggup mengajar baik sekolah negeri atau swasta dan bila sudah mendapat sertifikat mengikuti PPG, kita sanggup menjadi seorang guru dengan honor 2 kali lipat layaknya guru yang telah lulus sertifikasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi kegiatan sarjana, atau kegiatan diploma empat. Sertifikat pendidik ialah bukti formal sebagai ratifikasi yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Oleh alasannya ialah itu guru dipandang sebagai jabatan profesional dan lantaran itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi. Dengan demikian, PPG ialah kegiatan pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru biar mereka sanggup menjadi guru yang profesional serta mempunyai banyak sekali kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan sanggup memperoleh sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan Profesi Guru sanggup ditempuh melalui Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007); dan Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009).
Tujuan Pendidikan Profesi Guru itu sendiri ialah menghasilkan calon guru yang mempunyai kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan training peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melaksanakan penelitian. Dalam PPG kita diarahkan untuk terjun eksklusif ke lapangan atau sekolah-sekolah yang ditunjuk dengan mendapat kontribusi selayaknya pegawai negeri, tapi disini kita diwajibkan benar-benar menjadi guru yang profesional sesuai dengan ilmu pendidikan guru yang telah di dapatkan. Keuntungan lain dari PPG yang lain ialah selepas mendapat sertifikat PPG kita eksklusif menjadi pegawai negeri dengan honor dua kali lipat layaknya guru-guru yang lulus sertifikasi.
Tapi anehnya selama ini yana kita kenal ialah untuk menjadi seorang guru kita harus mempunyai sertifikat mengajar atau yang dikenal dengan Akta IV. Yang menjadi pertanyaan dikala ini apakah Akta IV sama dengan PPG? Kalau beda apakah sehabis diadakan kegiatan PPG, Akta IV tidak berfungsi lagi ataukah masih berlaku tetapi tidak sevalid PPG? Sebenarnya sistem PPG berbeda kegiatan sertifikat IV lantaran dalam pelaksanaannya nanti proses PPG dilakukan secara berbeda dengan Akta IV selama ini. Kalau pada Akta IV perkuliahan mahasiswa masih mayoritas teori dan dalam kelas maka dengan sistem PPG lebih mayoritas pada praktek eksklusif didepan kelas (siswa). PPG idealnya mempertimbangkan teknik dan metode dengan memakai siswa-siswa didik sebagai subjek yang nantinya menunjukkan penilaian. Indikator seorang mahasiswa yang menjalankan kegiatan PPG berhasil ataupun tidak terletak dari evaluasi para siswa. Apakah mereka merasa nyaman dengan cara mengajar calon guru tersebut ataupun tidak.
PPG itu sendiri juga baik buat masa depan pendidikan indonesia yaitu untuk meningkatkan profesionalisme guru sebagai pendidik selama satu tahun sehabis menyandang gelar sarjana pendidikan. Akan tetapi PPG ini sanggup menimbulkan kontroversi. PPG akan mengancam nasib para calon guru yang latar belakangnya dari sarjana kependidikan. Tidak hanya dikhususkan buat sarjana pendidikan saja tetapi mahasiswa nonpendidikan juga sanggup mengikuti kegiatan ini dengan syarat sanggup lulus dari tes masuk PPG dan menempuh pendidikan selama 2 tahun. Selang waktu yang berbeda ini dikarenakan pada proses perkuliahan sarjana nonpendidikan belum menempuh matakuliah pendidikan.
Ketentuan inilah yang menciptakan PPG tak luput dari protes. Guru yang dianggap professional hanya ditentukan lewat kegiatan PPG saja, sehingga para calon guru kini bukan muncul dari kalangan para sarjana kependidikan tetapi para sarjana non-kependidikan pun sanggup pula menjadi guru. Profesi guru seolah-olah menjadi pilihan second job bagi sarjana lulusan non-kependidikan sehabis kalah bersaing dalam mendapat pekerjaan pada disiplin ilmunya.
Selain itu, PPG ini sendiri juga mengancam nasib para calon guru profesional. Kenapa demikian? lantaran PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan gugusan yang sangat terbatas. Setiap kawasan hanya disediakan calon kegiatan PPG kemungkinan terbatas, padahal dikala ini setiap tahunnya tiap universitas sanggup mengeluarkan sarjana ratusan orang. Belum lagi persaingan dengan universitas lainnya yang juga mencetak calon guru. Selain itu dari warta yang di sanggup untuk penerimaan PNS untuk selanjutnya bila PPG sudah dilaksanakan, tidak ada lagi gugusan untuk guru lantaran sudah dilaksanakan lewat PPG. Nah, bila sudah begitu bagaimana nasib calon guru yang tidak lulus-lulus PPG. Apakah pemerintah sudah memperhitungkannya? Kalau pemerintah tidak bijak dalam melaksanakan hal ini maka semakin bertebaranlah sarjana pengangguran di Indonesia. Semoga saja PPG ini dilaksanakan dengan perhitungan yang terperinci biar tidak merugikan nasib calon-calon guru.(ardi)
