- Ciri–ciri Negara Hukum
Menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
- Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak sanggup bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual memiliki hak terhadap negara atau rakyat memiliki hak terhadap penguasa.
- Asas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan aturan yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
- Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung yakni dengan pemisahan kekuasaan yaitu tubuh yang menciptakan peraturan perundang-undangan, melakukan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
- Tujuan Negara Hukum
Seperti kita ketahui bahwa masalah negara aturan pada hakikatnya tidak lain daripada masalah wacana kekuasaan. Ada dua pusat kekuasaan. Di satu pihak terdapat negara dengan kekuasaan yang menjadi syarat mutlak untuk sanggup memerintah. Di lain pihak nampak rakyat yang diperintah segan melepaskan segala kekuasaannya. Kita menyaksikan bahwa apabila penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyaplah negara hukum. Dengan demikian nyatalah betapa penting tujuan suatu negara dalam kaitannya dengan masalah kita.
Menurut Van Apeldoorn tujuan aturan ialah mengatur tata tertib masyarakat secara tenang dan adil. Perdamaian diantara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan insan tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan dari perorangan dan kepentingan golongan insan selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangan kepentingan selalu mengakibatkan pertikaian. Bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jikalau aturan tidak bertindak sebagai mediator untuk mempertahankan kedamaian. Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya lantaran aturan hanya sanggup mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jikalau ia menuju peraturan yang adil. Artinya, peraturan yang mengandung keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.
Menurut Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum, alasannya yakni di dalam konstitusi di banyak negara memiliki tiga inti pokok yaitu:
- Perlindungan HAM
- Ditetapkannya ketatanegaraan suatu Negara
- Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Disamping itu salah satu tujuan aturan yakni memperoleh setinggi-tingginya kepastian aturan (rechtzeker heid). Kepastian aturan menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan anutan negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu aturan bahwa aturan tertulis dipandang lebih menjamin kepastian aturan dibandingkan dengan aturan tidak tertulis.
- Pernyataan Negara Hukum dalam Konstitusi Republik Indonesia
Pernyataan negara aturan dalam konstitusi terdapat pada:
- UUD RIS 1949 pasal 1 (1): RIS yang merdeka dan berdaulat yakni suatu negara aturan yang demokrasi dan berbentuk federasi.
- UUDS 1950 pasal 1 (1): Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat yakni negara aturan yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
- UUD 1945:
- Tidak ditemukan rechts staat (negara hukum) dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, tapi mengenai hal tersebut ditemukan dalam penjelasan.
- Negara aturan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945:
- Negara aturan materiil/kesejahteraan
- Negara aturan formil/tertib
- Pengertian negara aturan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tidak begitu terperinci menyerupai yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar RIS 1949 dan UUDS 1950.
- Negara Indonesia yakni Negara Hukum
Walaupun dalam Undang Undang Dasar 1945 baik dalam bab Pembukaan maupun dalam Batang Tubuhnya tidak ada suatu ketentuan yang menyatakan bahwa Negara RI yakni negara hukum. Tetapi dalam Penjelasan Umum wacana Sistem Pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bab I, II, III, IV, V dan VII.
Disamping itu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat 3 tujuan utama berbangsa dan bernegara:
- Membangun dan mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- Membangun satu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang demokratis dan mandiri; dan
- Membangun masyarakat dan pemerintahan berdasarkan atas hukum.
Apabila ketiga tujuan utama berbangsa dan bernegara tersebut dikaitkan dengan negara berdasarkan aturan (rechts staat) dengan demikian Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber aturan merupakan:
- Instrumen mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Instrumen mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri
- Instrumen mewujudkan masyarakat dan pemerintahan berdasarkan atas hukum.
Negara Hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki 7 unsur, yaitu :
- Hukumnya bersumber pada pasal dan adanya pertingkatan aturan (stufenbouw desrecht-nya Hans Kelsen)
- Sistemnya, yaitu sistem konstitusi.
Alasannya: Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja, sedangkan peraturan lebih lanjut dibentuk oleh organ negara, sesuai dengan dinamika pembangunan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat.
- Kedaulatan rakyat
Dapat dilihat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 2 (1) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”.
- Persamaan hak/persamaan aturan (pasal 27 (1) Undang-Undang Dasar 1945)
- Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)
- Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR)
- Sistem pemerintahannya (Presiden) sebagai mandataris MPR
