Menurut Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara intinya sanggup dibedakan dalam dua pembagian terstruktur mengenai yakni Hukum Administrasi Negara heteronom dan Hukum Administrasi Negara otonom. Hukum Administrasi Negara heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR dan UU, aturan ini mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi Administrasi Negara (alat tata perjuangan negara) dan dihentikan dilawan, dilanggar serta dihentikan diubah oleh Administrasi Negara. HAN heteronom ini meliputi aturan wacana : a. Dasar-dasar dan prinsip umum manajemen negara b. Organisasi manajemen negara, termasuk juga pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi c. Berbagai kegiatan dari organisasi negara d. Seluruh sarana manajemen negara e. Badan peradilan administrasi Sedangkan Hukum Administrasi Negara O...
kumpulan tips dan trik dalam dunia