I. Periode Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1945)
Pemerintahan pada periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kurun waktu 18 Agustus 1945 hingga dengan 27 Desember 1949. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 sistem pemerintahan negara ialah presidensiil. Sistem pemerintahan yang ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945 belum sanggup dijalankan secara baik. Pada masa itu, masih mengalami mempertahankan kemerdekaan bangsa dari Belanda yang ingin kembali menjajah. Segala daya diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan.
Pada situsai tersebut diberlakukan ketentuan Pasal IV aturan peralihan yang menyatakan “Sebeluim Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaan dijalankan Presiden dengan sumbangan sebuh komite nasional.
Bentuk pemerintahan Indonesia ialah republik dengan fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus kepala negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat (1) (sebelum amandemen).
Dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, terdapat 7 kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu
- Indonesia ialah negara berdasarkan atas aturan (rechtsstaat)
- Sistem konstutusional
- Kekusaan negara yang tertinggi ditangan Majelis Permuswaratan Rakyat.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
- Periode Berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950)
Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan negara Indonesia ialah sistem parlementer yaitu kabinet yang bertanggung jawab kepada parlementer (DPR). Dengan demikian dewan perwakilan rakyat sanggup membubarkan kabinet.
Menurut Pasal 1 ayat 2 KRIS 1949 “Kekuasaan kedaulatan Frase Serikat dilakukan oleh pemerintah gotong royong dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.”Ketiga forum Negara pemegang kedaulatan itu dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai wewengan untuk membentuk undang-undang secara gotong royong tersebut apabila menyangkut hal-hal khusus, mengenai satu, beberapa atau semua tempat penggalan atau bagiannya ataupun yang khusus mengenai kekerabatan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah-daerah yang tersebut dalam Pasal 2 KRIS 1949.
Dilihat dari segi tanggung jawab menteri-menteri di atas, sanggup disimpulkan bahwa KRIS menganut sistem pemerintahan Parlementer, yakni menteri-menteri baik secara gotong royong maupun secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR). (Dasril Radjab,1994:98).
Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini, Presiden tidak sanggup diganggu gugat, tetapi tanggung jawab akal pemerintah ialah di tangan menteri-menteri, baik secara gotong royong untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (Pasal 118).
Di dalam sistem parlementer pada konstitusi RIS, Kepala Negara tidak merupakan pimpinan yang nyata daripada pemerintahan Negara atau Kabinet. Jadi, yang memikul segala pertanggungjawaban ialah kabinet, atau Pemerintah; termasuk Kepala Negara, artinya segala jawaban perbuatanya atau tindakannya itu dipikul oleh kabinet. (Soehino, 1992: 70)
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS ialah sebagai berikut :
- Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara penggalan menunjuk tiga pembentuk kabinet (Pasal 74 ayat (1) KRIS )
- Presiden mengangkat salah seorang pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri (Pasal 74 (3) KRIS)
- Menteri-menteri dalam bersidang dipimpin Perdana Menteri (Pasal 76 (1) KRIS)
- Presiden bersama Menteri merupakan pemerintah. Presiden ialah kepala pemerintahan (Pasal 68 (1) KRIS)
- Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak sanggup diganggu gugat (Pasal 69 (1) dan 118 (1) KRIS
- Dewan Perwakilan Rakyat tidak sanggup memaksa Menteri meletakkan jabatannya (pasal 112 KRIS)
- Menteri-Menteri bertanggung jawab baik secara sendiri dan gotong royong kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 118 (2) KRIS)
- Periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1945 hingga 5 Juli 1959)
Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUDS 1950 ialah sistem parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana mentri yang bertanggungjawab kepada parlemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan UUDS 1950 ialah :
- Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden (Pasal 45 (1) UUDS)
- Presiden dan Wapres menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet (Pasal 51 (1) dan (2) UUDS)
- Presiden dan Wapres tidak sanggup diganggu gugat (Pasal 83 (1) UUDS)
- Menteri-Menteri, baik secara sendiri maupun secara gotong royong bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada dewan perwakilan rakyat (Pasal 83 (2) UUDS).
- Presiden berhak membubarkan dewan perwakilan rakyat (Pasal 84 (1) UUDS).
- Sistem Pemerintahan RI (5 Juli 1959-pasca Dekrit Presiden).
Konstituante yang diperlukan sanggup merumuskan Undang-Undang Dasar guna menggantikan UUDS 1950 ternyata tidak bisa menuntaskan tugasnya. Hal ini terang akan menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara. Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Isi dari Dekrit tersebut salah satunya ialah memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlaku kembali UUDS 1950. (Dasril Radjab,1994:106).
Pokok-pokok sistem pemerintahan Orde Lama ialah :
- Konstitusi yang digunakan ialah Undang-Undang Dasar 1945.
- Bentuk negara ialah kesatuan
- Sistem pemerintahannya ialah presidensiil, presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. (Dasril Radjab,1994:108).
Sistem presidensiil ini kelanjutannya akan menjadi presidensiil terpimpin. Presiden justru sebagai Pimpinan Besar Revolusi, segala akal ada di tangannya.
- Alat-alat perlengkapan negara sehabis keluarnya Dekrit Presiden ialah :
- Presiden dan menteri-menteri
- DPR Gotong Royong
- MPRS
- DPAS
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung (Soehino,1992:148).
- Sistem Pemerintahan RI (Supersemar-Orde Baru berakhir).
Orde gres lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde gres sendiri ialah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai perilaku mental positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan harapan bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melakukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan koreksi total terhadap sistem pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan aturan dan konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
Pokok-pokok sistem pemerintahan pada Orde Baru ialah :
- Konstitusi yang digunakan ialah Undang-Undang Dasar 1945 yang murni dan konsekuen.
UUD menjadi sangat kaku kedudukannya, sebagai sumber yang tertinggi, tidak sanggup dirubah dan dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan.
- Bentuk negara ialah republik.
- Sistem pemerintahannya ialah presidensiil sebab kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling berpengaruh dalam pemerintahan.
- Lembaga-lembaga dan alat perlengkapan negara tunduk di bawah presiden. MPR berperan sebagai forum tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat. Lembaga ini pun tunduk pada kemauan presiden.
- Sistem kepartaian memakai sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai pemerintah (Golkar).
- Adanya kepercayaan P4 yang sangat berpengaruh dan Wawasan Nusantara guna mempertahankan kedudukan penguasa.
- Tidak ada protes terhadap acara pemerintah, hak bersuara hilang, banyak hak warga negara yang dipaksakan untuk dihilangkan. Kedudukan warga negara lemah didepan penguasa.
- Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya ialah sebagai berikut :
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Peraturan pelaksana lainnya, contohnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
- Periode Reformasi
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sistem pemerintahan yang digunakan tetap sistem pemerintahan presidensial. Namun, untuk menyebarkan sistem pemerintahan yang higienis ialah sistem pemerintahan yang higienis ialah sistem pemerintahan yang demokratis maka Undang-Undang Dasar 1945 perlu diamandement. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan dan diperlukan sanggup membuat sistem pemerintahan presidensial yang higienis dan demokratis. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat juga melalui prosedur pemilihan presiden dan wakil presiden secara eksklusif serta masa jabatan Presiden dan Wapres selama 5 tahun dan sanggup dipilih kembali hanya satu kali.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.
- Bentuk pemerintahan Indonesia ialah republik dengan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adsalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet atrau para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
- Parlemen terdiri atas dua penggalan (bikameral) yaitu dewan perwakilan rakyat dan DPD.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan Badan Peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan penagdilan negri serta sebuah mahkamah konstitusi.
Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemen intinya masih menaganut sistem pemerintahan presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah
- Presiden sewaktu-waktu sanggup diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
- Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan atau persetujuan DPR.
Contohnya dalam pengangkatan duta negara asing, gubernut Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan DPR. ContoHnya, pembuatan perjanjian Internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti, dan abolisi.
- Parlemen diberi kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget.
Dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen, terdapat 7 kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu
- Indonesia ialah negara aturan Indonesia ialah negara aturan ( Pasal 1 ayat (3))
- Sistem konstitusional pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi atau basic law Sistem konstitusional pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi atau basic law ( Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1))
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR ( Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1))
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 ( Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2))
- Presiden tidak bertangung jawab kepada dewan perwakilan rakyat Presiden tidak bertangung jawab kepada dewan perwakilan rakyat ( Pasal 4-16 ihwal presiden)
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab pada dewan perwakilan rakyat Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab pada dewan perwakilan rakyat (Pasal 17)
- Kekuasaan kepala negara terbatas Kekuasaan kepala negara terbatas ( Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 20A ayat (2) dan (3)).
